Silahkan Download Makalahnya
Silahkan Download Untuk Power Point PresentasinyaPAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DAN PAJAK RESTORAN
Sumber Disusun Oleh:
1. Nelly Purnamasari (5130211208)
2. Devyana Harsari (5130211037)
S1
MANAJEMEN
FAKULTAS
BISNIS DAN TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS TEKNOLOGI
YOGYAKARTA
2015
KATA PENGANTAR
Segala puja hanya bagi Allah SWT, Tuhan yang menguasai
timur dan barat, tiada sekutu baginya. Berkat Dia lah kami dapat menyusun
makalah ini.
Sebuah makalah ini di susun untuk memenuhi tugas dari
mata kuliah perpajakan. Dalam tugas ini diberikan dua pembahasan yaitu pajak
bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak restoran yang merupakan pajak daerah.
Makalah ini disusun dengan banyak kekurangan, namun
kami tetap berusaha untuk menyusunnya dengan sebaik mungkin dan kami menyadari
bahwa kesempurnaan hanya milik-Nya.
Kaya berharap dengan pembuatan makalah ini dapat
memberikan manfaat bagi kami dan juga bagi pembacanya.
Yogyakarta, 08 Maret 2015
Penulis
DAFTAR ISI
COVER ....................................................................................................
KATA PENGANTAR
................................................................................
DAFTAR ISI .............................................................................................
BAB I LATAR BELAKANG MASALAH..............................................
BAB II PERMASALAHAN .................................................................
BAB III PEMBAHASAN......................................................................
BAB IV KESIMPULAN DAN
SARAN.............................................
SUMBER .......................................................................................
BAB I
LATAR BELAKANG
Penyelenggaraan
otonomi daerah akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila didikung
sumber-sumber pembiayaan yang memadai. Salah satunya adalah dengan meningkatkan
kemampuan keuangan daerah bagi penyelenggara rumah tangganya. Sekalipun
demikian, otonomi daerah dalam kerangka Negara Republik Indonesia, bukan hanya
diukur dari jumlah PAD yang dapat dicapai, tetapi lebih dari itu yaitu sejauh
mana pajak daerah dan retribusi daerah dapat berperan dalam mengatur
perekonomian masyarakat agar dapat bertumbuh kembang, yang pada gilirannya
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Makalah ini kami buat
untuk menjelaskan dua macam pajak yaitu pajak restoran dan pajak bahan bakar.
Tentu kita ketahui bahwa keduanya memiliki peran yang berbeda antara satu
dengan lainnya. Tetapi kedua objek tersebut sangat berperan dalam menambah
pendapatan negara melalui pajak. Restoran merupakan penyedia makanan dan
minuman serta ada pelayanan didalamnya sedangkan bahan bakar merupakan bagian
penting dalam kehidupan masyarakat karena terlalu banyaknya masyarakat yang
mempunyai kendaraan.
Negara memungut pajak
restoran dan bahan bakar dimaksudkan agar pemilik usaha ikut berpartisipasi
kepada pemerintah dalam pembangunan fasilitas umum yang nantinya dapat
dinikmati bersama. Sehingga wajib pajak diwajibkan memenuhi pajaknya kepada
negara.
BAB II
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang dimaksud dengan pajak bahan bakar
kendaraan bermotor ?
2.
Bagaimana pengenaan pajak bahan bakar
kendaraan bermotor ?
BAB III
PEMBAHASAN
A.
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
1.
Pengertian
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor merupakan salah
satu jenis pajak daerah provinsi yang dipungut di Indonesia. Didalam Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009, terdapat penjelasan mengenai pajak bahan bakar
kendaraan bermotor (PBBKB). Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap
digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk
kendaraan di air.
Subjek Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Pemungutan PBBKB dilakukan
oleh penyedia melalui SPBU/SPBG terhadap orang pribadi atau Badan yang
menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Penyedia Bahan Bakar disini
maksudnya adalah produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,
baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri. Sehingga, Pertamina, Shell,
Petronas harus melakukan pungutan PBBKB dan menyetorkan hasilnya ke rekening
Dispenda provinsi.
Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Pemerintah dapat
mengubah tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang sudah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah dengan Peraturan Presiden. Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah pajak daerah maka untuk
menerapkan PBBKB pada suatu daerah provinsi, maka gubernur bersama DPRD I harus
terlebih dahulu membuat Peraturan Daerah tentang PBBKB yang merupakan landasan
hukum operasioal dalam teknis pelaksanaan pengenaan dan pemungutan PBBKB di
daerah provinsi yang bersangkutan.
Dasar pengenaan Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Pemerintah dapat mengubah tarif
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang sudah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah dengan Peraturan Presiden.
Kewenangan Pemerintah untuk
mengubah tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan dalam hal:
a. terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 130%
(seratus tiga puluh persen) dari asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan
dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun
berjalan; atau
b. diperlukan stabilisasi harga bahan bakar minyak untuk
jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Undang-Undang ini.
Besaran pokok Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dengan dasar pengenaan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang terdapat pada Undang- Undang Nomor 28
Tahun 2009.
2.
Pengenaan PBBKB
Pemungutan PBBKB diatur dalam UU Nomor 34
Tahun 2000 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2000, besarnya PBBKB yang dikenakan pada
setiap liter bahan bakar yang dikonsumsi oleh masyarakat adalah sebesar 5
persen dari nilai jual sebelum pajaknya. Ini berarti dari setiap liter BBM yang
dibeli oleh masyarakat, pemerintah daerah mendapatkan 5 persen penerimaan
PBBKB. Sementara itu, besaran tarif PBBKB berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009
paling tinggi sebesar 10 persen. Pengaturan lebih lanjut dilakukan terhadap
kendaraan umum dengan tarif paling sedikit 50 persen lebih rendah dari tarif
PBBKB untuk kendaraan pribadi.
Dengan demikian, dalam UU PDRD yang baru, pengenaan PBBKB dapat dilakukan
secara diskriminatif baik antar daerah maupun antar jenis (peruntukan)
kendaraan. Peluang pemberlakuan diskriminasi tarif tersebut sebenarnya
bertujuan untuk meningkatkan daya saing daerah, karena harga jual per liter BBM
dapat berbeda antar daerah. Selain itu, diskriminasi harga tersebut juga secara
tidak langsung juga ditujukan agar masyarakan dapat mengurangi konsumsi BBM
sedemikian rupa sehingga besaran subsidi dalam APBN dapat dikurangi. Realisasi penerimaan PBBKB cenderung
meningkat setiap tahunnya.
Dalam kurun waktu tahun 2002-2006 realisasi penerimaan PBBKB daerah
meningkat rata-rata 23-28 persen setiap tahunnya. Pada tahun 2002, total PBBKB
yang diterima oleh daerah adalah sebesar Rp1,5 triliun dan kemudian meningkat
menjadi Rp1,9 triliun pada tahun 2003, atau mengalami peningkatan sebesar 26
persen. Penerimaan PBBKB mengalami peningkatan berturut-turut pada tahun 2004
dan 2005 masing-masing sebesar 23 persen dan 28 persen. Bahkan pada tahun 2006,
realisasi penerimaan PBBKB mengalami peningkatan sebesar 80 persen dari tahun
sebelumnya yang terjadi karena adanya kenaikan harga BBM di dalam negeri karena
pengaruh kenaikan harga minyak dunia.
Adapun penerima PBBKB tertinggi di Indonesia masih didominasi oleh
provinsi-provinsi di pulau Jawa, yaitu Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa
Timur, Jawa Tengah dan Banten.
Daerah-daerah di
luar pulau Jawa yang memiliki realisasi penerimaan PBBKB yang cukup tinggi
adalah daerah-daerah yang stabil secara keamanan, memiliki tingkat pertumbuhan
ekonomi yang cukup tinggi, serta merupakan daerah penghasil migas yaitu
Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi
Selatan, dan Bali dengan proporsi penerimaan PBBKB secara nasional berkisar
antara 2-5% setiap tahunnya. Khusus untuk provinsi Bali, tingginya penerimaan
PPBKB lebih disebabkan karena daerah tersebut merupakan daerah tujuan wisata
internasional.
B.
PAJAK RESTORAN
1.
Pengertian Pajak Restoran
Objek
Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Pelayanan yang
disediakan Restoran sebagaimana dimaksud adalah meliputi pelayanan penjualan
makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di
tempat pelayanan maupun di tempat lain.
Sebagai
objek yang tidak termasuk ke dalam objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang
disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Subjek Pajak Restoran adalah orang
pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. Untuk Wajib
Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah
jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. Tarif
Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Tarif
Pajak Restoran ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Besaran pokok Pajak Restoran
yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan
pajak. Pajak Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Restoran
berlokasi.
3. CONTOH PENERAPAN PAJAK RESTORAN
Restoran Dapur Ibu yang
terletak di Jl. Wates No. 34A Km. 3 Kalibayem, Yogyakarta. Restoran ini
didirikan oleh Bapak Budi Mulyana dan memiliki kurang lebih 20 karyawan.
Restoran Dapur Ibu didirikan pada tahun 2009 dan merupakan usaha milik
keluarga. Dapur Ibu resto mempunyai cita rasa masakan yang berbeda dengan
restoran lainnya, maka dari itu banyak pelanggan yang merasa puas dengan
kualitas rasa masakan dan pelayanan.
Rata-rata omzet per bulan
mencapai 100juta s.d 200 juta. Pada saat lebaran dan natal biasanya naik
menjadi 200juta s.d 300juta per bulan. Restoran Dapur Ibu sudah terdaftar
sebagai Wajib Pajak, dibuktikan bahwa restoran ini memiliki NPWP. Tanda daftar
perusahaan diatur dalam :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 16 tahun 2007
tentang pembentukan organisasi dinas daerah kabupaten Bantul yang telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 17
tahun 2011.
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 8 tahun 2011 tentang
retribusi perizinan tertentu.
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2011
tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan.
- Peraturan Bupati Kabupaten Bantul No. 21 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan
Perdagangan.
Dapur Ibu resto memiliki no
TDP yaitu 120155606648 atas nama Budi Mulyana. Dapur Ibu resto juga memiliki
surat izin gangguan (HO) berdasarkan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bantul.
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2011 tentang
Izin Gangguan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu
- Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan.
- Peraturan Bupati Kabupaten Bantul No. 38 Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2011
tentang Izin Gangguan.
- Peraturan Bupati Kabupaten Bantul No. 46 Tahun 2014
tentang Izin Lingkungan.
Peraturan tersebut tentunya
memiliki banyak persyaratan atau ketentuan-ketentuan yang berlaku agar Wajib
Pajak senantiasa mengikuti prosedur pembayaran pajak dengan tepat waktu dan
sesuai peraturan pemerintah daerah. Adapun ketentuan-ketentuannya adalah
sebagai berikut :
- Pemilik izin wajib melakukan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan sesuai dokumen lingkungan yang dimiliki.
- Pemilik izin gangguan dilarang melakukan usaha/kegiatan
yang melanggar kesusilaan, norma kesopanan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Apabila terhadap hal-hal berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku tidak dipenuhi oleh pemegang izin, Bupati
Bantul cq. Kepala Dinas Perijinan berhak mencabut Izin Gangguan ini dan
menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan, dan pemegang izin tidak dapat
menuntut kerugian apapun sebagai akibat pencabutan izin dimaksud.
- Surat Izin Gangguan harus dipasang dilokasi usaha/kegiatan
yang mudah dilihat umum.
- Izin Gangguan ini berlaku selama perusahaan yang
bersangkutan menjalankan usaha/kegiatan sesuai jenis usaha yang diizinkan.
- Pemilik izin harus menyampaikan laporan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup secara berkala setiap 6 bulan kepada Kepala Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul.
- Apabila mengalami perubahan, wajib mengajukan perubahan
izin kepada Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul.
- Wajib membayar retribusi sebesar Rp 943.800,00.
Saya mengambil contoh
pembayaran pajak Dapur Ibu resto pada bulan Juli 2014 sebesar Rp
263.812.000,00.
Tarif pajak 10% x Rp
263.812.000 = 26.381.200
Pajak yang dikenakan pada
Dapur Ibu Resto sebesar Rp 26.381.200,00
KESIMPULAN
Didalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, terdapat
penjelasan mengenai pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar
kendaraan bermotor.
Tarif Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 10% (sepuluh persen).
Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar kendaraan
umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) lebih rendah dari
tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi.
Tarif pajak menjadi 5% sejak
diterbitkannya undang-undang nomor 36 tahun 2011. Peraturan presiden tersebut
berlaku hingga 15 September 2012.
Restoran adalah fasilitas
penyedia makanan dan atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga
rumah makan, kafetaria, bar dan sejenisnya termasuk juga jasa boga dan
katering.
Wajib Pajak restoran adalah
orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. Tarif Pajak ditetapkan
sebesar 10% (sepuluh persen).
SUMBER
ü Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009
ü Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2011
ü Internet
No comments:
Post a Comment