Bantu Kami Share Info Menarik dan Dapatkan Rp350.00 per Kunjungannya Menarik Mudah dan Asik Kunjungi 8Share.co.id

Resume Jenis Pajak, Unsur Pajak dan Tujuan Pajak

Tuesday, 20 October 2015

Resume Jenis Pajak, Unsur Pajak, Tujuan Pajak
Jenis pemeriksaan pajak
1. Pemeriksaan Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Direktorat Jendral Pajak.
2. Pemeriksaan Lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jendaral Pajak.

Kriteria pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dapat dilakukan dalam hal-hal sebagai berikut :
1. Menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar,termasuk yang telah diberikan pengembalianpendahuluan kelebihan pajak; pemeriksaan dengan kriteria ini dilakukan dengan jenis Pemeriksan Kantor atau Periksaan Lapangan.
2. Menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan rugi , pemeriksaan dengan kriteria ini telah dilakukan demgan jenis Pemeriksaan Lapangan.
3. Tidak menyampaikan atau menyampaikan surat pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang di tetapkan dalam Surat Teguran, pemeriksaan dengan kriteria ini dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan.
4. Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likudasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. pemeriksaan dengan kriteria ini dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan.
5. Menyampaikan surat pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis resiko ( risk based selection ) mengidikasi adanya kewajiban perpajakan wajib pajak yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undang perpajakan pemeriksaan dengan kriteria ini dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan.
Unsur unsur pajak
  1. Iuran dari rakyat kepada Negara
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Pajak tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah dalam rangka penyelengaraan negara demi kepentingan umum.
  1. Berdasarkan undang-undang
Hal yang melandasi pernyataan ini adalah perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A, yaitu “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam Undang- Undang”.

  1. Tanpa jasa timbang atau kontraprestasi dari Negara yang secara langsung dapat ditujuk.
Wajib pajak tidak akan memperoleh jasa timbal balik atau  kontraprestasi perorangan  yang ditunjukan secara langsung, misalnya orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melewati jalan yang memiliki kualitas yang sama dengan mereka yang tidak membayar pajak.
4.       Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara.
Pembayaran Pajak Digunakan untuk Keperluan Pembiayaan Umum Pemerintah Dalam Rangka Menjalankan Fungsi Pemerintahan
Yaitu pajak digunakan untuk pembiayaan fungsi pemerintah yang bersifat rutin maupun pembangunan.



Tinjauan Pajak
                Dari
                Berbagai Aspek
       Aspek Ekonomi
       Aspek Hukum
       Aspek Keuangan
       Aspek Sosiologi

ada 4 aspek dari tinjauan berbagai pajak
1. Aspek Ekonomi adalah penerimaan negara yang di gunakan untuk mengarahkan kehidupan bermasyarakat yang sejahtera.

2. Aspek hukum adalah sudah jelas bahwa memeng hukum dan pajak itu saling behubungan , Hukum pajak di indonesia mempunyai hirarki yang jelas dengan urutan yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Undang- Undang, Peraturan Pemerintah , keputusan Presiden dan sebagainya.

3. Aspek Keuangan adalah aspek yang hanya menitikberatkan pada aspek keuangan karena merupakan bagian yang sangat penting karena dewasa ini keuangan negara tidak lagi semata-mata berasal dari penerimaan negara berupa minyak dan gas bumi, akan tetapi lebih berupa untuk menjadikan pajak sebagai primadona penerimaan negara.

4.Aspek Sosiologi adalah aspek ini ditinjau dari segi masyarakat yaitu menyangkut sesuatu dampak terhadap masyarakat atas pemungutan dan hasil apakah yang disampaikan kepada masyarakat.





Ada beberapa fungsi pajak yaitu:

Fungsi pajak yang pertama adalah sebagai fungsi anggaran atau penerimaan (budgetair): pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN.
Fungsi pajak yang kedua adalah sebagai fungsi  mengatur (regulerend) : pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah dan minuman keras.
Fungsi pajak yang ketiga adalah sebagai fungsi stabilitas : pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Contohnya adalah kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif.
Fungsi pajak yang keempat adalah fungsi redistribusi pendapatan : penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

Teori- teori Pendukung Pemungutan Pajak
Atas dasar apakah negara mempunyai hak untuk memungut pajak ?. Apakah pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara juga berdasarkan asas keadilan ?, atau, adilkah negara memungut pajak dari rakyatnya ?. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Mardiasmo ( 2009 ) memberikan beberapa teori untuk  sebagai dasar yang menyatakan keadilannya yaitu :

Teori Asuransi
Dalam teori ini dikatakan bahwa tugas negara adalah untuk melindungi orang dan / atau warganya dengan segala kepentingannya, yaitu keselamatan dan keamanan jiwa dan harta bendanya. Sebaimana pada perjanjian asuransi atau pertanggungan maka untuk perlindungan tersebut diperlukan pembayaran premi, dan dalam hal ini, pembayaran pajak dianggap atau disamakan dengan pembayaran premi tersebut.


Teori Kepentingan
Teori ini menekankan bahwa pembagian beban pajak pada penduduk seluruhnya harus didasarkan atas kepentingan orang masing-masing dalam tugas negara / pemerintah ( yang bermanfaat baginya ), termasuk juga perlindungan atas jiwa orang-orang itu serta harta bendanya. Pembayaran pajak dihubungkan dengan kepentingan orang-orang tersebut terhadap negara. Maka sudah selayaknyalah bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk menunaikan kewajibannya dibebankan kepada seluruh penduduk tersebut.


Teori Daya Pikul
Teori ini pada hakekatnya mengandung suatu kesimpulan bahwa dasar keadilan dalam pemungutan pajak adalah terletak pada jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada warganya, yaitu perlindungan atas jiwa dan harta bendanya. Dan untuk kepentingan tersebut dibutuhkan adanya biaya yang harus dipikul oleh warga dalam bentuk pajak. Yang menjadi pokok pangkal teori ini adalah tekanan pajak itu haruslah sama beratnya untuk setiap orang. Pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul seseorang dan untuk mengukur daya pikul dapat dilihat dari 2 ( dua ) unsure yaitu unsure obyektif ( penghasilan, kekayaan dan besarnya pengeluaran seseorang ) dan unsure subyektif ( segala kebutuhan terutama materiil dengan memperhatikan besar kecilnya jumlah tanggungan keluarga ).

Teori Bakti
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan antara rakyat dengan negaranya, yang justru karena sifat suatu negara ( menyelenggarakan kepentingan umum ) maka timbullah hak mutlak untuk memungut pajak. Sedangkan rakyat, harus selalu menginsyafi bahwa pembayaran pajak sebagai suatu kewajiban asli untuk membuktikan tanda baktinya kepada negara.

Teori Asas Daya Beli

Menurut teori ini fungsi pemungutan pajak dapat disamakan dengan pompa, yaitu mengambil daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara, kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat dengan maksud untuk memelihara kehidupan masyarakat dan untuk membawa ke arah tertentu yaitu kesejahteraan. Jadi penyelenggaraan kepentingan masyarakat inilah yang dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan kepentingan individu, pun bukan kepentingan negara, melainkan kepentingan kepentingan masyarakat yang meliputi kepentingan individu dan negara.

No comments:

Post a Comment