KEBIJAKAN
PAJAK SELAMA TAHUN 2015-2016
Nama Anggota :
1. Regita
Delia Haryani 5150111226
2. Zainab
Hanifah 5150111230
PROGRAM
S1 AKUNTANSI
FAKULTAS
BISNIS dan TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS
TEKNOLOGI YOGYAKARTA
Kata
Pengantar
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga
tugas makalah ini dapat diselesaikan pada waktunya. Terlaksananya makalah ini tidak terlepas dari bimbingan dosen. Oleh
karena itu pada kesempatan ini saya menyampaikan
terima kasih kepada yang terhormat :
1. Ibu
Fran Sayekti selaku dosen mata kuliah Perpajakan 1 yang telah membimbing dalam
belajar materi yang berkaitan dengan makalah
ini.
2. Semua
pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan tugas wawancara ini.
Orang
bijak mengatakan “tiada gading yang tak retak”
sehingga makalah ini pun tidak luput dari kesalahan dan kekurangan. Kritik yang
membangun dari semua pihak sangat saya harapkan demi kesempurnaan penyusunan
makalah selanjutnya. Semoga makalah yang singkat ini dapat diterima dan
bermanfaat bagi semua pihak yang
memerlukan.
Yogyakarta,16
September 2016
BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pajak adalah salah satu sumber penerimaan Negara yang
digunakan untuk sumber pembiayaan utama pelaksanaan Pemerintah dan pembangunan
di Indonesia. Namun dalam pelaksanaan pemungutan pajak harus ada aturan yang
mengatur ,agar meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Pemerintah dan
Negara. Oleh karena itu, harus dibuat kebijakan-kebijakan yang dapat mencapai
tujuan bersama. Karena kebijakan tersebut bersifat mengatur maka kita
menjalankan salah satu fungsi pajak yaitu fungsi regulerend.
Dilihat dari pertumbuhan ekonomi tahun 2015 diperkirakan
hanya mencapai 4,7%. Pengeluaran pemerintah yang diharapkan mampu mendorong
pertumbuhan ekonomi ternyata hanya tumbuh 3,9%
selama tiga kuartal pertama 2015 dengan kontribusi terhadap PDB sebesar
8,5% . Memasuki awal tahun 2016 , CORE Indonesia memberikan sejumlah catatan
penting terkait dengan kebijakan fiskal yang dijalankan selama tahun 2015 yang
patut diambil pelajaran untuk tahun 2016, termasuk Undang-Undang APBN 2016 yang
telah disahkan oleh DPR.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa saja kebijakan pajak yang sudah
berlangsung yang sudah dilaksanakan pada tahun 2015-2016 di Indonesia?
2.
Bagaimana kebijakan-kebijakan tersebut
dilaksanakan di Indonesia?
C. Tujuan
1.
Dapat mengetahui tentang kebijakan pajak
yang telah berlaku pada tahun 2015-2016 di Indonesia
2.
Dapat menjelaskan tentang pelaksanaan
kebijakan-kebijakan pajak di Indonesia
D.
Manfaat
1. Mahasiswa
dan pembaca lainnya dapat mengerti serta memahami kebijakan-kebijakan pajak apa
saja yang berlaku pada tahun 2015-2016 yang dikeluarkan oleh Pemerintah
2. Mahasiswa
dan pembaca lainnya dapat menjelaskan dan memahami pelaksanaan kebijakan pajak
yang dikeluarkan Pemerintah tersebut dalam kenyataan nya
BAB 2
PEMBAHASAN
1. Kebijakan pada tahun 2015
·
PTKP
(Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Kebijakan ini merupakan kebijakan fiskal yang mempengaruhi
jalannya perekonomian agar arahnya sesuai dengan yang diharapkan Pemerintah.
Dari sisi Pemerintah melalui instrumen perpajakan. Pemerintah juga telah memberikan beberapa
kebijakan insentif perpajakan yang diharapkan dapat memberikan stimulus bagi
dinamika perekonomian nasional. Yang paling mutakhir, pemerintah meluncurkan
kebijakan ini berdasarkan penyesuaian besaran pendapatan tidak kena pajak dari
sebelumnya sebesar 24,3 juta menjadi sebesar 36 juta untuk diri wajib pajak
orang pribadi. Ketentuan mengenai PTKP ini sendiri diatur dalam pasal 7
Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Penghasilan sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 (UU PPh).
Pertimbangan diadakan PTKP yaitu :
-
Untuk menjaga daya beli masyarakat
dikarenakan terjadi pergerakan harga kebutuhan pokok yang cukup signifikan di
tahun 2013-2014 sebagai dampak dari kebijakan penyesuaian harga bbm .
-
Dalam beberapa tahun terakhir terjadi
penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK)
di hampir semua daerah.
-
Terkait kondisi perekonomian terakhir
yang menunjukkan trend perlambatan ekonomi khususnya terlihat pada Q1 2015 yang
hanya tumbuh sebesar 4,7%terutama akibat dampak perlambatan ekonomi global
khususnya mitra dagang utama Indonesia
·
Revolusi
Aktiva Tetap Insentif
Kebijakan ini bermaksud pada perpajakan
yang bersifat ramah . Kebijakan ini diluncurkan sejak tanggal 15 Oktober 2015
melalui peraturan menteri keuangan bernomor 191 PMK.10/2015 tentang penilaian
kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan yang diajukan pada
2015 dan 2016. Secara garis besar, kebijakan ini adalah bentuk insentif
perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak. Kebijakan Revaluasi Aktiva Tetap
bukan instrumen baru karena Menteri Keuangan pernah meluncurkan instrumen yang
sama pada tahun 2008 yaitu melalui PMK Nomor : 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian
Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan (PMK 79/2008).
Tarif yang diberikan bagi
insentif revaluas aktiva tetap ini terbagi menjadi 3 macam dan ketiganya
bersifat final, tarif tersebut adalah :
-
3 % untuk permohonan sampai dengan 31
Desember 2015 dan penilaian kembali selesai paling lambat 31 Desember 2016
-
4 % untuk permohonan periode 1 Januari
2016 s.d 30 Juni 2016 dan penilaian kembali selesai paling lambat 30 Juni 2017
-
6 % untuk permohonan periode 1 Juli 2016
s.d 31 Desember 2016 dan penilaian kembali selesai paling lambat 31 Desember
2017
Terbitnya
peraturan ini diharapkan dapat menjadi insentif untuk menjaga stabilitas
ekonomi makro, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperhatikan kebutuhan
wajib pajak berniat meningkatkan nilai perusahaannya.
2. Kebijakan Pajak Tahun
2016
·
Tax
Amnesty ( Pajak Amnesti)
Adalah
program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak meliputi
penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi
perpajakan serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang
diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT ,
dengan melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang
tebusan. Yang dapat memanfaatkan kebijakan tax amnesty :
-
Wajib pajak orang pribadi
-
Wajib pajak badan
-
Wajib pajak yang bergerak di bidang
usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)
- Orang
pribadi atau badan yang belum menjadi wajib pajak
Persyaratan
wajib pajak yang dapat dimanfaatkan tax amnesty :
-
Memiliki nomor wajib pajak
-
Membayar uang tebusan
-
Melunasi seluruh tunggakan pajak
-
Melunasi pajak yang tidak atau kurang
dibayar yang seharusnya tidak dikembalikan bagi wajib pajak yang sedang
dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan atau penyidikan
-
Menyampaikan SPT PPh terakhir bagi wajib
pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan tahunan
pajak penghasilan
- Mencabut
permohonan
Untuk mengajukan amnesty pajak dapat
dilakukan di kantor pelayanan pajak
tempat wajib pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan menteri dengan
membawa surat pernyataan untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan
pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan. Tax amnesty ini berlaku
sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi dalam 3 periode :
-
Periode 1 dari tanggal diundang s.d 30
September 2016
-
Periode 2 dari tanggal 1 0ktober 2016
s.d 31 Desember 2016
- Periode
3 dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31Maret 2017
Kebijakan pajak amnesty adalah
terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk
menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas
pertukaran informasi antarnegara. Ikut serta dalam amnesty pajak juga membantu
Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui
pengalihan harta yang akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik,
perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi .
BAB
3
PENUTUP
Kebijakan yang berlaku pada tahun 2015
ada dua yaitu PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak ) dan Revolusi Aktiva Tetap
Insentif . Dari kedua kebijakan tersebut maka PTKP adalah salah satu macam dari
kebijakan fiskal yang mempengaruhi jalannya perekonomian agar arahnya sesuai
dengan yang diharapkan Pemerintah. Pemerintah meluncurkan kebijakan ini
berdasarkan penyesuaian besaran pendapatan tidak kena pajak dari sebelumnya
sebesar 24,3 juta menjadi sebesar 36 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi.
Ketentuan mengenai PTKP ini sendiri diatur dalam pasal 7 Undang-Undang No.7 Tahun
1983 tentang Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang No.36 Tahun 2008 (UU PPh). Sedangkan Revolusi Aktiva Tetap
Insentif merupakan Kebijakan yang diluncurkan sejak tanggal 15 Oktober 2015
melalui peraturan menteri keuangan bernomor 191 PMK.10/2015 tentang penilaian
kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan yang diajukan pada
2015 dan 2016. Secara garis besar, kebijakan ini adalah bentuk insentif
perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak.Terbitnya peraturan ini diharapkan
dapat menjadi insentif untuk menjaga stabilitas ekonomi makro, mendorong
pertumbuhan ekonomi, serta memperhatikan kebutuhan wajib pajak berniat
meningkatkan nilai perusahaannya.
Kebijakan pada tahun 2016 yang berlaku
yaitu Tax Amnesty adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah
kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang,
penghapusan sanksi administrasi perpajakan serta penghapusan sanksi pidana di
bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang
belum dilaporkan dalam SPT , dengan melunasi seluruh tunggakan pajak yang
dimiliki dan membayar uang tebusan.Kebijakan pajak amnesty adalah terobosan
kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan
kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin
transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran
informasi antarnegara.
Daftar
Pustaka
5.
Marihot Pahala Siahaan (2010), Seri
Hukum Pajak Indonesia: Hukum Pajak
Elementer Konsep Dasar Perpajakan Indonesia, Jakarta, Graha Ilmu.
No comments:
Post a Comment