Bantu Kami Share Info Menarik dan Dapatkan Rp350.00 per Kunjungannya Menarik Mudah dan Asik Kunjungi 8Share.co.id

Makalah Perpajakan Pajak Penghasilan

Tuesday, 20 October 2015



Contoh Makalah tentang 

karakteristik pajak penghasilan
pengertian dan karakteristik perpajakan
ruang lingkup pajak


BAB I
PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang
Pajak merupakan sumber penerimaan Negara disamping penerimaan dari sumber migas dan non migas. Dengan posisi yang sedemikian itu pajak merupakan penerimaan strategis yang harus dikelula dengan baik . Dalam struktur keuangan Negara tugas dan fungsi penerimaan pajak dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Dari tahun ke tahun telah banyak dilakukan berbagai kebijakan untuk meningkatkan penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan Negara .Kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui penyempurnaan undang-undnag, penerbitan peratuan perundang-undangan baru dibidang perpajakan, guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak maupun menggali sumber hukum pajak lainnya.
Berbagai upaya yag dilakukan belum menunjukkan perubahan yang singnifikan bagi penerimaan Negara. Bahkan kondisi ini makin diperparah pada tahun 1997 dengan terjadinya krisis ekonomi bahkan krisis multi dimensi yang sampai sekarang ini belum terselesaikan di Indonesia.
Pada umumnya dinegara berkembang, penerimaan pajaknya yang terbesar berasal dari pajak tidak langsung, Hal ini disebabkan Negara berkembang golongan berpenghasilan tinggi lebih rendah persentasenya.
            Sebuah Kasus Mantan Ketua badan pemeriksaan keuangan H.P di tetapkan sebagai tersangka kasus pajak BCA semasa menjabat sebagai Dirjen Pajak pada periode 2003-2004. Menurut KPK, ditemukan dua alat bukti yang kuat sehingga H.P diduga menyalagunakan wewenangnya selaku Dirjen Pajak dan negara dirugikan. Seperti banyak diberitahukan, bahwa kasus pajak P.H ini berkaitan dengan pengajuan keberatan oleh wajib pajak Pajak-BCA-atas kredit macet. Jika merujuk informasi ini, maka materi yang bersangkutan kepada P.H dapat ditebak. Tentunya pengajuan keberatan oleh BCA berawal dari keputusan pajak yang ditetapkan sebelumnya, produk hukum hasil pemeriksaan.
            Satu hal yang harus diakui bahwa ketentuan atau aturan hukum tentang perpajakan masih terus disempurnakan.
           








BAB II
ISI PEMBAHASAN

II.1. Karakteristik Pajak Penghasilan Indonesia.

            Pajak Penghasilan mempunyai karakter yang berbeda dibandingkan dengan pajak-pajak yang lain. Karakter ini didasarkan pada sifat pengenaannya, sasaran pengenaannya, dan sifat administratif yang melekat pada Pajak Penghasilan. Beberapa karakter pajak penghasilan Indonesia adalah sebagai berikut:

II.1.1.  Pajak Penghasilan sebagai Pajak Subjektif
          Sebagai pajak subjektif, pengenaan pajak penghasilan dititikberatkan pada keadaan dan kondisi subjek pajak. Subjek sendiri berarti pihak yang terhadapnya dikenakan kewajiban atau kepadanya beroleh hak yang diatur dengan ketentuan hukum. Dengan demikian subjek pajak adalah pihak-pihak yang secara hukum pajak mempunyai kewajiban melaksanakan kewajiban perpajakan dan memiliki hak-hak dibidang perpajakan yang dijamin oleh undang-undang perpajakan.
          Kondisi subjek pajak yang menjadi pertimbangan adalah kemampuan dalam menjalankan kewajiban perpajakan yang dikenakan atas dirinya. Dengan kata lain gaya pikul subjek pajak menjadi landasan pemajakan.
            Mengenai teori gaya pikul dijelaskan oleh Prof. W. J. de Langen, dalam bukunya, De Grondbeginselen van het Ned. Belastingrecht, Jilid I, 1954, bahwa gaya pikul sampai kini masih tetap merupakan asas yang terpenting dalam Hukum pajak. Gaya Pikul adalah besarnya kekuatan seseorang untuk dapat mencapai pemuasan kebutuhan setinggi-tingginya, setelah dikurangi dengan yang mutlak untuk kebutuhannya yang primer Pendapat ini diperkuat oleh ahli-ahli lain seperti b. Ir. Mr. A. J. Cohen Stuart,dan  Mr. Dr. J. H. R. Sinninghe Damste (Santoso Brotodihardjo, S.H., 1995, hal.31)
II.1.2.  Pajak Penghasilan sebagai Pajak Langsung
          Sebagai Pajak langsung, Pajak Penghasilan dibebankan secara langsung kepada Subjek Pajak.  Perbedaan antara pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang dibayarkan langsung oleh penanggung pajak  kepada Pemerintah dengan tidak menggeser beban pajak tersebut kepada pihak lain. Sedangkan pajak tidak langsung, dikenakan terhadap pihak penanggung pajak, akan tetapi beban pajak tersebut dapat dilakukan penggeseran atau dibebankan ke pihak lain. Dengan demikian pada pajak langsung penanggungjawab pajak secara yuridis formal, penganggung beban ekonomis, dan tujuan akhir (destinasi) pengenaan pajak adalah pihak yang sama, sedangkan pada pajak tidak langsung, penetapan penanggung pajak secara yuridis formal dibebankan kepada wajib pajak, sedangkan beban pajak secara ekonomis dapat digeser pada pihak lain, dan tujuan akhir (destinataris) pajak dapat digeserkan (shiffting) kepada pihak yang lain.



II.2. Pengelompokan Pajak
Pada dasarnya pajak dikelompokan karena setiap pajak yang dipungut memiliki kriteria sifat dan kegunaan yang berbeda–beda. Menurut Mardiasmo (2008:5) pajak dapat dikelompokan menjadi tiga antara lain.

II.2.1.  Menurut Golongannya
II.2.1.1  Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Penghasilan.
II.2.1.2  Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.

II.2.2.  Menurut Sifatnya
II.2.2.1  Pajak subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
II.2.2.2  Pajak objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
II.2.3.  Menurut Lembaga Pemungutnya

II.2.3.1  Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Materai.
II.2.3.2  Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri dari.
II.2.3.2.1  Pajak Propinsi, contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan kendaraan di atas air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
II.2.3.2.2  Pajak Kabupaten/Kota, contoh: Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame dan Pajak Penerangan Jalan.









II.3. Tata Cara Pemungutan Pajak

II.3.1.1 Stelsel Pajak
II.3.1.1.1 Stelsel Nyata/Riil
 Yaitu pengenaan  pajak didasarkan pada (objek penghasilan nyata) sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak,yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui Kelebihan : pajak dikenakan lebih realistis, Kelemahan : pajak baru dikenakan pada akhir periode
II.3.1.1.2 Stelsel Anggapan
Pengenalan pajak didasarkan pada suatau anggapan yang diatur oleh undang-undang. Kelebihan : pajak dapat dibayar selama tahun berjalan,tan[a harus menunggu sampai akhir tahun. Kelemahan : pajak dibayarkan tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya.
II.3.1.1.3 Stelsel Campuran
Pada awla tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan,kemudian pada akhir tahun pembayaran didasarkan dan disesuaikan dengan keadaan sebenarnya.
II.3.1.2 Sistem Pemungutan Pajak
II.3.1.2.1 Official Assesment system
Suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah/fiskus untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak
ciri-ciri :
a.wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus
b.wajib pajak bersifat pasif
c.Utang pajak yang timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus

II.3.1.2.2 Self Assesment System
suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang pada wajib pajak untuk menentukan sendiri besar pajak yang terutang.
ciri-ciri :
wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada wajib pajak sendiri, wajib pajak aktif, mulai menghitung,menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang, fiskus hanya mengawasi dan tidak campur tangan.

II.3.1.2.3  With Holding System
adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga, bukan foskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan untung menentukan besarnya pajak terutang oleh wajib pajak.
ciri-ciri :
wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga


II.3.1.3 Asas Pemungutan Pajak

            II.3.1.3.1 Asas domisili
            Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertmpat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Asas ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri.
            II.3.1.3.2 Asas Sumber
            Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tampa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
            II.3.1.3.3 Asas Kebangsaan
            Pengenaan pajak dihubungkandengan kebangsaan suatu negara

II.4. Timbul Dan Hapusnya Utang Pajak

II.4.1 Timbulnya Utang Pajak
Mengenai timbulnya utang pajak terdapat perbedaan pendapat atau persepsi di kalangan ahli hukum pajak karena sudut pandang yang dijadikan sebagai pokok bahasan yang berbeda pula. Perbedaan itu sebagai wacana terbaik dalam perkembangan hukum pajak di masa kini maupun di masa mendatang. Perbedaan pendapat atau persepsi mengenai timbulnya utang pajak dikategorikan sebagai salah satu sumber hukum pajak yang berada pada tataran doktrin di kalangan ahli hukum pajak sepanjang pendapat tersebut diterima sebagai suatu perkembangan positif di bidang perpajakan.
Utang Pajak timbulnya secara khusus, karena negara (kreditor) terikat dan tidak dapat memilih secara bebas, siapa yang akan dijadikan debiturnya. Hal ini terjadi karena utang pajak timbul karena undang-undang. Kapan timbulnya utang pajak merupakan kajian dari hukum pajak untuk menentukannya, tetapi dalam hal ini terdapat dua teori yang membicarakannya, yakni teori materil dan teori formil.
Kedua teori ini sangat memperoleh perhatian di kalangan ahli hukum pajak untuk dikaji berdasarkan hukum pajak sehingga boleh menunjang pengembangan hukum pajak di masa kini dan mendatang. Teori materil dan teori formil mempersoalkan bagaimana cara timbulnya utang pajak, apakah karena bunyi Undang-undang Pajak atau karena tindakan pejabat pajak.
Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak:
II.4.1.1 Ajaran formil
Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini ditetapkan pada official asesment system.
II.4.1.2 Ajaran materiil
Utang pajak timbul karena belakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini ditetapkan pada self assesment system.

II.4.2 Hapusnya Hutang Pajak
Selain hutang pajak itu dapat timbul, hutang pajak pun dapat berakhir atau hapus. Hapusnya utang pajak dapat disebabkan oleh beberapa hal, antara lain :
II.4.2.1 Pembayaran
Utang pajak yang melekat pada Wajib Pajak akan hapus karena pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak (wajib pajak telah membayar) ke Kas Negara.
II.4.2.2 Kompensasi
Keputusan yang ditujukan kepada kompensasi hutang pajak dengan tagihan seseorang diluar pajak tidak diperkenankan. Oleh karena itu kompensasi terjadi apabila Wajib Pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang diterima Wajib Pajak sebelumnya harus dikompensasikan dengan pajak-pajak lainnya yang terutang.
II.4.2.3 Daluarsa
Dalam penghapusan hutang pajak ini, daluarsa diartikan sebagai daluwarsa penagihan. Daluwarsa atau lewat waktu ialah sebagai salah satu sebab berakhirnya utang pajak dan hapusnya perikatan (hak untuk menagih atau kewajiban untuk membayar hutang) karena lampaunya jangka waktu tetentu, yang ditetapkan dalam unthng-undang. Hak untuk melakukan penagihan pajak, daluarsa setelah lampau waktu sepuluh tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum kapan hutang pajak dapat ditagih lagi. Namun daluarsa penagihan pajak tertangguh, antara lain; apabila diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa.
II.4.2.4 Pembebasan
Hutang pajak tidak berakhir dalam arti yang semestinya tetapi karena ditiadakan. Pembebasan umumnya tidak diberikan terhadap pokok pajaknya, tetapi terhadap sanksi administrasi.
II.4.2.5 Penghapusan
Penghapusan hutang pajak ini sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi diberikannya karena keadaan Wajib Pajak misalnya keadaan keuangan Wajib Pajak


II.5. Hambatan Dalam Pemungutan Pajak
Realita pemungutan pajak pasti akan menemui berbagai hambatan. Bagi sebagian orang dan pelaku dunia usaha, pajak merupakan sebuah beban yang akan mengurangi pendapatan mereka. Penghindaran dan perlawanan terhadap pemungutan pajak merupakan suatu bentuk hambatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas Negara. Bentuk perlawanan terhadap pajak terdiri dari dua yaitu perlawanan aktif dan perlawanan pasif.

II.5.1. Perlawanan Pasif
Perlawanan terhadap pajak berarti melibatkan para wajib pajak. Tapi untuk perlawanan pasif, adalah perlawanan yang inisiatifnya atau bukan kemauan dan usaha dari para wajib pajak itu sendiri. Perlawanan pasif ini disebabkan oleh struktur ekonomi, perkembangan moral dan intelektual penduduk, dan teknik pemungutan pajak itu sendiri.

II.5.1.1.  Struktur Ekonomi
Struktur eknonomi suatu Negara mempengaruhi pemungutan pajak di Negara tersebut. Hal ini terkait dengan penghitungan sendiri pendapatan netto oleh wajib pajak sendiri. Contohnya pajak penghasilan yang diterapkan pada masyarakat agraris. Dalam hal ini, wajib pajak harus menghitung sendiri. Namun, menghitung pendapatan netto akan sangat sulit dilakukan oleh masyarakat agraris. Karena itu, timbullah perlawanan pasif terhadap pajak.

II.5.1.2.  Perkembangan moral dan intelektual penduduk
Yaitu perlawanan pasif yang timbul dari lemahnya system kontrol yang dilakukan oleh fiskus ataupun karena objek dari pajak itu sendiri yang sulit untuk dikontrol. Contohnya di Belgia terdapat pajak yang dikenakan terhadap permata. Dikarenakan ukuran permata yang kecil dan sulit dikontrol keberadaannya maka bisa saja pemilik permata ini menyembunyikannya agar terhindar dari pengenaan pajak.

II.5.1.3.  teknik pemungutan pajak itu sendiri
cara perhitungan pajak yang rumit dan memerlukan pengisian formulir yang rumit menyebabkan adanya penghindaran pajak, prosedur yang berbelit-belit dan menyulitkan wajib pajak dan membuka celah untuk negosiasi antara petugas dan pembayar pajak juga dapat mengakibatkan adanya penghindaran pajak.







II.5.2. Perlawanan Aktif
Perlawanan aktif adalah perlawanan yang inisiatifnya berasal dari wajib pajak itu sendiri. Hal ini merupakan usaha yang secara langsung dan bertujuan untuk menghindari pajak atau mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar. Perlawanan aktif terhadap pajak ada 3 cara, yaitu:

II.5.2.1.   Penghindaran Pajak
Penghindaran yang dilakukan wajib pajak masih dalam kerangka peraturan perpajakan. Penghindaran pajak terjadi sebelum SKP keluar. Dalam penghindaran pajak ini, wajib pajak tidak secara jelas melanggar undang-undang sekalipun kadang-kadang dengan jelas menafsirkan undang-undang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang.
Penghindaran dari pajak dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
II.5.2.1.1.   Menahan Diri
Maksudnya adalah para wajib pajak ini tidak ingin terkena pajak, maka mereka melakukan sesuatu yang nantinya bisa dikenai pajak. Contohnya jika tidak mau terkena cukai tembakau, maka tidak merokok.
II.5.2.1.2.     Pindah Lokasi
Maksudnya, para wajib pajak yang memiliki usaha, karena mereka ingin mendapatkan pajak yang kecil untuk usaha mereka, maka mereka pindah lokasi ke daerah yang tariff pajaknya rendah seperti di Indonesia Timur.
II.5.2.1.3.    Penghindaran Pajak secara Yuridis
Melakukan perbuatan sedemikian rupa sehingga perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terkena pajak. Ini disebabkan karena para wajib pajak memanfaatkan celah dan ketidakjelasan yang terdapat dalam undang-undang. Kenapa tidak jelas? Ini disebabkan karena undang-undang tersebut dibuat dengan kepentingan-kepentingan tertentu. Kepentingan tersebut bisa datang dari mana saja, dan kepentingan tersebut bisa saja berbeda-beda tiap orang. Maka sang pembuat undang-undang akan mencari jalan kompromi yang hasilnya bisa memuaskan semua kepentingan. Akhirnya undang-undang ini akan menjadi tidak jelas. Dan akibatnya, bisa saja wajib pajak menafsirkan undang-undang tersebut sesuai dengan kepentingannya dan fiscus menafsirkannya sesuai dengan kepentingan Negara.

II.5.2.2.    Pengelakan Pajak (Tax Evation)
Pengelakan pajak dilakukan dengan cara-cara yang melanggar undang-undang. Pengelakan pajak ini terjadi sebelum SKP dikeluarkan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dengan maksud melepaskan diri dari pajak/mengurangi dasar penetapan pajak dengan cara menyembunyikan sebagian dari penghasilannya. Disetiap Negara, wajib pajak terdiri dari wajib pajak besar (berasal dari multinasional corporation yang terdiri dari perusahaan penting nasional) dan wajib pajak kecil (berasal dari professional bebas).


II.6 Tarif Pajak

II.6.1. tarif pajak regresif/degresif
tarif pajak ini merupakan tarif pajak yang prsentasenya semakin menurun apabila jummlah objek pajak semakin bertambah. misalnya tarif pajak berikut ini,
a. jumlah objek pajak diantara 0 hingga 25 juta tarif pajaknya sebesar 15 %
b. jumlah objek pajak di atas 25 juta hingga 50 juta tarif pajaknya sebesar 12,5 %
c. jmlah objek pajak di atas 50 juta hingga 100 juta tarif pajaknya sebesat 10 %

II.6.2. Tarif pajak tetap
Tarip pajak tetap merupakan tarif pajak yang didtetapkan dalam nilai rupiah tertentu yang jumlahnya tidak berubah tau tetap. contoh : pajak materai atau bea materai yang besar tarifnya tidak berubah (tetap) dengan tarif senilai 3000 rupiah atau senilai 6 ribu rupiah.
tarif progresif
merupakan tarif pajak yang presentasenya semakin meningkat apabila jmlah objek pajak semakin bertambah. contoh : tarif pajak progresif antara lain, tarif pajak penghasilan *(pph) yang ditentukan sebagai berikut :
a.penghasilan wajib pajak sebesar 0 hingga 25 juta tarif pajak yang dikenakan 5 %
b.penghasilan wajib pajak di atas 25 juta hingga 50 juta tarif pajak yang dikenakan 10 %
c. penghasilan wajib pajak di atas 50 juta hingga 100 juta tarif pajak 15% dst.

II.6.3. Tarif Pajak Proporsional
merupakan tarip pajak yang menggunakan tetap terhadap berapapun jmlah objek pajak sehingga apabila dihitung, besarnya pajak akan proporsional (sebanding) dengan besarnya jumlah objek pajak. contoh : tarif PBB (pajak bumi dan bangunan) adalah sebesar 0,5 % dari berapapun jmlah objek pajak
dinegara indonesia, penentuan besar kecilnya tarif pajak ditetapkan dalam undang - undang. karena berwujud undang -undang , sehingga dalam penentuan besar kecilnya tarif pajak maupun segala hal terkait perpajakan, pemerintah harus melakukan pemmbahasan dengan DPR untuk memperoleh persetujuan bersama.












BAB III
PENUTUP
III.1.  Kesimpulan

III.2.  Saran
Dalam penyusunan makalah ini penulis menyadari bahwa masih jauh dari kesempurnaanya dan adapun kelemahan-kelemahan dari penulis dalam penulisan makalah ini, baik itu kurangnya fasilitas yang mendukung seperti buku-buku referensi yang begitu terbatas dalam menjamin penyelesaian penulisan makalah ini sehingga kritik dan saran yang bersifat  konstruktif baik itu dari bapak dosen maupun dari rekan-rekan mahasiswa/i sangatlah diharapkan untuk membantu prosses penulisan lebih lanjut.


















DAFTAR PUSTAKA

karakteristik-pajak-penghasilan.html

pengertian-dan-karakteristik-perpajakan.html


ruang-lingkup-pajak

No comments:

Post a Comment