PAJAK REKLAME
DAERAH
ISTIMEWA YOGYAKARTA
Kelompok 9
Anggota :
1.
Regita Delia Haryani 5150111226
2.
Zainab Hanifah 5150111230
PROGRAM S1 AKUNTANSI
FAKULTAS BISNIS DAN TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS TEKNOLOGI YOGYAKARTA
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga
tugas makalah ini dapat diselesaikan pada waktunya. Terlaksananya makalah ini tidak terlepas dari bimbingan dosen. Oleh
karena itu pada kesempatan ini saya
menyampaikan terima kasih kepada yang terhormat :
1. Ibu
Fran Sayekti selaku dosen mata kuliah Perpajakan 1 yang telah membimbing dalam
belajar materi yang berkaitan dengan makalah
ini.
2. Semua
pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan tugas wawancara ini.
Orang
bijak mengatakan “tiada gading yang tak retak”
sehingga makalah ini pun tidak luput dari kesalahan dan kekurangan. Kritik yang
membangun dari semua pihak sangat saya harapkan demi kesempurnaan penyusunan
makalah selanjutnya. Semoga makalah yang singkat ini dapat diterima dan
bermanfaat bagi semua pihak yang
memerlukan.
Yogyakarta,12
Oktober 2016
BAB
1
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Pajak merupakan sesuatu hal yang biasa bagi
masyarakat Indonesia. Bahwa pajak telahdianggap sebagai sebagai salah satu
kewajiban dalam bernegara, yaitu merupakan saranauntuk ikut berpartisipasi
dalam membantu pelaksanaan tugas kenegaraan yang ditanganioleh pemerintah.
Namun pada umumnya, pajak bukan dianggap sebagai kewajiban
melainkan
lebih dianggap sebagai suatu beban, karena dengan membayarpajak akan mengurangi
penghasilan atau harta kekayaan seseorang atau sebuah entitasbisnis tetapi
tidak mendapatkan kontraprestasi secara langsung. Oleh karena itu, banyak
masyarakat yang kurang peduli terhadap pajak, yangindikasinya terlihat dari
masih sedikitnya jumlah wajib pajak, maupun rendahnya jumlahrealisasi
penerimaan pajak per tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN).
Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi
negara, karena pajak digunakan untuk membiayai pembangunan negara. Dana yang
akan dikeluarkan ini tentunya
didapat
dari rakyat itu sendiri melalui pemungutan yang disebut dengan pajak, hasil
dari pemungutan pajak digunakan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Pemungutan pajak hakikatnya akan dikembalikan pada masyarakat.
Salah satu sumber utama Penerimaan Asli daerah (PAD)
pada era otonomi daerah
adalah
dari sektor periklanan atau reklame, mengingat pada sektor inilah yang
potensial
menghasilkan
pendapatan. Dengan sektor periklanan atau reklame akan mendukung
peningkatan
pendapatan dari berbagai sisi mulai dari media massa, media cetak, dan jenis
lainnya.
Pengembangan itu tentunya perlu dikelola melalui peningkatan nilai tambah
sumber
daya yang dikelola secara terpadu dengan memperhatikan aspek pemerintahan
yang
baik, desentralisasi, sumber daya manusia, dan pemberdayaan masyarakat lokal
dalam
rangka pengembangan periklanan atau reklame.
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana pengertian reklame menurut Peraturan
Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan tarif yang dikenakan?
2.
Bagaimana dasar pengenaan tarif pajak
reklame dan cara penghitungannya?
3.
Bagaimana objek pajak reklame di Daerah
Istimewa Yogyakarta?
4.
Bagaimana dasar hukum pemungutan pajak
reklame di Daerah Istimewa Yogyakarta?
5.
Bagaimana perizinan penyelenggaraan
pajak reklame?
6.
Bagaimana kebijakan terbaru mengenai
pajak reklame?
7.
Bagaimana pengaruh pajak reklame
pendapatan asli daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta pada peraturan terbaru?
C. Tujuan
penulisan
1.
Memahami beberapa aspek yang berhubungan
dengan pajak reklame di Daerah Istimewa Yogyakarta
D. Manfaat
penulisan
1.
Agar pembaca dapat memahami dan
mengetahui tentang pajak reklame di Daerah Istimewa Yogyakarta
BAB
2
PEMBAHASAN
1. Pengertian
reklame berdasarkan peraturan daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Yogyakarta No. 9 tahun 1998. Menurut pasal 1 Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk
susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk
memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang
ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang ,jasa atau orang yang
ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar dari suatu
tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.Sedangkan untuk tarif pajak
yang dikenakan di Yogyakarta sebesar 25%.
2. Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah
Nilai Sewa Reklame (NSR). Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak
ketiga, Nilai Sewa Reklame (NSR) adalah ditetapkan berdasarkan nilai kontrak
reklame.Sementara itu, jika reklame diselenggarakan sendiri, maka Nilai Sewa
Reklame (NSR) dihitung dengan memperhatikan faktor sebagai berikut :
- jenis reklame
- bahan yang digunakan
- lokasi penempatan
- jangka waktu penyelenggaraan
- jumlah media reklame
- ukuran media reklame
Jika
Nilai Sewa Reklame (NSR) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, maka
Nilai Sewa Reklame (NSR) ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor di atas.Adapun
cara perhitungan Nilai Sewa Reklame (NSR) adalah sebagai berikut:
NSR
= HDPP + Nilai Strategis/NS
HDPP
= Harga Dasar Pemasangan dan Pemeliharaan
NS
= perkalian antara faktor-faktor sebagaimana
dimaksud pada ayat dengan HDPP
3.
Setiap penyelenggaraan Reklame dipungut pajak dengan nama Pajak
Reklame. Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
Objek Pajak meliputi:
- reklame papan/ billboard/videotron/megatron dan
sejenisnya
- reklame kain
- reklame melekat, stiker
- reklame selebaran
- reklame berjalan, termasuk pada kendaraan
- reklame udara
- reklame apung
- reklame suara
- reklame film/ slide
- reklame peragaan
Adapun yang
tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
- Penyelenggaraan
reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan,
warta bulanan dan sejenisnya;
- Label/merek
produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk
membedakan dari produk sejenis lainnya;
- Nama
pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat
usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur
nama pengenal usaha atau profesi tersebut; dan
·
Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah.
4. Dasar
hukum pemungutan pajak reklame
·
UU No 34 tahun 2000 yang merupakan
perubahan atas UU No 18 tahun 1997
tentang pajak daerah dan retribusi daerah
·
Peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2001
tentang pajak daerah
·
Peraturan daerah kabupaten atau kota
yang mengatur pajak reklame
·
Keputusan bupati atau walikota yang
mengatur tentang pajak reklame sebagai aturan pelaksanaan peraturan daerah
tentang pajak reklame pada kabupaten atau kota yang dimaksud.
5. Izin
penyelenggaraan reklame
Berikut persyaratan untuk permohonan
baru izin penyelenggaraan reklame untuk papan nama usaha :
1.Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
2.Foto lokasi simulasi pemasangan reklame
3 .Gambar denah lokasi
4. Gambar desain beserta ukurannya
5.Surat pernyataan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala resiko
6.Fotokopi Ijin Gangguan
7.Surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri
1.Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
2.Foto lokasi simulasi pemasangan reklame
3 .Gambar denah lokasi
4. Gambar desain beserta ukurannya
5.Surat pernyataan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala resiko
6.Fotokopi Ijin Gangguan
7.Surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri
Sedangkan untuk perpanjangan
ditentukan beberapa syarat antara lain.
1.Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
2.Foto reklame
3.Surat pernyataan reklame tidak ada perubahan tidak ada perubahan naskah, ukuran, jenis dan lokasi.
4.Surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri.
5.Surat izin asli periode sebelumnya
1.Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
2.Foto reklame
3.Surat pernyataan reklame tidak ada perubahan tidak ada perubahan naskah, ukuran, jenis dan lokasi.
4.Surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri.
5.Surat izin asli periode sebelumnya
6.
Kebijakan pajak reklame terbaru
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2
Tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame tahun 2016Sejumlah aturan yang
dirombak dalam perda tersebut diantaranya tarif iklan reklame yang mengalami
kenaikan, hanya diperbolehkan satu reklame berukuran besar di satu sudut persimpangan,
jarak minimal 1 meter dari sisi terluar ruang milik jalan (rumija) atau
trotoar, serta antar reklame besar berjarak minimal 50 meter.
7. Pendapatan
daerah dari pajak reklame tidak akan turun. Malah ditargetkan naik 9,4 persen
dari pendapatan pajak reklame tahun 2015. Sebab, tarif reklame akan dinaikkan. Pemkot
menargetkan pendapatan daerah dari reklame pada 2016 naik menjadi Rp5,471
miliar dari Rp5 miliar target di tahun 2015. Sehingga pendapatan daerah DIY
akan meningkat dari pemungutan pajak reklame tersebut.
BAB 3
PENUTUP
Berdasarkan peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta No. 9 tahun 1998. Menurut
pasal 1 Reklame adalah benda, alat,
perbuatan atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk
tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau
memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum
kepada suatu barang ,jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat,
dibaca, dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan
oleh Pemerintah, Tarif yang ditetapkan sebesar 25% .Dasar hukum pemungutan
pajak reklame
·
UU No 34 tahun 2000 yang merupakan
perubahan atas UU No 18 tahun 1997
tentang pajak daerah dan retribusi daerah
·
Peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2001
tentang pajak daerah
·
Peraturan daerah kabupaten atau kota
yang mengatur pajak reklame
·
Keputusan bupati atau walikota yang
mengatur tentang pajak reklame sebagai aturan pelaksanaan peraturan daerah
tentang pajak reklame pada kabupaten atau kota yang dimaksud.
Sehingga
pajak reklame sangat bermanfaat bagi pendapatan asli daerah , dari tarif yang
ditetapkan tersebut dapat membantu untuk mengisi kas daerah.
DAFTAR
PUSTAKA
mega888 I really mega888 Malaysia like the fresh mega888 ios perpective you did on the issue mega888 download. I will be back soon to check up on new posts! Thank mega888 apk you!
ReplyDeleteGood information and great post. I like the website, rollex casino test and am sure to keep returning.
ReplyDeleteTOGEL212
ReplyDeleteagen togel212
alamat togel212
alternatif togel212
angka jitu hk togel212
angka jitu togel212
angka main hk togel212
aplikasi togel212
bandar togel212
bandar togel togel212
bo togel212
TOGEL ONLINE
jayatogel
togel online
togel singapore online
togel online terpercaya
daftar togel online
togel online sgp
jaya togel keluaran hongkong
jaya togel sdy
bandar togel online
BERKAH365
Berkah365
Berkah 365
liga Berkah365
link alternatif Berkah365
live chat Berkah365
Berkah365 seo
Berkah365 asia
There are certainly Mega888
ReplyDeletea lot of details like that to take into consideration.
The main sympathy of gambling (when | then) is that on every types of gambling games are now reachable online, one of which is casino gambling. Casino gambling is one of the most popular gambling games offered more info here by dozens of user-friendly gambling agent services. {At | this time) This gambling game along with has multipart variations, namely casino gambling games. Slot machine games are a kind of gambling game. Unlike a slot machine, it is impossible to gamble through a slot machine using a special slot machine for gambling. This game has a rather complicated game. But interesting try.
ReplyDelete