Bantu Kami Share Info Menarik dan Dapatkan Rp350.00 per Kunjungannya Menarik Mudah dan Asik Kunjungi 8Share.co.id

Pengelompokan Pajak

Tuesday, 20 October 2015

Pengelompokan Pajak

Pada dasarnya pajak dikelompokan karena setiap pajak yang dipungut memiliki kriteria sifat dan kegunaan yang berbeda–beda. Menurut Mardiasmo (2008:5) pajak dapat dikelompokan menjadi tiga antara lain.
1)        Menurut Golongannya
a.    Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Penghasilan.
b.    Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.

2)        Menurut Sifatnya
a.     Pajak subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
b.    Pajak objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3)        Menurut Lembaga Pemungutnya
a.    Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Materai.
b.    Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri dari.
1.    Pajak Propinsi, contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan kendaraan di atas air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
2.   Pajak Kabupaten/Kota, contoh: Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame dan Pajak Penerangan Jalan.
Tata Cara Pemungutan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak
Kali ini daeng akan share tentang tata cara pemungutan pajak dan sistem pemungutan Pajak, kenapa pajak ini sangat penting, karena seperti yang sebelumnya daeng ungkapkan di artikel sebelumnya, pajak ini nantinya akan digunakan pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan untunk kepentingan masyarakat.

oke langsung saja kita bahas mengenai

1. Tata Cara Pemungutan Pajak

untuk tata cara pemungutan pajak sendiri itu ada tiga

- Stelsel Nyata/Riil
 Yaitu pengenaan  pajak didasarkan pada (objek penghasilan nyata) sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak,yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui Kelebihan : pajak dikenakan lebih realistis, Kelemahan : pajak baru dikenakan pada akhir periode

- Stelsel Anggapan
Pengenalan pajak didasarkan pada suatau anggapan yang diatur oleh undang-undang. Kelebihan : pajak dapat dibayar selama tahun berjalan,tan[a harus menunggu sampai akhir tahun. Kelemahan : pajak dibayarkan tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya.

- Stelsel Campuran
Pada awla tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan,kemudian pada akhir tahun pembayaran didasarkan dan disesuaikan dengan keadaan sebenarnya.

2. Sistem Pemungutan Pajak

a. Official Assesment system
Suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah/fiskus untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak

ciri-ciri :
a.wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus
b.wajib pajak bersifat pasif
c.Utang pajak yang timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus


b. Self Assesment System
suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang pada wajib pajak untuk menentukan sendiri besar pajak yang terutang.

ciri-ciri :
wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada wajib pajak sendiri, wajib pajak aktif, mulai menghitung,menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang, fiskus hanya mengawasi dan tidak campur tangan.

c With Holding System
adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga, bukan foskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan untung menentukan besarnya pajak terutang oleh wajib pajak.

ciri-ciri :
wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga



No comments:

Post a Comment