Makalah Pancasila sebagai Solusi dari Korupsi
Silahkan download untuk makalahnya
Ini Untuk Power point Presentasinya
A. Korupsi dan Pancasila
Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa Latin:
corruptio dari kata kerja corrumpere: busuk, rusak, menggoyahkan, memutar
balik, menyogok, menurut Transparency International adalah perilaku pejabat
publik, baik politikus atau politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak
wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat
dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada
mereka, ini adalah salah satu tindak korupsi.
Dalam arti yang luas, korupsi atau
korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi
berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan
dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat
yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang
arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak
jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi di Indonesia
Masalah korupsi di Indonesia sudah
ada bertahun-tahun yang lalu, namun, akhir-akhir ini, korupsi kembali ramai
sejak kasus Gayus Tambunan. Korupsi di Indonesia kebanyakan dilakukan oleh para
pejabat tinggi, seperti anggota DPR, Bupati, Gubernur. Namun, ada juga dari
kalangan pelajar.
Di Indonesia sendiri, korupsi sudah
menjadi hal yang wajar di kalangan pejabat tinggi. Tidak tanggung tanggung,
mereka memakai uang rakyat hingga milyaran rupiah. Para pejabat ini seakan
tidak takut untuk korupsi, walaupun sudah tertangkap, namun hukuman untuk para
koruptor termasuk ringan dibandingkan hukuman untuk para koruptor di luar negeri
yang kebanyakan adalah hukuman mati.
Di Indonesia sendiri sudah dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi atau
KPK, namun hal itu rupanya tidak membuat jera para koruptor. Penjara untuk para
koruptor juga terbilang cukup mewah, bahkan bisa keluar masuk penjara dengan
mudah. Contohnya Gayus Tambunan, walaupun sudah dipenjara dia tetap bisa pergi
ke Bali.
Tugas dan Fungsi Komisi Pemberantas
Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi, mempunyai tugas- Koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi
- Supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi
- Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
- Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
- Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
- Mengkoordinasikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
- Menetapkan
sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Meminta
informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada
instansi yang terkait;
- Melaksanakan
dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
- Meminta
laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Hubungan Antara Korupsi dan
Nilai-Nilai Pancasila
Pancasila merupakan sumber nilai
anti korupsi. Korupsi itu terjadi ketika ada niat dan kesempatan. Kunci
terwujudnya Indonesia sebagai Negara hukum adalah menjadikan nilai-nilai
Pancasila dan norma-norma agama. Serta peraturan perundang-undangan sebagai
acuan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia. Suatu pemerintah dengan
pelayanan publik yang baik merupakan pemerintahan yang bersih (termasuk dari
korupsi) dan berwibawa. Korupsi adalah perbuatan pelanggaran hukum, sebuah
tindak pidana. Hubungannya dengan Pancasila adalah melanggar sila ke lima,
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena korupsi itu menggerogoti
kekayaan Negara yang ujung-ujungnya adalah memiskinkan Negara dan juga rakyat.
Dampak Korupsi
Korupsi pasti akan menimbulkan
dampak yang buruk bagi suatu kelompok maupun Negara.Dampak dari korupsi cukup
besar. Dampak dari korupsi adalah:
- Merugikan Negara maupun kelompok
- Menghabiskan atau memakan uang atau harta Negara atau
kelompok untuk kepentingan pribadi
- Menjadikan Negara miskin
- Menjadikan Negara memiliki hutang yang banyak di luar
negeri
Menimbulkan ketidakadilan dalam hal
pendapatan dan kekayaan
Undang-undang yang mengatur korupsi
di Indonesia
1.
UU No. 3/1971 tentang Pemberantasan
Korupsi
2. -UU
No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
3. -UU
No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
4. -PP
No.71/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5.
-UU No. 15/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
6.
-UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
7.
-UU No. 7/2006 tentang United Nation Convention Againest Corruption
8.
-Instruksi Presiden RI No.5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
Upaya pemberantasan korupsi
- Menanamkan semangat nasional yang positif dengan
mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal,
informal dan agama.
- Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip
keterampilan teknis.
- Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup
sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
- Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang
memadai dan ada jaminan masa tua.
- Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan
disiplin kerja yang tinggi.
- Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang
memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang
efisien.
- Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat
yang mencolok.
- Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi
organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta
jawatan di bawahnya.
B. Pancasila sebagai solusi dari
korupsi
C. Kesimpulan & Saran
No comments:
Post a Comment