MAKALAH PERPAJAKAN I
Bagaimana
Pemungutan Pajak di Indonesia sudah adil ?
Disusun Oleh :
KELOMPOK 12
1.
Lely
Dewi Fadilah (5150111063)
2.
Septi
Rahayuningsih (5150111243)
PROGRAM STUDI S-1 AKUNTANSI
FAKULTAS BISNIS DAN TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS TEKNOLOGI YOGYAKARTA
2016
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena
atas taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Bagaimana
Pemungutan Pajak di Indonesia Sudah Adil ? “. Makalah ini dibuat dengan
maksud untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Perpajakan I di Universitas Teknologi Yogyakarta.
Dengan dibuatnya makalah ini semoga dapat bermanfaat bagi
mahasiswa khususnya dan pada umumnya bagi pembaca agar mengetahui mengenai
peran Pajak bagi bangsa Indonesia.
Dalam penyusunannya kami menyadari masih banyak kekurangan,
oleh karena keterbatasan waktu serta kemampuan penulis yang terbatas pula.
Walaupun demikian, berkat bantuan dan dorongan dari berbagai pihak akhirnya
makalah ini dapat terwujud.Untuk itu, kami sangat mengharapkan kritik dan
sarannya guna penulisan makalah yang selanjutnya agar lebih baik.
Yogyakarta, 29 September 2016
Penyusun ,
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Indonesia sebagai negara hukum yang selalu menetapkan aturan
perundang-undangan salah satunya asas
pemungutan pajak. Suatu hukum atau peraturan perundangan yang baik adalah adil
dan benar, berkaitan dengan hal ini peraturan yang mendasari pemungutan pajak
hendaknya harus sesuai dengan syarat-syarat keadilan. Keadilan dalam kebijakan
perpajakan dapat dilihat dari : pertama, keadilan dalam hubungan antara
pemerintah dan wajib pajak, kedua, keadilan dari alokasi beban pajak
pada berbagai golongan masyarakat. Pelaksanaan pemungutan pajak ditengah
masyarakat yang tidak sesuai dengan undang-undang perpajakan akan menimbulkan
ketidakadilan bagi masyarakat wajib pajak, sehingga dapat menimbulkan sengketa
pajak antara wajib pajak dengan pejabat atau aparatur pajak (fiskus).
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang diatas, dapat dirumuskan bahwa :
1.
Bagaimana
keadilan mengenai pemerintah dengan wajib pajak?
2.
Bagaimana
keadilan dari alokasi beban pajak pada berbagai golongan masyarakat?
3.
Bagaimana
pemungutan pajak di Indonesia sudah adil ?
4.
Apa
saja contoh masalah yang menimbulkan
ketidakadilan bagi masyarakat?
1.3. Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah
ini dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. Mengetahui keadilan mengenai
pemerintah dengan wajib pajak serta
alokasi beban pajak pada berbagai golongan masyarakat
2. Mengetahui pemungutan pajak di
Indonesia sudah adil atau belum
3. Mengetahui apa saja contoh masalah
yang menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat
1.4 Manfaat
Untuk
menambah pengetahuan tentang pemungutan pajak di Indonesia khususnya mengetahui
bagaimana pemungutan pajak di Indonesia sudah adil.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Keadilan Mengenai Pemerintah
dengan Wajib pajak
Salah satu bentuk keadilan yang
dapat diberikan adalah dengan menjamin keseimbangan hak dan kewajiban antara
fiskus dan wajib pajak. Membayar pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi
wajib pajak, memungut pajak adalah wewenang yang dipunyai negara. Memungut
pajak meskipun merupakan wewenang yang dipunyai negara, tetapi dalam
pemungutannya jangan terlalu memberatkan masyarakat. Dalam rangka memberi
perlindungan hukum kepada wajib pajak syarat keadilan ( keseimbangan hak dan
kewajiban antara fiskus dan wajib pajak) juga harus terpenuhi dalam ketentuan
yang mengatur penyelesaian sengketa pajak.
2.2 Keadilan dari Alokasi
Beban Pajak pada Berbagai Golongan Masyarakat
Setiap tahun setiap
masyarakat dengan penghasilan kena pajak wajib membayarkan pajak. Tarifnya pun
disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan, semakin
tinggi pula tarif pajaknya. Dengan begitu, negara memungut pajak sekaligus
memanfaatkan pajak untuk kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan ini diberikan
negara melalui fasilitas-fasiltas yang mendukung meningkatnya taraf hidup
masyarakat.
Seperti misalnya,
subsidi bagi rakyat kecil, fasilitas sekolah gratis, dan pembangunan daerah. Dan demi
menjamin semua ini terlaksana, pemerintah bisa bersikap adil dalam menjalankan
aksinya, memberikan transparansi yang jelas dan mengawasi penggunaan anggaran negara
dengan benar. Untuk fasilitas sekolah gratis misalnya. Layanan ini harus berlaku disemua wilayah di
Indonesia. Sehingga tidak ada lagi, daerah-daerah yang tak bisa mengecap pendidikan.
Artinya pembangunan tidak hanya dikota-kota besar tapi juga di daerah. Sehingga
perwujudan keadilan tidak hanya dari sisi rakyatnya tapi juga dari
pemerintahnya.
2.3 Pemungutan
Pajak di Indonesia Sudah Adil
Sebenarnya pemungutan pajak di Indonesia sudah
adil karena terdapat sebuah badan hukum
yang khusus menangani masalah tentang perpajakan di Indonesia, namun
akhir-akhir ini banyak terjadi penyelewengan dari pemungutan pajak itu sendiri
yang bisa menyebabkan ketidakadilan bagi masyarakat wajib pajak, sehingga dapat menimbulkan
sengketa pajak antara wajib pajak dengan pejabat atau aparatur pajak (fiskus).
Oleh sebab itu untuk lebih
memberikan pelayanan dan perlindungan kepada warga masyarakat sebagai pembayar
pajak, maka diperlukan adanya suatu lembaga peradilan di bidang perpajakan yang
dapat menjamin hak dan kewajiban pembayar pajak, serta dapat memberikan putusan
hukum dan kepastian hukum atas sengketa pajak dengan proses yang sederhana,
cepat, dan murah, sesuai dengan asas yang dianut dalam sistem peradilan di
Indonesia.
Perlunya suatu lembaga peradilan
dalam penyelesaian sengketa pajak merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang KUP disebutkan bahwa, “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan
banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai
keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”.
1.4 Contoh Masalah
BAB III
PENUTUPAN
3.1
Kesimpulan
3.2
Saran
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment