Resume Jenis Pajak, Unsur Pajak, Tujuan Pajak
Jenis pemeriksaan pajak
1.
Pemeriksaan Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Direktorat
Jendral Pajak.
2.
Pemeriksaan Lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan,
tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau
tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jendaral Pajak.
Kriteria
pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib
pajak dapat dilakukan dalam hal-hal sebagai berikut :
1.
Menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar,termasuk yang
telah diberikan pengembalianpendahuluan kelebihan pajak; pemeriksaan dengan
kriteria ini dilakukan dengan jenis Pemeriksan Kantor atau Periksaan Lapangan.
2.
Menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan rugi , pemeriksaan dengan
kriteria ini telah dilakukan demgan jenis Pemeriksaan Lapangan.
3. Tidak
menyampaikan atau menyampaikan surat pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang di tetapkan dalam Surat
Teguran, pemeriksaan dengan kriteria ini dilakukan dengan jenis Pemeriksaan
Lapangan.
4.
Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likudasi, pembubaran, atau akan
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. pemeriksaan dengan kriteria ini dilakukan
dengan jenis Pemeriksaan Lapangan.
5.
Menyampaikan surat pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan
hasil analisis resiko ( risk based selection ) mengidikasi adanya
kewajiban perpajakan wajib pajak yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undang perpajakan pemeriksaan dengan kriteria ini dilakukan dengan
jenis Pemeriksaan Lapangan.
Unsur unsur pajak
- Iuran dari rakyat kepada Negara
Pajak adalah iuran rakyat kepada
kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada
mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan
norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif
untuk mencapai kesejahteraan umum. Pajak tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah
dalam rangka penyelengaraan negara demi kepentingan umum.
- Berdasarkan undang-undang
Hal yang melandasi pernyataan ini
adalah perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A, yaitu “Pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam Undang- Undang”.
- Tanpa jasa timbang atau
kontraprestasi dari Negara yang secara langsung dapat ditujuk.
Wajib pajak tidak akan memperoleh
jasa timbal balik atau kontraprestasi
perorangan yang ditunjukan secara
langsung, misalnya orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan
melewati jalan yang memiliki kualitas yang sama dengan mereka yang tidak
membayar pajak.
4. Digunakan untuk membiayai rumah
tangga Negara.
Pembayaran Pajak Digunakan untuk Keperluan
Pembiayaan Umum Pemerintah Dalam Rangka Menjalankan Fungsi Pemerintahan
Yaitu pajak digunakan untuk pembiayaan
fungsi pemerintah yang bersifat rutin maupun pembangunan.
Tinjauan Pajak
Dari
Berbagai Aspek
Dari
Berbagai Aspek
• Aspek Ekonomi
• Aspek Hukum
• Aspek Keuangan
• Aspek Sosiologi
ada 4 aspek dari tinjauan berbagai pajak
1. Aspek Ekonomi adalah penerimaan negara
yang di gunakan untuk mengarahkan kehidupan bermasyarakat yang sejahtera.
2. Aspek hukum adalah sudah jelas bahwa
memeng hukum dan pajak itu saling behubungan , Hukum pajak di indonesia
mempunyai hirarki yang jelas dengan urutan yaitu Undang-Undang Dasar 1945,
Undang- Undang, Peraturan Pemerintah , keputusan Presiden dan sebagainya.
3. Aspek Keuangan adalah aspek yang hanya
menitikberatkan pada aspek keuangan karena merupakan bagian yang sangat penting
karena dewasa ini keuangan negara tidak lagi semata-mata berasal dari penerimaan
negara berupa minyak dan gas bumi, akan tetapi lebih berupa untuk menjadikan
pajak sebagai primadona penerimaan negara.
4.Aspek Sosiologi adalah aspek ini ditinjau
dari segi masyarakat yaitu menyangkut sesuatu dampak terhadap masyarakat atas
pemungutan dan hasil apakah yang disampaikan kepada masyarakat.
Ada beberapa fungsi pajak yaitu:
Fungsi pajak
yang pertama adalah sebagai fungsi anggaran atau penerimaan (budgetair): pajak
merupakan salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan
dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN.
Fungsi pajak
yang kedua adalah sebagai fungsi
mengatur (regulerend) : pajak sebagai alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya
adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah dan minuman keras.
Fungsi pajak
yang ketiga adalah sebagai fungsi stabilitas : pajak sebagai penerimaan negara
dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Contohnya
adalah kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan
cara mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan
pajak yang lebih efisien dan efektif.
Fungsi pajak
yang keempat adalah fungsi redistribusi pendapatan : penerimaan negara dari
pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional
sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan
pendapatan masyarakat.
Teori- teori
Pendukung Pemungutan Pajak
Atas dasar apakah
negara mempunyai hak untuk memungut pajak ?. Apakah pemungutan pajak yang
dilakukan oleh negara juga berdasarkan asas keadilan ?, atau, adilkah negara
memungut pajak dari rakyatnya ?. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut,
Mardiasmo ( 2009 ) memberikan beberapa teori untuk sebagai dasar yang menyatakan keadilannya
yaitu :
Teori Asuransi
Dalam teori ini
dikatakan bahwa tugas negara adalah untuk melindungi orang dan / atau warganya
dengan segala kepentingannya, yaitu keselamatan dan keamanan jiwa dan harta
bendanya. Sebaimana pada perjanjian asuransi atau pertanggungan maka untuk
perlindungan tersebut diperlukan pembayaran premi, dan dalam hal ini,
pembayaran pajak dianggap atau disamakan dengan pembayaran premi tersebut.
Teori Kepentingan
Teori ini
menekankan bahwa pembagian beban pajak pada penduduk seluruhnya harus
didasarkan atas kepentingan orang masing-masing dalam tugas negara / pemerintah
( yang bermanfaat baginya ), termasuk juga perlindungan atas jiwa orang-orang
itu serta harta bendanya. Pembayaran pajak dihubungkan dengan kepentingan
orang-orang tersebut terhadap negara. Maka sudah selayaknyalah bahwa
biaya-biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk menunaikan kewajibannya
dibebankan kepada seluruh penduduk tersebut.
Teori Daya Pikul
Teori ini pada
hakekatnya mengandung suatu kesimpulan bahwa dasar keadilan dalam pemungutan
pajak adalah terletak pada jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada
warganya, yaitu perlindungan atas jiwa dan harta bendanya. Dan untuk kepentingan
tersebut dibutuhkan adanya biaya yang harus dipikul oleh warga dalam bentuk
pajak. Yang menjadi pokok pangkal teori ini adalah tekanan pajak itu haruslah
sama beratnya untuk setiap orang. Pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul
seseorang dan untuk mengukur daya pikul dapat dilihat dari 2 ( dua ) unsure
yaitu unsure obyektif ( penghasilan, kekayaan dan besarnya pengeluaran
seseorang ) dan unsure subyektif ( segala kebutuhan terutama materiil dengan
memperhatikan besar kecilnya jumlah tanggungan keluarga ).
Teori Bakti
Dasar keadilan
pemungutan pajak terletak pada hubungan antara rakyat dengan negaranya, yang
justru karena sifat suatu negara ( menyelenggarakan kepentingan umum ) maka
timbullah hak mutlak untuk memungut pajak. Sedangkan rakyat, harus selalu
menginsyafi bahwa pembayaran pajak sebagai suatu kewajiban asli untuk
membuktikan tanda baktinya kepada negara.
Teori Asas Daya
Beli
Menurut teori ini
fungsi pemungutan pajak dapat disamakan dengan pompa, yaitu mengambil daya beli
dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara, kemudian menyalurkan
kembali ke masyarakat dengan maksud untuk memelihara kehidupan masyarakat dan
untuk membawa ke arah tertentu yaitu kesejahteraan. Jadi penyelenggaraan
kepentingan masyarakat inilah yang dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan
pajak, bukan kepentingan individu, pun bukan kepentingan negara, melainkan
kepentingan kepentingan masyarakat yang meliputi kepentingan individu dan
negara.
No comments:
Post a Comment