Bantu Kami Share Info Menarik dan Dapatkan Rp350.00 per Kunjungannya Menarik Mudah dan Asik Kunjungi 8Share.co.id

Makalah Kebijakan Pajak

Monday, 17 October 2016


KEBIJAKAN PAJAK SELAMA TAHUN 2015-2016


Silahkan download untuk makalahnya






            Nama Anggota :
1. Regita Delia Haryani                         5150111226
2. Zainab Hanifah                                  5150111230








PROGRAM S1 AKUNTANSI
FAKULTAS BISNIS dan TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS TEKNOLOGI YOGYAKARTA



Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga tugas makalah ini dapat diselesaikan pada waktunya. Terlaksananya makalah  ini tidak terlepas dari bimbingan dosen. Oleh karena itu pada kesempatan ini saya  menyampaikan terima kasih kepada yang terhormat :
1.      Ibu Fran Sayekti selaku dosen mata kuliah Perpajakan 1 yang telah membimbing dalam belajar materi yang berkaitan dengan makalah  ini.
2.      Semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan tugas wawancara ini.
Orang bijak mengatakan  “tiada gading yang tak retak” sehingga makalah ini pun tidak luput dari kesalahan dan kekurangan. Kritik yang membangun dari semua pihak sangat saya harapkan demi kesempurnaan penyusunan makalah selanjutnya. Semoga makalah yang singkat ini dapat diterima dan bermanfaat  bagi semua pihak yang memerlukan.

                                                                                Yogyakarta,16 September 2016



BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
          Pajak adalah salah satu sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk sumber pembiayaan utama pelaksanaan Pemerintah dan pembangunan di Indonesia. Namun dalam pelaksanaan pemungutan pajak harus ada aturan yang mengatur ,agar meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Pemerintah dan Negara. Oleh karena itu, harus dibuat kebijakan-kebijakan yang dapat mencapai tujuan bersama. Karena kebijakan tersebut bersifat mengatur maka kita menjalankan salah satu fungsi pajak yaitu fungsi regulerend.
          Dilihat dari pertumbuhan ekonomi tahun 2015 diperkirakan hanya mencapai 4,7%. Pengeluaran pemerintah yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi ternyata hanya tumbuh 3,9%  selama tiga kuartal pertama 2015 dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 8,5% . Memasuki awal tahun 2016 , CORE Indonesia memberikan sejumlah catatan penting terkait dengan kebijakan fiskal yang dijalankan selama tahun 2015 yang patut diambil pelajaran untuk tahun 2016, termasuk Undang-Undang APBN 2016 yang telah disahkan oleh DPR.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa saja kebijakan pajak yang sudah berlangsung yang sudah dilaksanakan pada tahun 2015-2016 di Indonesia?
2.      Bagaimana kebijakan-kebijakan tersebut dilaksanakan di Indonesia?
C.    Tujuan
1.      Dapat mengetahui tentang kebijakan pajak yang telah berlaku pada tahun 2015-2016 di Indonesia
2.      Dapat menjelaskan tentang pelaksanaan kebijakan-kebijakan pajak di Indonesia
D.    Manfaat
1.      Mahasiswa dan pembaca lainnya dapat mengerti serta memahami kebijakan-kebijakan pajak apa saja yang berlaku pada tahun 2015-2016 yang dikeluarkan oleh Pemerintah
2.      Mahasiswa dan pembaca lainnya dapat menjelaskan dan memahami pelaksanaan kebijakan pajak yang dikeluarkan Pemerintah tersebut dalam kenyataan nya
BAB 2
PEMBAHASAN
1.    Kebijakan pada tahun 2015
·      PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
       Kebijakan ini merupakan kebijakan fiskal yang mempengaruhi jalannya perekonomian agar arahnya sesuai dengan yang diharapkan Pemerintah. Dari sisi Pemerintah melalui instrumen perpajakan.  Pemerintah juga telah memberikan beberapa kebijakan insentif perpajakan yang diharapkan dapat memberikan stimulus bagi dinamika perekonomian nasional. Yang paling mutakhir, pemerintah meluncurkan kebijakan ini berdasarkan penyesuaian besaran pendapatan tidak kena pajak dari sebelumnya sebesar 24,3 juta menjadi sebesar 36 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi. Ketentuan mengenai PTKP ini sendiri diatur dalam pasal 7 Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 (UU PPh). Pertimbangan  diadakan PTKP yaitu :
-          Untuk menjaga daya beli masyarakat dikarenakan terjadi pergerakan harga kebutuhan pokok yang cukup signifikan di tahun 2013-2014 sebagai dampak dari kebijakan penyesuaian harga bbm .
-          Dalam beberapa tahun terakhir terjadi penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di hampir semua daerah.
-          Terkait kondisi perekonomian terakhir yang menunjukkan trend perlambatan ekonomi khususnya terlihat pada Q1 2015 yang hanya tumbuh sebesar 4,7%terutama akibat dampak perlambatan ekonomi global khususnya mitra dagang utama Indonesia
·          Revolusi Aktiva Tetap Insentif
     Kebijakan ini bermaksud pada perpajakan yang bersifat ramah . Kebijakan ini diluncurkan sejak tanggal 15 Oktober 2015 melalui peraturan menteri keuangan bernomor 191 PMK.10/2015 tentang penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan yang diajukan pada 2015 dan 2016. Secara garis besar, kebijakan ini adalah bentuk insentif perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak. Kebijakan Revaluasi Aktiva Tetap bukan instrumen baru karena Menteri Keuangan pernah meluncurkan instrumen yang sama pada tahun 2008 yaitu melalui PMK Nomor : 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan (PMK 79/2008).
Tarif yang diberikan bagi insentif revaluas aktiva tetap ini terbagi menjadi 3 macam dan ketiganya bersifat final, tarif tersebut adalah :
-          3 % untuk permohonan sampai dengan 31 Desember 2015 dan penilaian kembali selesai paling lambat 31 Desember 2016
-          4 % untuk permohonan periode 1 Januari 2016 s.d 30 Juni 2016 dan penilaian kembali selesai paling lambat 30 Juni 2017
-          6 % untuk permohonan periode 1 Juli 2016 s.d 31 Desember 2016 dan penilaian kembali selesai paling lambat 31 Desember 2017
Terbitnya peraturan ini diharapkan dapat menjadi insentif untuk menjaga stabilitas ekonomi makro, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperhatikan kebutuhan wajib pajak berniat meningkatkan nilai perusahaannya.
2.    Kebijakan Pajak Tahun 2016
·          Tax Amnesty ( Pajak Amnesti)
Adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT , dengan melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Yang dapat memanfaatkan kebijakan tax amnesty :
-       Wajib pajak orang pribadi
-       Wajib pajak badan
-       Wajib pajak yang bergerak di bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)
-       Orang pribadi atau badan yang belum menjadi wajib pajak
Persyaratan wajib pajak yang dapat dimanfaatkan tax amnesty :
-       Memiliki nomor wajib pajak
-       Membayar uang tebusan
-       Melunasi seluruh tunggakan pajak
-       Melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar yang seharusnya tidak dikembalikan bagi wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan atau penyidikan
-       Menyampaikan SPT PPh terakhir bagi wajib pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan
-       Mencabut permohonan
          Untuk mengajukan amnesty pajak dapat dilakukan di kantor  pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan menteri dengan membawa surat pernyataan untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan. Tax amnesty ini berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi dalam 3 periode :
-       Periode 1 dari tanggal diundang s.d 30 September 2016
-       Periode 2 dari tanggal 1 0ktober 2016 s.d 31 Desember 2016
-       Periode 3 dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31Maret 2017
          Kebijakan pajak amnesty adalah terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Ikut serta dalam amnesty pajak juga membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta yang akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi .



BAB 3
PENUTUP
          Kebijakan yang berlaku pada tahun 2015 ada dua yaitu PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak ) dan Revolusi Aktiva Tetap Insentif . Dari kedua kebijakan tersebut maka PTKP adalah salah satu macam dari kebijakan fiskal yang mempengaruhi jalannya perekonomian agar arahnya sesuai dengan yang diharapkan Pemerintah. Pemerintah meluncurkan kebijakan ini berdasarkan penyesuaian besaran pendapatan tidak kena pajak dari sebelumnya sebesar 24,3 juta menjadi sebesar 36 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi. Ketentuan mengenai PTKP ini sendiri diatur dalam pasal 7 Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 (UU PPh). Sedangkan Revolusi Aktiva Tetap Insentif merupakan Kebijakan yang diluncurkan sejak tanggal 15 Oktober 2015 melalui peraturan menteri keuangan bernomor 191 PMK.10/2015 tentang penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan yang diajukan pada 2015 dan 2016. Secara garis besar, kebijakan ini adalah bentuk insentif perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak.Terbitnya peraturan ini diharapkan dapat menjadi insentif untuk menjaga stabilitas ekonomi makro, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperhatikan kebutuhan wajib pajak berniat meningkatkan nilai perusahaannya.
          Kebijakan pada tahun 2016 yang berlaku yaitu Tax Amnesty adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT , dengan melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.Kebijakan pajak amnesty adalah terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara.



Daftar Pustaka
5.      Marihot Pahala Siahaan (2010), Seri Hukum Pajak Indonesia: Hukum Pajak Elementer Konsep Dasar Perpajakan Indonesia, Jakarta, Graha Ilmu.







No comments:

Post a Comment