Bantu Kami Share Info Menarik dan Dapatkan Rp350.00 per Kunjungannya Menarik Mudah dan Asik Kunjungi 8Share.co.id

Makalah Pajak Reklame daerah Istimewa Yogyakarta

Monday, 17 October 2016


PAJAK REKLAME
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

















Silahkan download untuk makalahnya




Kelompok 9
Anggota :
1.     Regita Delia Haryani               5150111226
2.     Zainab Hanifah                        5150111230









PROGRAM S1 AKUNTANSI
FAKULTAS BISNIS DAN TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS TEKNOLOGI YOGYAKARTA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga tugas makalah ini dapat diselesaikan pada waktunya. Terlaksananya makalah  ini tidak terlepas dari bimbingan dosen. Oleh karena itu pada kesempatan ini saya  menyampaikan terima kasih kepada yang terhormat :
1.      Ibu Fran Sayekti selaku dosen mata kuliah Perpajakan 1 yang telah membimbing dalam belajar materi yang berkaitan dengan makalah  ini.
2.      Semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan tugas wawancara ini.
Orang bijak mengatakan  “tiada gading yang tak retak” sehingga makalah ini pun tidak luput dari kesalahan dan kekurangan. Kritik yang membangun dari semua pihak sangat saya harapkan demi kesempurnaan penyusunan makalah selanjutnya. Semoga makalah yang singkat ini dapat diterima dan bermanfaat  bagi semua pihak yang memerlukan.

                                                                                Yogyakarta,12 Oktober 2016















BAB 1
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Pajak merupakan sesuatu hal yang biasa bagi masyarakat Indonesia. Bahwa pajak telahdianggap sebagai sebagai salah satu kewajiban dalam bernegara, yaitu merupakan saranauntuk ikut berpartisipasi dalam membantu pelaksanaan tugas kenegaraan yang ditanganioleh pemerintah. Namun pada umumnya, pajak bukan dianggap sebagai kewajiban
melainkan lebih dianggap sebagai suatu beban, karena dengan membayarpajak akan mengurangi penghasilan atau harta kekayaan seseorang atau sebuah entitasbisnis tetapi tidak mendapatkan kontraprestasi secara langsung. Oleh karena itu, banyak masyarakat yang kurang peduli terhadap pajak, yangindikasinya terlihat dari masih sedikitnya jumlah wajib pajak, maupun rendahnya jumlahrealisasi penerimaan pajak per tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN).
Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi negara, karena pajak digunakan untuk membiayai pembangunan negara. Dana yang akan dikeluarkan ini tentunya
didapat dari rakyat itu sendiri melalui pemungutan yang disebut dengan pajak, hasil dari pemungutan pajak digunakan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Pemungutan pajak hakikatnya akan dikembalikan pada masyarakat.
Salah satu sumber utama Penerimaan Asli daerah (PAD) pada era otonomi daerah
adalah dari sektor periklanan atau reklame, mengingat pada sektor inilah yang potensial
menghasilkan pendapatan. Dengan sektor periklanan atau reklame akan mendukung
peningkatan pendapatan dari berbagai sisi mulai dari media massa, media cetak, dan jenis
lainnya. Pengembangan itu tentunya perlu dikelola melalui peningkatan nilai tambah
sumber daya yang dikelola secara terpadu dengan memperhatikan aspek pemerintahan
yang baik, desentralisasi, sumber daya manusia, dan pemberdayaan masyarakat lokal
dalam rangka pengembangan periklanan atau reklame.

B.  Rumusan Masalah
1.        Bagaimana pengertian reklame menurut Peraturan Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan tarif yang dikenakan?
2.        Bagaimana dasar pengenaan tarif pajak reklame dan cara penghitungannya?
3.        Bagaimana objek pajak reklame di Daerah Istimewa Yogyakarta?
4.        Bagaimana dasar hukum pemungutan pajak reklame di Daerah Istimewa Yogyakarta?
5.        Bagaimana perizinan penyelenggaraan pajak reklame?
6.        Bagaimana kebijakan terbaru mengenai pajak reklame?
7.        Bagaimana pengaruh pajak reklame pendapatan asli daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta pada peraturan terbaru?

C.  Tujuan penulisan
1.        Memahami beberapa aspek yang berhubungan dengan pajak reklame di Daerah Istimewa Yogyakarta

D.  Manfaat penulisan
1.        Agar pembaca dapat memahami dan mengetahui tentang pajak reklame di Daerah Istimewa Yogyakarta



BAB 2
PEMBAHASAN

1.    Pengertian reklame berdasarkan peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta No. 9 tahun 1998. Menurut pasal 1 Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang ,jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.Sedangkan untuk tarif pajak yang dikenakan di Yogyakarta sebesar 25%.
2.    Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR).  Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame (NSR) adalah ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.Sementara itu, jika reklame diselenggarakan sendiri, maka Nilai Sewa Reklame (NSR) dihitung dengan memperhatikan faktor sebagai berikut :
  1. jenis reklame
  2. bahan yang digunakan
  3. lokasi penempatan
  4. jangka waktu penyelenggaraan
  5. jumlah media reklame
  6. ukuran media reklame 
Jika Nilai Sewa Reklame (NSR) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, maka Nilai Sewa Reklame (NSR) ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor di atas.Adapun cara perhitungan Nilai Sewa Reklame (NSR) adalah sebagai berikut:
NSR         = HDPP + Nilai Strategis/NS
HDPP       = Harga Dasar Pemasangan dan Pemeliharaan
NS          = perkalian antara faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat dengan HDPP
3.    Setiap penyelenggaraan Reklame dipungut pajak dengan nama Pajak Reklame. Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
Objek Pajak meliputi:
  1. reklame papan/ billboard/videotron/megatron dan sejenisnya
  2. reklame kain
  3. reklame melekat, stiker
  4. reklame selebaran
  5. reklame berjalan, termasuk pada kendaraan
  6. reklame udara
  7. reklame apung
  8. reklame suara
  9. reklame film/ slide
  10. reklame peragaan
 Adapun yang tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
  • Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya;
  • Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
  • Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut; dan
·         Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
4.    Dasar hukum pemungutan pajak reklame
·           UU No 34 tahun 2000 yang merupakan perubahan atas UU No  18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
·           Peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2001 tentang pajak daerah
·           Peraturan daerah kabupaten atau kota yang mengatur pajak reklame
·           Keputusan bupati atau walikota yang mengatur tentang pajak reklame sebagai aturan pelaksanaan peraturan daerah tentang pajak reklame pada kabupaten atau kota yang dimaksud.
5.    Izin penyelenggaraan reklame
Berikut persyaratan untuk permohonan baru izin penyelenggaraan reklame untuk papan nama usaha :
1.Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
2.Foto lokasi simulasi pemasangan reklame
3 .Gambar denah lokasi
4. Gambar desain beserta ukurannya
5.Surat pernyataan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala resiko
6.Fotokopi Ijin Gangguan
7.Surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri
Sedangkan untuk perpanjangan ditentukan beberapa syarat antara lain.
1.Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
2.Foto reklame
3.Surat pernyataan reklame tidak ada perubahan tidak ada perubahan naskah, ukuran, jenis dan lokasi.
4.Surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri.
5.Surat izin asli periode sebelumnya
6.    Kebijakan pajak reklame terbaru
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame tahun 2016Sejumlah aturan yang dirombak dalam perda tersebut diantaranya tarif iklan reklame yang mengalami kenaikan, hanya diperbolehkan satu reklame berukuran besar di satu sudut persimpangan, jarak minimal 1 meter dari sisi terluar ruang milik jalan (rumija) atau trotoar, serta antar reklame besar berjarak minimal 50 meter.
7.    Pendapatan daerah dari pajak reklame tidak akan turun. Malah ditargetkan naik 9,4 persen dari pendapatan pajak reklame tahun 2015. Sebab, tarif reklame akan dinaikkan. Pemkot menargetkan pendapatan daerah dari reklame pada 2016 naik menjadi Rp5,471 miliar dari Rp5 miliar target di tahun 2015. Sehingga pendapatan daerah DIY akan meningkat dari pemungutan pajak reklame tersebut.



BAB 3
PENUTUP
Berdasarkan peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta No. 9 tahun 1998. Menurut pasal 1 Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang ,jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah, Tarif yang ditetapkan sebesar 25% .Dasar hukum pemungutan pajak reklame
·           UU No 34 tahun 2000 yang merupakan perubahan atas UU No  18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
·           Peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2001 tentang pajak daerah
·           Peraturan daerah kabupaten atau kota yang mengatur pajak reklame
·           Keputusan bupati atau walikota yang mengatur tentang pajak reklame sebagai aturan pelaksanaan peraturan daerah tentang pajak reklame pada kabupaten atau kota yang dimaksud.
Sehingga pajak reklame sangat bermanfaat bagi pendapatan asli daerah , dari tarif yang ditetapkan tersebut dapat membantu untuk mengisi kas daerah.



DAFTAR PUSTAKA







5 comments

  1. mega888 I really mega888 Malaysia like the fresh mega888 ios perpective you did on the issue mega888 download. I will be back soon to check up on new posts! Thank mega888 apk you!

    ReplyDelete
  2. Good information and great post.  I like the website, rollex casino test and am sure to keep returning.

    ReplyDelete
  3. There are certainly Mega888
    a lot of details like that to take into consideration.

    ReplyDelete
  4. The main sympathy of gambling (when | then) is that on every types of gambling games are now reachable online, one of which is casino gambling. Casino gambling is one of the most popular gambling games offered more info here by dozens of user-friendly gambling agent services. {At | this time) This gambling game along with has multipart variations, namely casino gambling games. Slot machine games are a kind of gambling game. Unlike a slot machine, it is impossible to gamble through a slot machine using a special slot machine for gambling. This game has a rather complicated game. But interesting try.

    ReplyDelete