Bantu Kami Share Info Menarik dan Dapatkan Rp350.00 per Kunjungannya Menarik Mudah dan Asik Kunjungi 8Share.co.id

Makalah Pajak bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Restoran

Friday, 18 December 2015

Silahkan Download Makalahnya
 Silahkan Download Untuk Power Point Presentasinya


PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DAN PAJAK RESTORAN

Sumber Disusun Oleh:
1.     Nelly Purnamasari                 (5130211208)            
2.     Devyana Harsari                    (5130211037)



S1 MANAJEMEN
FAKULTAS BISNIS DAN TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS TEKNOLOGI YOGYAKARTA
2015
KATA PENGANTAR

Segala puja hanya bagi Allah SWT, Tuhan yang menguasai timur dan barat, tiada sekutu baginya. Berkat Dia lah kami dapat menyusun makalah ini.
Sebuah makalah ini di susun untuk memenuhi tugas dari mata kuliah perpajakan. Dalam tugas ini diberikan dua pembahasan yaitu pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak restoran yang merupakan pajak daerah.
Makalah ini disusun dengan banyak kekurangan, namun kami tetap berusaha untuk menyusunnya dengan sebaik mungkin dan kami menyadari bahwa kesempurnaan hanya milik-Nya.
Kaya berharap dengan pembuatan makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kami dan juga bagi pembacanya.


Yogyakarta, 08 Maret 2015

                                                         Penulis


DAFTAR ISI

COVER  ....................................................................................................
KATA PENGANTAR  ................................................................................
DAFTAR ISI  .............................................................................................

BAB I LATAR BELAKANG MASALAH..............................................
BAB II PERMASALAHAN .................................................................
BAB III PEMBAHASAN......................................................................






BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN.............................................
SUMBER .......................................................................................






BAB I
LATAR BELAKANG
Penyelenggaraan otonomi daerah akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila didikung sumber-sumber pembiayaan yang memadai. Salah satunya adalah dengan meningkatkan kemampuan keuangan daerah bagi penyelenggara rumah tangganya. Sekalipun demikian, otonomi daerah dalam kerangka Negara Republik Indonesia, bukan hanya diukur dari jumlah PAD yang dapat dicapai, tetapi lebih dari itu yaitu sejauh mana pajak daerah dan retribusi daerah dapat berperan dalam mengatur perekonomian masyarakat agar dapat bertumbuh kembang, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Makalah ini kami buat untuk menjelaskan dua macam pajak yaitu pajak restoran dan pajak bahan bakar. Tentu kita ketahui bahwa keduanya memiliki peran yang berbeda antara satu dengan lainnya. Tetapi kedua objek tersebut sangat berperan dalam menambah pendapatan negara melalui pajak. Restoran merupakan penyedia makanan dan minuman serta ada pelayanan didalamnya sedangkan bahan bakar merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat karena terlalu banyaknya masyarakat yang mempunyai kendaraan.
Negara memungut pajak restoran dan bahan bakar dimaksudkan agar pemilik usaha ikut berpartisipasi kepada pemerintah dalam pembangunan fasilitas umum yang nantinya dapat dinikmati bersama. Sehingga wajib pajak diwajibkan memenuhi pajaknya kepada negara.




BAB II
RUMUSAN MASALAH
1.    Apa yang dimaksud dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor ?
2.    Bagaimana pengenaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor ?

















BAB III
PEMBAHASAN
A.  PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
1.    Pengertian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor merupakan salah satu jenis pajak daerah provinsi yang dipungut di Indonesia. Didalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009, terdapat penjelasan mengenai pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. 
Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia melalui SPBU/SPBG terhadap orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Penyedia Bahan Bakar disini maksudnya adalah produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri. Sehingga, Pertamina, Shell, Petronas harus melakukan pungutan PBBKB dan menyetorkan hasilnya ke rekening Dispenda provinsi.
Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Pemerintah dapat mengubah tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan Peraturan Presiden.  Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat pajak bahan bakar kendaraan  bermotor adalah pajak daerah maka untuk menerapkan PBBKB pada suatu daerah provinsi, maka gubernur bersama DPRD I harus terlebih dahulu membuat Peraturan Daerah tentang PBBKB yang merupakan landasan hukum operasioal dalam teknis pelaksanaan pengenaan dan pemungutan PBBKB di daerah provinsi yang bersangkutan.
Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Pemerintah dapat mengubah tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan Peraturan Presiden.
Kewenangan Pemerintah untuk mengubah tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan dalam hal:
a. terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 130% (seratus tiga puluh persen) dari asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan; atau
b. diperlukan stabilisasi harga bahan bakar minyak untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Undang-Undang ini.
Besaran pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang terdapat pada Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009.



        2.  Pengenaan PBBKB
  Pemungutan PBBKB diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2000 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2000, besarnya PBBKB yang dikenakan pada setiap liter bahan bakar yang dikonsumsi oleh masyarakat adalah sebesar 5 persen dari nilai jual sebelum pajaknya. Ini berarti dari setiap liter BBM yang dibeli oleh masyarakat, pemerintah daerah mendapatkan 5 persen penerimaan PBBKB. Sementara itu, besaran tarif PBBKB berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 paling tinggi sebesar 10 persen. Pengaturan lebih lanjut dilakukan terhadap kendaraan umum dengan tarif paling sedikit 50 persen lebih rendah dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. 
Dengan demikian, dalam UU PDRD yang baru, pengenaan PBBKB dapat dilakukan secara diskriminatif baik antar daerah maupun antar jenis (peruntukan) kendaraan. Peluang pemberlakuan diskriminasi tarif tersebut sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan daya saing daerah, karena harga jual per liter BBM dapat berbeda antar daerah. Selain itu, diskriminasi harga tersebut juga secara tidak langsung juga ditujukan agar masyarakan dapat mengurangi konsumsi BBM sedemikian rupa sehingga besaran subsidi dalam APBN dapat dikurangi.  Realisasi penerimaan PBBKB cenderung meningkat setiap tahunnya.
Dalam kurun waktu tahun 2002-2006 realisasi penerimaan PBBKB daerah meningkat rata-rata 23-28 persen setiap tahunnya. Pada tahun 2002, total PBBKB yang diterima oleh daerah adalah sebesar Rp1,5 triliun dan kemudian meningkat menjadi Rp1,9 triliun pada tahun 2003, atau mengalami peningkatan sebesar 26 persen. Penerimaan PBBKB mengalami peningkatan berturut-turut pada tahun 2004 dan 2005 masing-masing sebesar 23 persen dan 28 persen. Bahkan pada tahun 2006, realisasi penerimaan PBBKB mengalami peningkatan sebesar 80 persen dari tahun sebelumnya yang terjadi karena adanya kenaikan harga BBM di dalam negeri karena pengaruh kenaikan harga minyak dunia. 
Adapun penerima PBBKB tertinggi di Indonesia masih didominasi oleh provinsi-provinsi di pulau Jawa, yaitu Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Banten. 
Daerah-daerah di luar pulau Jawa yang memiliki realisasi penerimaan PBBKB yang cukup tinggi adalah daerah-daerah yang stabil secara keamanan, memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, serta merupakan daerah penghasil migas yaitu Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Bali dengan proporsi penerimaan PBBKB secara nasional berkisar antara 2-5% setiap tahunnya. Khusus untuk provinsi Bali, tingginya penerimaan PPBKB lebih disebabkan karena daerah tersebut merupakan daerah tujuan wisata internasional.
   
















B. PAJAK RESTORAN
1. Pengertian Pajak Restoran
            Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud adalah meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
            Sebagai objek yang tidak termasuk ke dalam objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
            Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. Untuk Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.
            Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Tarif Pajak Restoran ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Pajak Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Restoran berlokasi.































3.         CONTOH PENERAPAN PAJAK RESTORAN
Restoran Dapur Ibu yang terletak di Jl. Wates No. 34A Km. 3 Kalibayem, Yogyakarta. Restoran ini didirikan oleh Bapak Budi Mulyana dan memiliki kurang lebih 20 karyawan. Restoran Dapur Ibu didirikan pada tahun 2009 dan merupakan usaha milik keluarga. Dapur Ibu resto mempunyai cita rasa masakan yang berbeda dengan restoran lainnya, maka dari itu banyak pelanggan yang merasa puas dengan kualitas rasa masakan dan pelayanan.
Rata-rata omzet per bulan mencapai 100juta s.d 200 juta. Pada saat lebaran dan natal biasanya naik menjadi 200juta s.d 300juta per bulan. Restoran Dapur Ibu sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak, dibuktikan bahwa restoran ini memiliki NPWP. Tanda daftar perusahaan diatur dalam :
-           Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 16 tahun 2007 tentang pembentukan organisasi dinas daerah kabupaten Bantul yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 17 tahun 2011.
-           Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 8 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
-           Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan.
-           Peraturan Bupati Kabupaten Bantul No. 21 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan.
Dapur Ibu resto memiliki no TDP yaitu 120155606648 atas nama Budi Mulyana. Dapur Ibu resto juga memiliki surat izin gangguan (HO) berdasarkan :
-           Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
-           Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan.
-           Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
-           Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan.
-           Peraturan Bupati Kabupaten Bantul No. 38 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan.
-           Peraturan Bupati Kabupaten Bantul No. 46 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan.
Peraturan tersebut tentunya memiliki banyak persyaratan atau ketentuan-ketentuan yang berlaku agar Wajib Pajak senantiasa mengikuti prosedur pembayaran pajak dengan tepat waktu dan sesuai peraturan pemerintah daerah. Adapun ketentuan-ketentuannya adalah sebagai berikut :
-           Pemilik izin wajib melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dokumen lingkungan yang dimiliki.
-           Pemilik izin gangguan dilarang melakukan usaha/kegiatan yang melanggar kesusilaan, norma kesopanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-           Apabila terhadap hal-hal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dipenuhi oleh pemegang izin, Bupati Bantul cq. Kepala Dinas Perijinan berhak mencabut Izin Gangguan ini dan menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan, dan pemegang izin tidak dapat menuntut kerugian apapun sebagai akibat pencabutan izin dimaksud.
-           Surat Izin Gangguan harus dipasang dilokasi usaha/kegiatan yang mudah dilihat umum.
-           Izin Gangguan ini berlaku selama perusahaan yang bersangkutan menjalankan usaha/kegiatan sesuai jenis usaha yang diizinkan.
-           Pemilik izin harus menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara berkala setiap 6 bulan kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul.
-           Apabila mengalami perubahan, wajib mengajukan perubahan izin kepada Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul.
-           Wajib membayar retribusi sebesar Rp 943.800,00.
Saya mengambil contoh pembayaran pajak Dapur Ibu resto pada bulan Juli 2014 sebesar Rp 263.812.000,00.
Tarif pajak 10% x Rp 263.812.000 = 26.381.200
Pajak yang dikenakan pada Dapur Ibu Resto sebesar Rp 26.381.200,00
























KESIMPULAN
Didalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, terdapat penjelasan mengenai pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. 
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 10% (sepuluh persen). Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) lebih rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi.
Tarif pajak menjadi 5% sejak diterbitkannya undang-undang nomor 36 tahun 2011. Peraturan presiden tersebut berlaku hingga 15 September 2012.
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, bar dan sejenisnya termasuk juga jasa boga dan katering.
Wajib Pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. Tarif Pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).



SUMBER
ü  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
ü  Undang-undang Nomor 36 Tahun 2011
ü  Internet

No comments:

Post a Comment