Bantu Kami Share Info Menarik dan Dapatkan Rp350.00 per Kunjungannya Menarik Mudah dan Asik Kunjungi 8Share.co.id

Makalah Pajak Sarang Burung Walet

Monday, 17 October 2016

PERPAJAKAN

PAJAK DAERAH
PAJAK SARANG BURUNG WALET

Silahkan download untuk makalahnya


DISUSUN OLEH :

1.       Lely Dewi Fadilah                       (5150111063)

2.      Septi  Rahayuningsih                    (5150111243)







PROGRAM S-1 AKUNTANSI
FAKULTAS BISNIS dan TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS TEKNOLOGI YOGYAKARTA
YOGYAKARTA
2016
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan “Makalah Pajak Daerah Pajak Sarang Burung Walet ” untuk memenuhi tugas mata kuliah Perpajakan I. Tak lupa juga penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu Fran Sayekthi, selaku dosen pengampu mata kuliah Perpajakan I yang telah membimbing  penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dan mendukung penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa pada penyusunan makalah ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun. Dan semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca.
           
Yogyakarta, 13 Oktober 2016


 Penulis












BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai  pelaksaaan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pengertian Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat 5 (lima) jenis pajak provinsi dan 11 (sebelas) jenis pajak kabupaten/kota. Namun dalam makalah ini akan membahas salah satu pajak daerah Kabupaten/Kota yaitu Pajak Sarang Burung Walet dengan ketentuan dasar Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta UU NO.1 Tahun 2011.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, dapat dirumuskan bahwa :
1.      Apa yang dimaksud dengan Pajak Sarang Burung Walet?
2.      Apa subyek, obyek, dan wajib pajak mengenai Pajak Sarang Brurung Walet?
3.      Bagaimana dasar pengenaan, tarif ,dan cara penghitungan pajak?
4.      Bagamaina tata cara pemungutan Pajak Sarang Burung Walet ?

1.3    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.      Mengetahui dan mampu menjelaskan definisi dari Pajak Sarang Burung Walet.
2.      Mengetahui apa saja subyek, obyek, dan wajib pajak dari Pajak Sarang Burung Walet.
3.      Mengetahui dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan Pajak Sarang Burung Walet.
4.      Mengetahui dan mengerti tata cara pemungutan Pajak Sarang Burung Walet.





1.4    Manfaat Penulisan
Manfaat dalam penulisan makalah tentang kasus Pajak Sarang Burung Walet yaitu:
1.    Mengetahui definisi Pajak Sarang Burung Walet
2.    Mengetahui subyek, obyek, dan nama wajib Pajak Sarang Burung Walet.
3.    Mengetahui dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan Pajak Sarang Burung Walet.
4.    Mengetahui tata cara pemungutan Pajak Sarang Burung Walet.





















BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau penguasaan sarang burung wallet. Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.

2.2    Subyek, Obyek, dan Wajib Pajak Sarang Burung Walet
1.      Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
2.      Adapun yang tidak termasuk objek pajak adalah pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
3.      Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
4.      Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.

2.3    Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak Sarang Burung Walet
Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah Nilai Jual Sarang  Burung Walet. Nilai jual sarang burung walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet yang berlaku di daerah dengan volume sarang burung walet. Adapun tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.

2.4    Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
v Masa Pajak (Pasal 68 )
(1) Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
a. masa Pajak Hiburan Insidental adalah selama penyelenggaraan hiburan berlangsung;
b. masa Pajak Reklame adalah selama penyelenggaraan reklame berlangsung.
v Tata Cara Pemungutan  (Pasal 69)
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.
(2) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Walikota dibayar dengan berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
v Tata Cara Pembayaran dan Penagihan (Pasal 73 )
(1) Walikota atau Pejabat yang ditunjuk menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
(2) SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(3) Walikota atau Pejabat yang ditunjuk atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai  pelaksaaan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau penguasaan sarang burung walet.
1.      Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
2.      Adapun yang tidak termasuk objek pajak adalah pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
3.      Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
4.      Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
Tarif perhitungan pajak : Dasar Pengenaan Pajak X tarif Pajak (10%).











DAFTAR PUSTAKA






No comments:

Post a Comment