Bantu Kami Share Info Menarik dan Dapatkan Rp350.00 per Kunjungannya Menarik Mudah dan Asik Kunjungi 8Share.co.id

Makalah Merancang Tenaga Penjualan

Tuesday, 20 October 2015


Silahkan Download Makalahnya Disini





Contoh Makalah Merancang Tenaga Penjualan 

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
            Dewasa ini kita sering mendengar istilah pembangunan nasional baik dalam mata kuliah atau media. Kita juga mengetahui bahwa pembangunan tersebut pastilah memerlukan dana yang tidak sedikit. Dalam makalah ini kita akan mempelajari salah satu sumber pemasukan negara bagi pembangunan, yakni pajak. Secara umum persepsi kita mengenai pajak adalah wujud dari seorang warga negara untuk memberikan kontribusi dalam membangun negara dengan mendapat imbalan tidak langsung. 
           Belajar tentang pajak dianggap rumit oleh kebanyakan orang. Hal ini disebabkan oleh jumlah peraturan perpajakan yang cukup banyak. Belajar pajak memerlukan pemahaman secara garis besar tentang pajak sebelum belajar mengenai detil-detil perpajakan. Pemahaman perpajakanan secara garis besar diharapkan dapat membantu menghadapi sebuah permasalahan apabila kita dapat mengetahui pada posisi mana sebenarnya masalah perpajakan tersebut berada.
            Dasar hukum paling utama bagi berlakunya pajak di Indonesia adalah Pasal 23A UUD 1945 (Amandemen IV) yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang’. Itu berarti semua peraturan perpajakan  haruslah menunjuk pada suatu undang-undang termasuk perangkat hukum di bawahnya sepanjang terdapat pelimpahan dari undang-undang yang mengaturnya.
            Pajak adalah Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersfat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan mendapatkan jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan oleh pemerintah. Sedangkan Sumbangan ialah iuran yang dibayar oleh golongan tertentu saja, kontraprestasi dapat dinikmati oleh golongan tersebut.
Dalam makalah ini kita akan mempelajari sebagian  hal yang berkaitan dengan pajak, mulai dari pengertian, landasan perpajakan dan retribusi serta sumbangan.

1.2  Perumusan Masalah
Adapun perumusan masalah yang berkaitan dengan makalah ini antara lain:
1.      Apa pengertian pajak?
2.      Apa saja yang menjadi landasan perpajakan?
3.      Apa perbedaan retribusi dan sumbangan?
4.      Apa Contoh permasalahan atau kasus dari landasan perpajakan retribusi dalam pembahasan ini?

1.3  Ruang Lingkup
Adapun ruang lingkup yang dibahas oleh penulis dalam makalah ini yaitu hanya dalam lingkup masalah mengenai “Landasan Perpajakan dan Retribusi serta Sumbangan.

1.4  Maksud dan Tujuan
Adapun maksud penulisan  dalam makalah ini yaitu sebagai salah satu tugas pemenuhan syarat dari mata kuliah Hukum Dagang dan Pajak.
Dalam melakukan penulisan makalah ini, hal yang menjadi tujuan penulisan adalah sebagai berikut:
Secara umum, penulisan makalah ini bertujuan untuk menambah wawasan bagi kami dan pembaca tentang Pajak.
Secara khusus, penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui landasan perpajakan dan retribusi serta sumbangan.
BAB II
PERMASALAHAN

Kasus A :
PT Aqilah Propertindo membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 3 milyar atas lahan Perumahan yang masih dalam proses pembangunan.
Kasus B
PT Aqilah Propertindo membayar retribusi sebesar Rp 2 milyar kepada Pemerintah Provinsi DKI atas izin usaha.
Analisis
Pada kasus A PT Aqilah Propertindo membayar pajak karena ada kontribusi wajib berupa uang Rp 3 milyar, terutang oleh PT Aqilah Propertindo, ketentuannya diatur di UU PBB, PT Aqilah Propertindo juga tidak menerima manfaat secara langsung atas pembayaran Rp 3 milyar tersebut, dan atas Rp 3 milyar tersebut juga digunakan oleh Negara untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, sedangkan pada kasus B PT Aqilah Propertindo tidak membayar pajak karena tidak memenuhi syarat menerima imbalan secara tidak langsung karena sesudah membayar retribusi tersebut PT Aqilah Propertindo menerima manfaat yaitu dapat beroperasi di Provinsi DKI.
 
BAB III
PEMBAHASAN
3.1    Pengertian Pajak
            Pajak itu sendiri adalah iuran wajib yang wajib dibayar oleh wajib pajak berdasarkan Undang-undang. Adapun beberapa pengertian lainnya mengenai pajak, yaitu:
         Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran rutin. Surplusnya digunakan untuk investasi pada barang-barang publik misalnya, jalan raya, dan jembatan.
      Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 1994 dan terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2000, pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.[1][1]
      Menurut IAI, 2007 Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.[2][2]
            Dari pengertian-pengertian diatas, dapat diperoleh ciri-ciri pajak. Adapun ciri-ciri pajak adalah sebagai berikut:
§  Merupakan iuran wajib
§  Dibayarkan oleh para wajib pajak
§  Dipungut oleh negara
§  Tidak diberikan balas jasa yang langsung terhadap pajak yang dipungut
§  Digunakan untuk pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
§  Dipungut berdasarkan norma-norma hukum atau Undang-undang.[3][3]

3.2    Landasan Perpajakan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagai landasan formal hukum pajak di Indonesia telah mengalami perubahan empat kali, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor16 Tahun 2009. Sebagai landasan formal hukum di Indonesia, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan mengatur hak dan kewajiban wajib pajak maupun fiskus. Untuk memudahkan dalam memahami ketentuan formal tersebut.
Landasan Hukum Pemungutan Pajak
1.         Dasar Hukum
Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 23, Ayat (2): Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang
2.          Landasan Undang-Undang Perpajakan Nasional
a.       Undang-Undang No.6, Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
b.      Undang-Undang No.7, Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
c.       Undang-Undang No.8, Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
d.      Undang-Undang No.12, Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
e.       Undang-Undang No.13, Tahun 1985 tentang Bea Materai.

3.3    Retribusi
Retribusi adalah suatu pungutan yang dilakukan oleh pemerintah dengan imbalan (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjuk.[4][4] Jadi, jika disimpulkan retribusi adalah iuran atau pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah karena memakai fasilitas negara secara langsung.  Adapun contoh dari restribusi misalnya pembayaran listrik, pembayaran air ledeng (PAM), karcis masuk tempat wisata, karcis pasar, karcis parkir dan lain-lain.
Retribusi agak berbeda dengan pajak. Dalam retribusi, hubungan antara prestasi yang dilakukan (dalam wujud pembayaran) dengan kontraprestasi itu bersifat langsung. Pembayar retribusi justru menginginkan adanya jasa timbal balik langsung dari pemerintah. Contohnya, pembayaran air minum pada PAM, retribusi listrik, telepon, gas, uang kuliah, dan sebagainya. Pengenaan retribusi berlaku umum dan dapat dipaksakan. Misalnya retribusi terhadap listrik, apabila rakyat tidak membayar retribusi listrik, maka akan ada tindakan-tindakan tertentu yang bertujuan sebagai pemaksaan seperti pengenaan denda, pemutusan hubungan sementara, dan sebagainya.
            Berdasarkan hal tersebut, maka karakteristik retribusi adalah:
a.    Retribusi dipungut dengan berdasarkan peraturan-peraturan (yang berlaku umum).
b.    Dalam retribusi, prestasi yang berupa pembayaran dari warga masyarakat akan mendapatkan  jasa timbal langsung yang ditujukan pada individu yang membayarnya.
c.    Uang hasil retribusi digunakan bagi pelayanan umum berkait dengan retribusi yang bersangkutan.
d.   Pelaksanaannya dapat dipaksakan, biasanya bersifat ekonomis.

   Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

Menurut Undang – Undang No. 34 Tahun 2000, retribusi dibagi atas 3 golongan yaitu :
a)    Retribusi Jasa Umum.
Objek retribusi ini berupa pelayanan yang disediakan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan. Prinsip dan sasaran penetapan tarif jenis Retribusi Daerah adalah berdasarkan kebijakan daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Retribusi jenis ini misalnya: Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Kebersihan, Retribusi Biaya Cetak KTP dan Akte Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemerikasaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Biaya Cek Peta, dan Retribusi Pengujian Kapal Perikanan.
b)   Retribusi Jasa Usaha
Objek retribusi ini berupa pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial. Subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan. Prinsip dan sasaran penetapan tarif jenis Retribusi Daerah adalah berdasarkan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Retribusi jenis ini misalnya: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan, Retribusi Penyedotan Kakus, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Retribusi Penyeberangan di Atas Air, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, dan Retribusi Penjualan Produksi Limbah.
c)    Retribusi Perizinan Tertentu
Objek retribusi ini yaitu kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan SDA, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah. Prinsip dan sasaran penetapan tarif jenis Retribusi Daerah adalah berdasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.

3.4    Sumbangan
            Sumbangan adalah pungutan yang dilakukan pemerintah kepada segolongan orang tertentu untuk pengumpulan dana dalam mencapai suatu tujuan dan hasilnya dimasukkan ke dalam kas negara atau daerah.[5][5] Jadi, yang mendapatkan fasilitas dari sumbangan adalah golongan tertentu saja yang terkait dalam pembayaran sumbangan.
            Adapun contoh dari sumbangan yaitu Sumbangan Wajib Perbaikan Jalan atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Menurut Santoso Brotodiharjo, dalam sumbangan itu terkandung pemikiran bahwa  biaya-biaya yang dikeluarkan untuk prestasi pemerintah tertentu tidak boleh dikeluarkan dari kas umum, karena prestasi itu tidak ditujukan kepada penduduk seluruhnya, melainkan hanya sebagian penduduk saja. Oleh karena itu, maka hanya golongan tertentu dari penduduk ini sajalah yang diwajibkan membayar sumbangan ini. Sumbangan memang hampir sama dengan retribusi, tapi keduanya memiliki perbedaan. Pada retribusi dapat ditunjuk seseorang yang mengenyam kenikmatan kontraprestasi dari pemerintah, sedangkan pada sumbangan, yang mendapat kontraprestasi ini hanya satu golongan.
Apabila dikaitkan dengan pajak dan retribusi, maka sumbangan memiliki karakteristik tertentu, antara lain:
a.       Sumbangan dipungut berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan mengikat umum
b.      Dalam sumbangan, kontraprestasi diperoleh bukan karena membayarnya secara individual melainkan secara kelompok.
c.       Pelaksanaannya dapat dipaksakan, tetapi tidak bersifat ekonomis seperti halnya retribusi, melainkan hanya bersifat yuridis.
            Unsur paksaan di dalam pajak lebih kuat dibandingkan pada sumbangan. Dengan demikian, bagi mereka yang memenuhi syarat untuk dikenakan sumbangan itu, dan bagi yang tidak mau memenuhinya (melanggar) dapat dikenakan akibat-akibat hokum tertentu. Sedangkan paksaan retribusi yang bersifat ekonomis pada hakikatnya diserahkan kepada pihak yang berkepentingan untuk membayarnya maupun tidak. Misal: seseorang bebas mengikuti kuliah pada suatu universitas, tetapi jika ia aka berbuat demikian, ia harus membayar uang kuliahnya. Jika ia tidak mau membayar, maka ia tidak akan diperbolehkan untuk masuk mengikuti kuliah.
3.5              Perbedaan dan Persamaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan
Persamaan

Pajak
Retribusi
Sumbangan
Bentuk
pungutan
Pungutan
Pungutan
Sifat
Dapat dipaksakan
Dapat dipaksakan
Dapat dipaksakan
Tujuan
Kesejahteraan
Kesejahteraan
Kesejahteraan

Perbedaan

Pajak
Retribusi
Sumbangan
Dasar Hukum
Undang-undang
Peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau pejabat negara yang lebih rendah
Pemerintah daerah
Balas jasa
Tidak langsung
Langsung dan nyata kepada individu tersebut
Langsung kepada golongan tertentu
Objek
Umum (seperti penghasilan, kekayaan, laba
 perusahaan dan kendaraan).
orang-orang tertentu yang menggunakan jasa
 Pemerintah
golongan tertentu.
Sifat
Dapat dipaksakan (menurut UU). Jadi, wajib dibayar. Kalau tidak, maka akan mendapatkan sanksi
Dapat dipaksaan. Akan tetapi paksaannya bersifat ekonomis yang hanya berlaku kepada orang-orang yang menggunakan jasa pemerintah.
Dapat dipaksakan. Akan tetapi paksaan tersebut bukan untuk umum. Paksaan tersebut hanya berlaku kepada golongan-golongan tertentu.
Lembaga Pemungut
Pemerintah pusat maupun daerah (negara).
Pemerintah daerah.
Lembaga-lembaga tertentu.
Tujuan
Kesejahteraan untuk umum.
Kesejahteraan untuk individu tersebut yang menggunakan jasa pemerintah.
Kesejahteraan hanya untuk suatu golongan tertentu.

BAB IV
PENUTUP
4.1  Kesimpulan
·         Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
·         Retribusi adalah suatu pungutan yang dilakukan oleh pemerintah dengan imbalan (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjuk.
·         Sumbangan adalah pungutan yang dilakukan pemerintah kepada segolongan orang tertentu untuk pengumpulan dana dalam mencapai suatu tujuan dan hasilnya dimasukkan ke dalam kas negara atau daerah. Jadi, yang mendapatkan fasilitas dari sumbangan adalah golongan tertentu saja yang terkait dalam pembayaran sumbangan.

4.2  Saran
Setelah mempelajari materi ini hendaklah kita sadar akan kewajiban kita untuk membayar pajak, agar pembangunan dapat terus berjalan.

DAFTAR PUSTAKA

No comments:

Post a Comment