Bantu Kami Share Info Menarik dan Dapatkan Rp350.00 per Kunjungannya Menarik Mudah dan Asik Kunjungi 8Share.co.id

Makalah PKN “NEGARA HUKUM DAN HAM”

Sunday, 12 June 2016

Makalah PKN “NEGARA HUKUM DAN HAM”




BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Di negara hukum, peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada undang-undang dasar (konstitusi) , merupakan satu kesatuan sistem hukum sebagai landasan bagi setiap penyelenggaraan kekuasaan. Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD.
Perwujudan hukum tersebut terdapat dalam UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan di bawahnya. Negara bertujuan melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta turut memajukan kesejahteraan umum dan kecerdasan rakyat. Negara hukum Indonesia menganut konsep negara hukum materiil atau negara kesejahteraan (Welfare State).
Negara hukum berkaitan dengan hak asasi manusia. Sebab salah satu ciri dari negara hukum adalah adanya jaminan atas hak asasi manusia. Oleh karena itu, negara hukum bertanggung jawab atas perlindungan dan penegakan hak asasi para warganya.
Dari uraian di atas, kami akan memaparkan pembahasan dari makalah ini yaitu mengenai konsep dan ciri negara hukum, negara hukum Indonesia, hakikat HAM, sejarah perkembangan HAM, dan HAM di Indonesia.

B.     RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah dari makalah yang kami susun adalah sebagai berikut :
1.    Apa yang dimaksud dengan negara hukum?
2.    Apa ciri dari negara hukum?
3.    Bagaimana negara hukum di Indonesia, hakikat HAM, sejarah perkembangan HAM dan HAM di Indonesia?



BAB II
PEMBAHASAN
2.1              HAKIKAT ASASI MANUSIA DI INDONESIA
2.1.1       Pengakuan Bangsa Indonesia Akan Hak Asasi Manusia
Berikut ini pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
a.      Pembukaan UUD 1945 Alinia Pertama
Hak Asasi Manusia sebenarnya sebenarnya sudah tercantum dalam Pembukuan UUD 1945. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa negara Indonesia sendiri sejak masa berdirinya tidak bisa lepas dari HAM itu sendiri.
b.      Pembukaan UUD 1945 Alinia Keempat
Pancasila sebagai dasar negara mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek, yakni aspek individualitas dan aspek sosialitas. Pancasila terutama sila kedua, merupakan landasan idiil akan pengakuan dan jaminan hak asasi manusia di Indonesia. Menurut para pendiri negara yang tergabung dalam Panitia Lima (1997), dasar kemanusiaan yang adil danberadab ini perlu diberi tempat yang layak dalam perundang-undangan perihal hak-hak dan kewajibanasasi warga negara.
c.       Batang Tubuh UUD 1945
Rumusan hak tersebut mencakup hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang tersebar dari pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Rumusan baru tentang hak asasi manusia tertuang dalam Pasal 28 A-J UUD 1945 hasil amandemen I tahun 1999.
d.      Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang yang menjamin HAM di Indonesia adalah Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Berikut ini hak-hak yang terdapat dalam UU No. 39 Tahun 1999.
1)        Hak untuk hidup
2)        Hak untuk berkeluarga
3)        Hak untuk mengembangkan diri
4)        Hak untuk memperoleh keadilan
5)        Hak atas kebebasan pribadi
6)        Hak atas rasa aman
7)        Hak atas kesejahteraan
8)        Hak turut serta dalam pemerintahan
9)        Hak wanita
10)    Hak anak
2.  Penegakan Hak Asasi Manusia
            Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap HAM, disamping dibentuk aturan-aturan hukum, juga dibentuk kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakkan HAM, antara lain :
a.       Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomNasHAM) dibentuk berdasa Keppres No.50 Tahun 1993 yang kemudian dikukuhkan lagi melalui UU No.39 Tahun 1999.
b.      Pengadilan HAM dibentuk bedasarkan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan hak asasi manusia.
c.       Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk atas usul dari DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden untuk memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU No.26 Tahun 2000.
d.      Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Undang-Undang No.26 Tahun 2000 memberikan alternatif bahwa peneyelesaian pelanggaran HAM berat dapat dilakukan di luar pengadilan HAM.
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat dilakukan oleh dua pihak, yaitu:
a.    Pihak negara dalam hal ini aparat negara atau pemerintah (state actors)
b.    Pihak masyarakat atau warga negara (non-state actors)
Pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparat negara, meliputi pelanggaran oleh lembaga eksekutif , legislatif, yudikatif, dan aparat kepolisian, serta tentara atau militer.
3.  Hubungan Hak Asasi Manusia dengan Demokrasi
Ada keterkaitan erat antar demokrasi dengan hak asasi manusia. Berdasar konteks sejarah, pada dasarnya perjuangan mewujudkan demokrasi juga merupaka sejarah perjuangan menegakkan hak asasi manusia di dunia.
Unsur pokok dalam pemerintahan demokrasi ada dua yaitu :
a.    Pengakuan hak atas hak asasi manusia, dan
b.    Partisipasi rakyat dalam pemerintahan
Kebebasan dan persamaan adalah fondasi demokrasi. Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari penguasa.
          Adanya isu dan gerakan global demokrasi, serta HAM pada negara-negara di dunia berimplikasi sebagai berikut :
a.       Keinginan dari masing-masing negara untuk dikatakan sebagai negara demokrasi dengan cara menyusun pemerintahan demokrasi dan meratifikasi berbagai konvensi internasional tentang HAM.
b.      HAM dan demokrasi menjadi semacam persyaratan bagi negara-negara dalam menjalin hubungan internasional maupun dalam hal bantuan internasioanl.
c.       Pelanggaran atas demokrasi dan HAM di suatu wilayah sudah bukan lagi merupakan urusan intern negara yang bersangkutan. Negara dan organisasi internasional merasa berhak untuk menegakkan demokrasi dan hak asasi manusia di negara tersebut. Bahkan disuatu negara dapat diajukan ke pengadilan internasional bilamana melakukan penindasan terhadap hak-hak dasar warga negaranya. Contohnya International Criminal Tribunal for Yugosafia (ICTY), tahun 1993 untuk mengadili kasus pelanggaran berat HAM akibat perang etnik di Yugoslafia dan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR), tahun 1994 untuk kasus pelanggaran HAM akibat perang saudara antara etnik Huttu dan Tutsi.

KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
Sumber : Winarno.2012.Paradigma Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : PT Bumi Aksara

No comments:

Post a Comment