PERPAJAKAN
PAJAK
DAERAH
PAJAK
SARANG BURUNG WALET
DISUSUN OLEH :
1.
Lely Dewi Fadilah (5150111063)
2.
Septi Rahayuningsih (5150111243)
PROGRAM
S-1 AKUNTANSI
FAKULTAS
BISNIS dan TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS
TEKNOLOGI YOGYAKARTA
YOGYAKARTA
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan
“Makalah Pajak Daerah Pajak Sarang Burung Walet ” untuk memenuhi tugas mata
kuliah Perpajakan I. Tak lupa juga penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu
Fran Sayekthi, selaku dosen pengampu mata kuliah Perpajakan I yang telah
membimbing penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini
dengan lancar. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang
telah membantu dan mendukung penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa pada
penyusunan makalah ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, penulis
mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun. Dan semoga makalah ini
bermanfaat bagi para pembaca.
Yogyakarta, 13 Oktober 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pajak daerah
merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksaaan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah pengertian Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak,
adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah terdapat 5 (lima) jenis pajak provinsi dan 11 (sebelas) jenis pajak
kabupaten/kota.
Namun dalam makalah ini akan membahas salah satu pajak daerah Kabupaten/Kota yaitu
Pajak Sarang Burung Walet dengan ketentuan dasar Peraturan Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta UU NO.1 Tahun 2011.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang diatas, dapat dirumuskan bahwa :
1.
Apa yang dimaksud dengan Pajak
Sarang Burung Walet?
2.
Apa subyek, obyek, dan wajib pajak
mengenai Pajak Sarang Brurung Walet?
3. Bagaimana
dasar pengenaan, tarif ,dan cara penghitungan pajak?
4. Bagamaina tata cara pemungutan Pajak
Sarang Burung Walet ?
1.3
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah
ini dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.
Mengetahui dan mampu menjelaskan definisi dari Pajak Sarang
Burung Walet.
2.
Mengetahui apa saja subyek, obyek, dan wajib pajak dari
Pajak Sarang Burung Walet.
3.
Mengetahui dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan
Pajak Sarang Burung Walet.
4.
Mengetahui dan mengerti tata cara pemungutan Pajak Sarang
Burung Walet.
1.4
Manfaat Penulisan
Manfaat
dalam penulisan makalah tentang kasus Pajak Sarang Burung Walet yaitu:
1.
Mengetahui definisi Pajak Sarang
Burung Walet
2.
Mengetahui subyek, obyek, dan nama
wajib Pajak Sarang Burung Walet.
3.
Mengetahui dasar pengenaan, tarif,
dan cara perhitungan Pajak Sarang Burung Walet.
4.
Mengetahui tata cara pemungutan Pajak Sarang Burung Walet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak
atas kegiatan pengambilan dan/atau penguasaan sarang burung wallet. Burung
Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap
haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
2.2 Subyek,
Obyek, dan Wajib Pajak Sarang Burung Walet
1.
Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan
sarang burung walet.
2.
Adapun yang tidak termasuk objek pajak adalah pengambilan
sarang burung walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
3.
Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau
badan yang melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
4.
Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau
badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
2.3 Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara
Perhitungan Pajak Sarang Burung Walet
Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung
Walet adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet.
Nilai jual sarang burung walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga
pasaran umum sarang burung walet yang berlaku di daerah dengan volume sarang
burung walet. Adapun tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10%
(sepuluh persen).
Besaran
pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dihitung dengan cara mengalikan
tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.
2.4
Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang
Burung Walet
v Masa
Pajak (Pasal 68 )
(1)
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
a. masa Pajak Hiburan Insidental adalah selama
penyelenggaraan hiburan berlangsung;
b. masa Pajak Reklame adalah selama penyelenggaraan
reklame berlangsung.
v Tata
Cara Pemungutan (Pasal 69)
(1)
Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.
(2)
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat
ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Walikota
dibayar dengan berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4)
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan
berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
v Tata
Cara Pembayaran dan Penagihan (Pasal 73 )
(1)
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran
atau penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
setelah saat terutangnya pajak.
(2)
SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar
bertambah, merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(3)
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk atas permohonan Wajib Pajak setelah
memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib
Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga
sebesar 2% (dua persen) sebulan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat
pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Walikota.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang penting guna membiayai
pelaksaaan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan
pengambilan dan/atau penguasaan sarang burung walet.
1.
Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan
sarang burung walet.
2.
Adapun yang tidak termasuk objek pajak adalah pengambilan
sarang burung walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
3.
Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau
badan yang melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
4.
Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau
badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
Tarif perhitungan pajak : Dasar Pengenaan Pajak X tarif
Pajak (10%).
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment