BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dewasa ini kita sering mendengar
istilah pembangunan nasional baik dalam mata kuliah atau media. Kita juga
mengetahui bahwa pembangunan tersebut pastilah memerlukan dana yang tidak
sedikit. Dalam makalah ini kita akan mempelajari salah satu sumber pemasukan
negara bagi pembangunan, yakni pajak. Secara umum persepsi kita mengenai pajak
adalah wujud dari seorang warga negara untuk memberikan kontribusi dalam
membangun negara dengan mendapat imbalan tidak langsung.
Belajar tentang pajak dianggap rumit
oleh kebanyakan orang. Hal ini disebabkan oleh jumlah peraturan perpajakan yang
cukup banyak. Belajar pajak memerlukan pemahaman secara garis besar tentang
pajak sebelum belajar mengenai detil-detil perpajakan. Pemahaman perpajakanan
secara garis besar diharapkan dapat membantu menghadapi sebuah permasalahan
apabila kita dapat mengetahui pada posisi mana sebenarnya masalah perpajakan
tersebut berada.
Dasar hukum paling utama bagi
berlakunya pajak di Indonesia adalah Pasal 23A UUD 1945 (Amandemen IV) yang
berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara
diatur dengan undang-undang’. Itu berarti semua peraturan perpajakan haruslah menunjuk pada suatu undang-undang
termasuk perangkat hukum di bawahnya sepanjang terdapat pelimpahan dari
undang-undang yang mengaturnya.
Pajak adalah Sesuai dengan Pasal 1
angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersfat memaksa
berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Retribusi adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang (
yang dapat dipaksakan ) dengan mendapatkan jasa timbal (kontraprestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan oleh pemerintah. Sedangkan Sumbangan ialah iuran
yang dibayar oleh golongan tertentu saja, kontraprestasi dapat dinikmati oleh
golongan tersebut.
Dalam makalah ini kita
akan mempelajari sebagian hal yang
berkaitan dengan pajak, mulai dari pengertian, landasan perpajakan dan
retribusi serta sumbangan.
1.2 Perumusan Masalah
Adapun perumusan
masalah yang berkaitan dengan makalah ini antara lain:
1. Apa pengertian pajak?
2. Apa saja yang menjadi landasan
perpajakan?
3. Apa perbedaan retribusi dan sumbangan?
4. Apa Contoh permasalahan atau kasus dari
landasan perpajakan retribusi dalam pembahasan ini?
1.3 Ruang Lingkup
Adapun ruang lingkup
yang dibahas oleh penulis dalam makalah ini yaitu hanya dalam lingkup masalah
mengenai “Landasan Perpajakan dan Retribusi serta Sumbangan.
1.4 Maksud dan Tujuan
Adapun maksud
penulisan dalam makalah ini yaitu
sebagai salah satu tugas pemenuhan syarat dari mata kuliah Hukum Dagang dan
Pajak.
Dalam melakukan
penulisan makalah ini, hal yang menjadi tujuan penulisan adalah sebagai
berikut:
Secara umum, penulisan
makalah ini bertujuan untuk menambah wawasan bagi kami dan pembaca tentang
Pajak.
Secara khusus,
penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui landasan perpajakan dan
retribusi serta sumbangan.
BAB II
PERMASALAHAN
Kasus A :
PT Aqilah Propertindo
membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 3 milyar atas lahan Perumahan
yang masih dalam proses pembangunan.
Kasus B
PT Aqilah Propertindo
membayar retribusi sebesar Rp 2 milyar kepada Pemerintah Provinsi DKI atas izin
usaha.
Analisis
Pada kasus A PT Aqilah
Propertindo membayar pajak karena ada kontribusi wajib berupa uang Rp 3 milyar,
terutang oleh PT Aqilah Propertindo, ketentuannya diatur di UU PBB, PT Aqilah
Propertindo juga tidak menerima manfaat secara langsung atas pembayaran Rp 3
milyar tersebut, dan atas Rp 3 milyar tersebut juga digunakan oleh Negara untuk
membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, sedangkan pada kasus B PT
Aqilah Propertindo tidak membayar pajak karena tidak memenuhi syarat menerima
imbalan secara tidak langsung karena sesudah membayar retribusi tersebut PT
Aqilah Propertindo menerima manfaat yaitu dapat beroperasi di Provinsi DKI.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Pajak
Pajak itu sendiri adalah iuran
wajib yang wajib dibayar oleh wajib pajak berdasarkan Undang-undang. Adapun
beberapa pengertian lainnya mengenai pajak, yaitu:
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro
Pajak adalah peralihan
kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran rutin. Surplusnya digunakan untuk investasi pada
barang-barang publik misalnya, jalan raya, dan jembatan.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 1994 dan terakhir dengan UU No.
16 Tahun 2000, pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak
berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai kolektif guna meningkatkan
kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.[1][1]
Menurut IAI, 2007 Pajak adalah iuran
wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah tanpa
imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan
pembangunan.[2][2]
Dari pengertian-pengertian diatas,
dapat diperoleh ciri-ciri pajak. Adapun ciri-ciri pajak adalah sebagai berikut:
§ Merupakan iuran wajib
§ Dibayarkan oleh para wajib pajak
§ Dipungut oleh negara
§ Tidak diberikan balas jasa yang langsung
terhadap pajak yang dipungut
§ Digunakan untuk pengeluaran kolektif guna
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
§ Dipungut berdasarkan norma-norma hukum atau
Undang-undang.[3][3]
3.2 Landasan Perpajakan
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagai landasan formal hukum
pajak di Indonesia telah mengalami perubahan empat kali, terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor16 Tahun 2009. Sebagai landasan formal hukum di Indonesia,
Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan mengatur hak dan kewajiban wajib pajak
maupun fiskus. Untuk memudahkan dalam memahami ketentuan formal tersebut.
Landasan Hukum
Pemungutan Pajak
1. Dasar Hukum
Undang-Undang Dasar
1945, Pasal 23, Ayat (2): Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan
undang-undang
2. Landasan Undang-Undang Perpajakan
Nasional
a. Undang-Undang No.6, Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
b. Undang-Undang No.7, Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan.
c. Undang-Undang No.8, Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
d. Undang-Undang No.12, Tahun 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan.
e. Undang-Undang No.13, Tahun 1985 tentang
Bea Materai.
3.3 Retribusi
Retribusi adalah suatu
pungutan yang dilakukan oleh pemerintah dengan imbalan (kontra prestasi) yang
langsung dapat ditunjuk.[4][4] Jadi, jika disimpulkan retribusi adalah iuran
atau pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah karena memakai fasilitas negara
secara langsung. Adapun contoh dari
restribusi misalnya pembayaran listrik, pembayaran air ledeng (PAM), karcis
masuk tempat wisata, karcis pasar, karcis parkir dan lain-lain.
Retribusi agak berbeda
dengan pajak. Dalam retribusi, hubungan antara prestasi yang dilakukan (dalam
wujud pembayaran) dengan kontraprestasi itu bersifat langsung. Pembayar
retribusi justru menginginkan adanya jasa timbal balik langsung dari
pemerintah. Contohnya, pembayaran air minum pada PAM, retribusi listrik,
telepon, gas, uang kuliah, dan sebagainya. Pengenaan retribusi berlaku umum dan
dapat dipaksakan. Misalnya retribusi terhadap listrik, apabila rakyat tidak
membayar retribusi listrik, maka akan ada tindakan-tindakan tertentu yang
bertujuan sebagai pemaksaan seperti pengenaan denda, pemutusan hubungan
sementara, dan sebagainya.
Berdasarkan hal tersebut, maka
karakteristik retribusi adalah:
a. Retribusi dipungut dengan berdasarkan
peraturan-peraturan (yang berlaku umum).
b. Dalam retribusi, prestasi yang berupa
pembayaran dari warga masyarakat akan mendapatkan jasa timbal langsung yang ditujukan pada
individu yang membayarnya.
c. Uang hasil retribusi digunakan bagi
pelayanan umum berkait dengan retribusi yang bersangkutan.
d. Pelaksanaannya dapat dipaksakan, biasanya
bersifat ekonomis.
Retribusi daerah adalah pungutan daerah
sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi
atau badan.
Menurut Undang –
Undang No. 34 Tahun 2000, retribusi dibagi atas 3 golongan yaitu :
a) Retribusi Jasa Umum.
Objek retribusi ini
berupa pelayanan yang disediakan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan
kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Subjeknya
adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum
yang bersangkutan. Prinsip dan sasaran penetapan tarif jenis Retribusi Daerah
adalah berdasarkan kebijakan daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan
jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Retribusi
jenis ini misalnya: Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Kebersihan,
Retribusi Biaya Cetak KTP dan Akte Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pemakaman
dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi
Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemerikasaan
Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Biaya Cek Peta, dan Retribusi Pengujian Kapal
Perikanan.
b) Retribusi Jasa Usaha
Objek retribusi ini
berupa pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip
komersial. Subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati
pelayanan jasa umum yang bersangkutan. Prinsip dan sasaran penetapan tarif
jenis Retribusi Daerah adalah berdasarkan tujuan untuk memperoleh keuntungan
yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta
sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Retribusi jenis ini misalnya: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi
Pasar Grosir/Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal,
Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan, Retribusi
Penyedotan Kakus, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Pelabuhan
Kapal, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Retribusi Penyeberangan di Atas
Air, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, dan Retribusi Penjualan Produksi Limbah.
c) Retribusi Perizinan Tertentu
Objek retribusi ini
yaitu kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada
orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan,
pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan SDA,
barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan
umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Subjeknya adalah orang pribadi atau
badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah. Prinsip dan sasaran
penetapan tarif jenis Retribusi Daerah adalah berdasarkan pada tujuan untuk
menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang
bersangkutan.
3.4 Sumbangan
Sumbangan adalah pungutan yang dilakukan
pemerintah kepada segolongan orang tertentu untuk pengumpulan dana dalam
mencapai suatu tujuan dan hasilnya dimasukkan ke dalam kas negara atau
daerah.[5][5] Jadi, yang mendapatkan fasilitas dari sumbangan adalah golongan
tertentu saja yang terkait dalam pembayaran sumbangan.
Adapun contoh dari sumbangan yaitu
Sumbangan Wajib Perbaikan Jalan atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan.
Menurut Santoso
Brotodiharjo, dalam sumbangan itu terkandung pemikiran bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan untuk prestasi
pemerintah tertentu tidak boleh dikeluarkan dari kas umum, karena prestasi itu
tidak ditujukan kepada penduduk seluruhnya, melainkan hanya sebagian penduduk
saja. Oleh karena itu, maka hanya golongan tertentu dari penduduk ini sajalah
yang diwajibkan membayar sumbangan ini. Sumbangan memang hampir sama dengan
retribusi, tapi keduanya memiliki perbedaan. Pada retribusi dapat ditunjuk
seseorang yang mengenyam kenikmatan kontraprestasi dari pemerintah, sedangkan
pada sumbangan, yang mendapat kontraprestasi ini hanya satu golongan.
Apabila dikaitkan
dengan pajak dan retribusi, maka sumbangan memiliki karakteristik tertentu,
antara lain:
a. Sumbangan dipungut berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku dan mengikat umum
b. Dalam sumbangan, kontraprestasi diperoleh
bukan karena membayarnya secara individual melainkan secara kelompok.
c. Pelaksanaannya dapat dipaksakan, tetapi
tidak bersifat ekonomis seperti halnya retribusi, melainkan hanya bersifat
yuridis.
Unsur paksaan di dalam pajak lebih
kuat dibandingkan pada sumbangan. Dengan demikian, bagi mereka yang memenuhi
syarat untuk dikenakan sumbangan itu, dan bagi yang tidak mau memenuhinya
(melanggar) dapat dikenakan akibat-akibat hokum tertentu. Sedangkan paksaan
retribusi yang bersifat ekonomis pada hakikatnya diserahkan kepada pihak yang
berkepentingan untuk membayarnya maupun tidak. Misal: seseorang bebas mengikuti
kuliah pada suatu universitas, tetapi jika ia aka berbuat demikian, ia harus membayar
uang kuliahnya. Jika ia tidak mau membayar, maka ia tidak akan diperbolehkan
untuk masuk mengikuti kuliah.
3.5 Perbedaan dan Persamaan Pajak,
Retribusi dan Sumbangan
Persamaan
Pajak
Retribusi
Sumbangan
Bentuk
pungutan
Pungutan
Pungutan
Sifat
Dapat dipaksakan
Dapat dipaksakan
Dapat dipaksakan
Tujuan
Kesejahteraan
Kesejahteraan
Kesejahteraan
Perbedaan
Pajak
Retribusi
Sumbangan
Dasar Hukum
Undang-undang
Peraturan pemerintah,
peraturan menteri, atau pejabat negara yang lebih rendah
Pemerintah daerah
Balas jasa
Tidak langsung
Langsung dan nyata
kepada individu tersebut
Langsung kepada
golongan tertentu
Objek
Umum (seperti
penghasilan, kekayaan, laba
perusahaan dan kendaraan).
orang-orang tertentu
yang menggunakan jasa
Pemerintah
golongan tertentu.
Sifat
Dapat dipaksakan
(menurut UU). Jadi, wajib dibayar. Kalau tidak, maka akan mendapatkan sanksi
Dapat dipaksaan. Akan
tetapi paksaannya bersifat ekonomis yang hanya berlaku kepada orang-orang yang
menggunakan jasa pemerintah.
Dapat dipaksakan. Akan
tetapi paksaan tersebut bukan untuk umum. Paksaan tersebut hanya berlaku kepada
golongan-golongan tertentu.
Lembaga Pemungut
Pemerintah pusat
maupun daerah (negara).
Pemerintah daerah.
Lembaga-lembaga
tertentu.
Tujuan
Kesejahteraan untuk
umum.
Kesejahteraan untuk
individu tersebut yang menggunakan jasa pemerintah.
Kesejahteraan hanya
untuk suatu golongan tertentu.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
· Pajak adalah iuran wajib yang
dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai
kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima
secara langsung.
· Retribusi adalah suatu pungutan yang
dilakukan oleh pemerintah dengan imbalan (kontra prestasi) yang langsung dapat
ditunjuk.
· Sumbangan adalah pungutan yang dilakukan
pemerintah kepada segolongan orang tertentu untuk pengumpulan dana dalam
mencapai suatu tujuan dan hasilnya dimasukkan ke dalam kas negara atau daerah.
Jadi, yang mendapatkan fasilitas dari sumbangan adalah golongan tertentu saja
yang terkait dalam pembayaran sumbangan.
4.2 Saran
Setelah mempelajari
materi ini hendaklah kita sadar akan kewajiban kita untuk membayar pajak, agar
pembangunan dapat terus berjalan.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment