Pengelompokan Pajak
Pada dasarnya pajak
dikelompokan karena setiap pajak yang dipungut memiliki kriteria sifat dan
kegunaan yang berbeda–beda. Menurut Mardiasmo (2008:5) pajak dapat dikelompokan
menjadi tiga antara lain.
1) Menurut Golongannya
a. Pajak
langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak
dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Penghasilan.
b. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada
akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak
Pertambahan Nilai.
2) Menurut Sifatnya
a. Pajak subjektif, yaitu pajak yang
berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan
diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
b. Pajak objektif, yaitu pajak yang berpangkal
pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3) Menurut Lembaga Pemungutnya
a. Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh
pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh:
Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Materai.
b. Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut
oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak
daerah terdiri dari.
1. Pajak Propinsi, contoh: Pajak Kendaraan
Bermotor dan kendaraan di atas air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
2. Pajak Kabupaten/Kota, contoh: Pajak Restoran,
Pajak Hiburan, Pajak Reklame dan Pajak Penerangan Jalan.
Tata Cara Pemungutan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak
Kali ini daeng akan share tentang tata cara pemungutan pajak
dan sistem pemungutan Pajak, kenapa pajak ini sangat penting, karena seperti
yang sebelumnya daeng ungkapkan di artikel sebelumnya, pajak ini nantinya akan
digunakan pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan untunk kepentingan masyarakat.
oke langsung saja kita bahas mengenai
1. Tata Cara Pemungutan Pajak
untuk tata cara pemungutan pajak sendiri itu ada tiga
- Stelsel Nyata/Riil
Yaitu pengenaan pajak didasarkan pada (objek penghasilan
nyata) sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak,yakni
setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui Kelebihan : pajak dikenakan
lebih realistis, Kelemahan : pajak baru dikenakan pada akhir periode
- Stelsel Anggapan
Pengenalan pajak didasarkan pada suatau anggapan yang diatur
oleh undang-undang. Kelebihan : pajak dapat dibayar selama tahun berjalan,tan[a
harus menunggu sampai akhir tahun. Kelemahan : pajak dibayarkan tidak
berdasarkan keadaan sesungguhnya.
- Stelsel Campuran
Pada awla tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu
anggapan,kemudian pada akhir tahun pembayaran didasarkan dan disesuaikan dengan
keadaan sebenarnya.
2. Sistem Pemungutan Pajak
a. Official Assesment system
Suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada
pemerintah/fiskus untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib
pajak
ciri-ciri :
a.wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada
fiskus
b.wajib pajak bersifat pasif
c.Utang pajak yang timbul setelah dikeluarkan surat
ketetapan pajak oleh fiskus
b. Self Assesment System
suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang pada
wajib pajak untuk menentukan sendiri besar pajak yang terutang.
ciri-ciri :
wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada wajib
pajak sendiri, wajib pajak aktif, mulai menghitung,menyetor dan melaporkan
sendiri pajak yang terutang, fiskus hanya mengawasi dan tidak campur tangan.
c With Holding System
adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang
kepada pihak ketiga, bukan foskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan
untung menentukan besarnya pajak terutang oleh wajib pajak.
ciri-ciri :
wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada
pihak ketiga
No comments:
Post a Comment