Bantu Kami Share Info Menarik dan Dapatkan Rp350.00 per Kunjungannya Menarik Mudah dan Asik Kunjungi 8Share.co.id

Makalah Tentang Adilkah Pemungutan Pajak di Indonesia

Monday, 17 October 2016



MAKALAH  PERPAJAKAN I
Bagaimana Pemungutan Pajak di Indonesia sudah adil ?

Silahkan download untuk makalahnya


Disusun Oleh :
KELOMPOK 12
1.     Lely Dewi Fadilah                                      (5150111063)
2.     Septi Rahayuningsih                         (5150111243)


PROGRAM STUDI S-1 AKUNTANSI
FAKULTAS BISNIS DAN TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS TEKNOLOGI YOGYAKARTA
2016




KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Bagaimana Pemungutan Pajak di Indonesia Sudah Adil ? “. Makalah ini dibuat dengan maksud untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Perpajakan I  di Universitas Teknologi Yogyakarta.

Dengan dibuatnya makalah ini semoga dapat bermanfaat bagi mahasiswa khususnya dan pada umumnya bagi pembaca agar mengetahui mengenai peran Pajak bagi bangsa Indonesia.

Dalam penyusunannya kami menyadari masih banyak kekurangan, oleh karena keterbatasan waktu serta kemampuan penulis yang terbatas pula. Walaupun demikian, berkat bantuan dan dorongan dari berbagai pihak akhirnya makalah ini dapat terwujud.Untuk itu, kami sangat mengharapkan kritik dan sarannya guna penulisan makalah yang selanjutnya agar lebih baik.


Yogyakarta, 29 September 2016

Penyusun ,










BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Indonesia sebagai negara hukum yang selalu menetapkan aturan perundang-undangan  salah satunya asas pemungutan pajak. Suatu hukum atau peraturan perundangan yang baik adalah adil dan benar, berkaitan dengan hal ini peraturan yang mendasari pemungutan pajak hendaknya harus sesuai dengan syarat-syarat keadilan. Keadilan dalam kebijakan perpajakan dapat dilihat dari : pertama, keadilan dalam hubungan antara pemerintah dan wajib pajak, kedua, keadilan dari alokasi beban pajak pada berbagai golongan masyarakat. Pelaksanaan pemungutan pajak ditengah masyarakat yang tidak sesuai dengan undang-undang perpajakan akan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat wajib pajak, sehingga dapat menimbulkan sengketa pajak antara wajib pajak dengan pejabat atau aparatur pajak (fiskus).

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, dapat dirumuskan bahwa :
1.    Bagaimana keadilan mengenai pemerintah dengan wajib pajak?
2.    Bagaimana keadilan dari alokasi beban pajak pada berbagai golongan masyarakat?
3.    Bagaimana pemungutan pajak di Indonesia sudah adil ?
4.    Apa saja contoh  masalah yang menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat?

1.3. Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.    Mengetahui keadilan mengenai pemerintah dengan  wajib pajak serta alokasi beban pajak pada berbagai golongan masyarakat
2.    Mengetahui pemungutan pajak di Indonesia sudah adil atau belum
3.    Mengetahui apa saja contoh masalah yang menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat
1.4  Manfaat
Untuk menambah pengetahuan tentang pemungutan pajak di Indonesia khususnya mengetahui bagaimana pemungutan pajak di Indonesia sudah adil.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Keadilan Mengenai Pemerintah dengan  Wajib pajak
Salah satu bentuk keadilan yang dapat diberikan adalah dengan menjamin keseimbangan hak dan kewajiban antara fiskus dan wajib pajak. Membayar pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak, memungut pajak adalah wewenang yang dipunyai negara. Memungut pajak meskipun merupakan wewenang yang dipunyai negara, tetapi dalam pemungutannya jangan terlalu memberatkan masyarakat. Dalam rangka memberi perlindungan hukum kepada wajib pajak syarat keadilan ( keseimbangan hak dan kewajiban antara fiskus dan wajib pajak) juga harus terpenuhi dalam ketentuan yang mengatur penyelesaian sengketa pajak.

2.2  Keadilan dari Alokasi Beban Pajak pada Berbagai Golongan Masyarakat
Setiap tahun setiap masyarakat dengan penghasilan kena pajak wajib membayarkan pajak. Tarifnya pun disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula tarif pajaknya. Dengan begitu, negara memungut pajak sekaligus memanfaatkan pajak untuk kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan ini diberikan negara melalui fasilitas-fasiltas yang mendukung meningkatnya taraf hidup masyarakat.
Seperti misalnya, subsidi bagi rakyat kecil, fasilitas sekolah gratis, dan pembangunan daerah. Dan demi menjamin semua ini terlaksana, pemerintah bisa bersikap adil dalam menjalankan aksinya, memberikan transparansi yang jelas dan mengawasi penggunaan anggaran negara dengan benar. Untuk fasilitas sekolah gratis misalnya. Layanan ini harus berlaku disemua wilayah di Indonesia. Sehingga tidak ada lagi, daerah-daerah yang tak bisa mengecap pendidikan. Artinya pembangunan tidak hanya dikota-kota besar tapi juga di daerah. Sehingga perwujudan keadilan tidak hanya dari sisi rakyatnya tapi juga dari pemerintahnya.
2.3    Pemungutan Pajak di Indonesia Sudah Adil
Sebenarnya pemungutan pajak di Indonesia sudah adil  karena terdapat sebuah badan hukum yang khusus menangani masalah tentang perpajakan di Indonesia, namun akhir-akhir ini banyak terjadi penyelewengan dari pemungutan pajak itu sendiri yang bisa menyebabkan ketidakadilan bagi masyarakat wajib pajak, sehingga dapat menimbulkan sengketa pajak antara wajib pajak dengan pejabat atau aparatur pajak (fiskus).
Oleh sebab itu untuk lebih memberikan pelayanan dan perlindungan kepada warga masyarakat sebagai pembayar pajak, maka diperlukan adanya suatu lembaga peradilan di bidang perpajakan yang dapat menjamin hak dan kewajiban pembayar pajak, serta dapat memberikan putusan hukum dan kepastian hukum atas sengketa pajak dengan proses yang sederhana, cepat, dan murah, sesuai dengan asas yang dianut dalam sistem peradilan di Indonesia.
Perlunya suatu lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa pajak merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP disebutkan bahwa, “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”.
1.4 Contoh Masalah















BAB III
PENUTUPAN
3.1    Kesimpulan

3.2    Saran

























DAFTAR PUSTAKA





No comments:

Post a Comment