Makalah PKN “NEGARA HUKUM DAN HAM”
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Di negara hukum, peraturan perundang-undangan yang
berpuncak pada undang-undang dasar (konstitusi) , merupakan satu kesatuan
sistem hukum sebagai landasan bagi setiap penyelenggaraan kekuasaan. Negara
Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD.
Perwujudan hukum tersebut terdapat dalam UUD 1945, serta peraturan
perundang-undangan di bawahnya. Negara bertujuan melindungi setiap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia, serta turut memajukan kesejahteraan umum dan
kecerdasan rakyat. Negara hukum Indonesia menganut konsep negara hukum materiil
atau negara kesejahteraan (Welfare State).
Negara hukum berkaitan dengan hak asasi manusia. Sebab
salah satu ciri dari negara hukum adalah adanya jaminan atas hak asasi manusia.
Oleh karena itu, negara hukum bertanggung jawab atas perlindungan dan penegakan
hak asasi para warganya.
Dari uraian di atas, kami akan memaparkan pembahasan dari
makalah ini yaitu mengenai konsep dan ciri negara hukum, negara hukum
Indonesia, hakikat HAM, sejarah perkembangan HAM, dan HAM di Indonesia.
B.
RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah dari makalah yang kami susun adalah sebagai
berikut :
1.
Apa yang dimaksud
dengan negara hukum?
2.
Apa ciri dari
negara hukum?
3.
Bagaimana negara
hukum di Indonesia, hakikat HAM, sejarah perkembangan HAM dan HAM di Indonesia?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
HAKIKAT
ASASI
MANUSIA DI INDONESIA
2.1.1
Pengakuan Bangsa Indonesia Akan Hak Asasi Manusia
Berikut ini pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia
telah tercantum dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
a.
Pembukaan UUD 1945 Alinia Pertama
Hak
Asasi Manusia sebenarnya sebenarnya sudah tercantum dalam Pembukuan UUD 1945.
Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa negara Indonesia sendiri sejak masa
berdirinya tidak bisa lepas dari HAM itu sendiri.
b.
Pembukaan UUD 1945 Alinia Keempat
Pancasila
sebagai dasar negara mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan
Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek, yakni aspek individualitas dan aspek
sosialitas. Pancasila terutama sila kedua, merupakan landasan idiil akan
pengakuan dan jaminan hak asasi manusia di Indonesia. Menurut para pendiri
negara yang tergabung dalam Panitia Lima (1997), dasar kemanusiaan yang adil
danberadab ini perlu diberi tempat yang layak dalam perundang-undangan perihal
hak-hak dan kewajibanasasi warga negara.
c.
Batang Tubuh UUD 1945
Rumusan
hak tersebut mencakup hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya
yang tersebar dari pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Rumusan baru
tentang hak asasi manusia tertuang dalam Pasal 28 A-J UUD 1945 hasil amandemen
I tahun 1999.
d.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang
yang menjamin HAM di Indonesia adalah Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang
HAM. Berikut ini hak-hak yang terdapat dalam UU No. 39 Tahun 1999.
1)
Hak untuk hidup
2)
Hak untuk
berkeluarga
3)
Hak untuk
mengembangkan diri
4)
Hak untuk
memperoleh keadilan
5)
Hak atas kebebasan
pribadi
6)
Hak atas rasa aman
7)
Hak atas
kesejahteraan
8)
Hak turut serta
dalam pemerintahan
9)
Hak wanita
10)
Hak anak
2. Penegakan Hak Asasi Manusia
Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap
HAM, disamping dibentuk aturan-aturan hukum, juga dibentuk kelembagaan yang
menangani masalah yang berkaitan dengan penegakkan HAM, antara lain :
a.
Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (KomNasHAM) dibentuk berdasa Keppres No.50 Tahun 1993 yang
kemudian dikukuhkan lagi melalui UU No.39 Tahun 1999.
b.
Pengadilan HAM
dibentuk bedasarkan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan hak asasi manusia.
c.
Pengadilan HAM Ad
Hoc dibentuk atas usul dari DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan
presiden untuk memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang
terjadi sebelum diundangkannya UU No.26 Tahun 2000.
d.
Komisi Kebenaran
dan Rekonsiliasi (KKR). Undang-Undang No.26 Tahun 2000 memberikan alternatif
bahwa peneyelesaian pelanggaran HAM berat dapat dilakukan di luar pengadilan
HAM.
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat dilakukan
oleh dua pihak, yaitu:
a.
Pihak negara dalam
hal ini aparat negara atau pemerintah (state actors)
b.
Pihak masyarakat atau
warga negara (non-state actors)
Pelanggaran
hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparat negara, meliputi pelanggaran oleh
lembaga eksekutif , legislatif, yudikatif, dan aparat kepolisian, serta tentara
atau militer.
3. Hubungan Hak Asasi Manusia dengan Demokrasi
Ada keterkaitan
erat antar demokrasi dengan hak asasi manusia. Berdasar konteks sejarah, pada
dasarnya perjuangan mewujudkan demokrasi juga merupaka sejarah perjuangan
menegakkan hak asasi manusia di dunia.
Unsur pokok dalam pemerintahan demokrasi ada dua yaitu :
a.
Pengakuan hak atas
hak asasi manusia, dan
b.
Partisipasi rakyat
dalam pemerintahan
Kebebasan
dan persamaan adalah fondasi demokrasi. Kebebasan dianggap sebagai sarana
mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa
adanya pembatasan dari penguasa.
Adanya isu dan gerakan global demokrasi, serta
HAM pada negara-negara di dunia berimplikasi sebagai berikut :
a.
Keinginan dari
masing-masing negara untuk dikatakan sebagai negara demokrasi dengan cara
menyusun pemerintahan demokrasi dan meratifikasi berbagai konvensi
internasional tentang HAM.
b.
HAM dan demokrasi
menjadi semacam persyaratan bagi negara-negara dalam menjalin hubungan
internasional maupun dalam hal bantuan internasioanl.
c.
Pelanggaran atas
demokrasi dan HAM di suatu wilayah sudah bukan lagi merupakan urusan intern
negara yang bersangkutan. Negara dan organisasi internasional merasa berhak
untuk menegakkan demokrasi dan hak asasi manusia di negara tersebut. Bahkan
disuatu negara dapat diajukan ke pengadilan internasional bilamana melakukan
penindasan terhadap hak-hak dasar warga negaranya. Contohnya International
Criminal Tribunal for Yugosafia (ICTY), tahun 1993 untuk mengadili kasus
pelanggaran berat HAM akibat perang etnik di Yugoslafia dan International Criminal
Tribunal for Rwanda (ICTR), tahun 1994 untuk kasus pelanggaran HAM akibat
perang saudara antara etnik Huttu dan Tutsi.
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
Sumber :
Winarno.2012.Paradigma Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta : PT Bumi Aksara
No comments:
Post a Comment