MATERI KEUANGAN
Sumber Disusun Oleh :
Fibri
Wulandari 513-0211-118
Elri Javier
Normadi P 513-0211-120
Rina
Ristiani
513-0211-121
Alfian
Erdiyansah 513-0211-122
Annisa Zahra
Shofiyana 513-0211-123
Yuninda Dwi
Nurfamesti 513-0211-124
Universitas Teknologi Yogyakarta
Jalan Glagahsari No.63
Umbulharjo, Yogyakarta 55164
A. Pengertian Keuangan / Finance
Keuangan (bahasa Inggris: finance)
mempelajari bagaimana individu, bisnis, dan organisasi meningkatkan,
mengalokasi, dan menggunakan sumber daya moneter sejalan dengan waktu, dan juga
menghitung resiko dalam menjalankan proyek mereka. Istilah keuangan dapat berarti:
·
Ilmu keuangan dan asset lainnya
·
Manajemen asset tersebut
·
Menghitung dan mengatur resiko proyek
1.
Kegiatan yang dilakukan Manajer Keuangan
Manajemen
keuangan dapat didefinisikan dari tugas dan tanggung jawab manajer keuangan.
Tugas pokok manajemen keuangan antara lain meliputi keputusan berinvestasi,
pembiayaan kegiatan usaha dan pembagian deviden suatu perusahan, dengan
demikian tugas manajer keuangan adalah merencanakan untuk memaksimumkan nilai
perusahaan. Kegiatan penting lainnya yang harus dilakukan manajer keuangan menyangkut
empat aspek yaitu :
a)
Manajer keuangan harus bekerjasama
dengan para manajer lainnya yang bertanggung jawab atas perencanaan umum
perusahaan.
b)
Manajer kuangan harus memusatkan
perhatian pada berbagai keputusan investasi dan pembiayaan, dan berbagai hal yang
berkaitan dengannya
c)
Manajer keuangan harus bekerjasama
dengan para manajer di perusahaan agar perusahaan dapat beroperasi seefisien
mungkin
d)
Manajer keuangan harus mampu
menghubungkan perusahaan dengan pasar keuangan, dimana perusahaan dapat
memperoleh dana dan surat berharga perusahaan dapat diperdagangkan.
2.
Tugas Manajer Keuangan
Aktivitas perusahaan ditinjau dari
sudut manajemen keuangan menjadi tugas manajer keuangan. Tugasnya antara lain
adalah sebagai berikut :
a)
Perolehan dana dengan biaya murah.
b)
Penggunaan dana efektif dan efisien
c)
Analisis laporan keuangan
d)
Analisis lingkungan Internal dan eksternal yang
berhubungan dengan keputusan rutin dan khusus.
B.
Tujuan Manajemen Keuangan
Tujuan manajemen keuangan adalah
untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Dengan demikian apabila suatu saat
perusahaan dijual, maka harganya dapat ditetapkan setinggi mungkin. Seorang
manajer juga harus mampu menekan arus peredaran uang agar terhindar dari
tindakan yang tidak diinginkan.
3. Pengertian
Manajemen Keuangan
Manajemen Keuangan
adalah aktivitas pemilik dan manajemen perusahaan untuk memperoleh sumber modal
yang semurah-murahnya dan menggunakannya se-efektif, se-efisien, seproduktif
mungkin untuk menghasilkan laba.
4.
Tujuan
Manajemen Keuangan
Untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Dengan
demikian apabila suatu saat perusahaan dijual, maka harganya dapat ditetapkan
setinggi mungkin. Seorang manajer juga harus mampu menekan arus peredaran uang
agar terhindar dari tindakan yang tidak diinginkan.
C. Kegiatan Manajemen Keuangan
Manajemen
keuangan dapat didefinisikan dari tugas dan tanggung jawab manajer keuangan.
Tugas pokok manajemen keuangan antara lain meliputi keputusan berinvestasi,
pembiayaan kegiatan usaha dan pembagian deviden suatu perusahan, dengan
demikian tugas manajer keuangan adalah merencanakan untuk memaksimumkan nilai
perusahaan.
5. Manajemen Modal Kerja
Adalah pengaturan total dan jumlah masing-masing
komponen modal kerja dan pembelanjaan yang di butuhkan untuk mendukung aktiva
lancar manajemen modal kerja penting karena beberapa alasan. Pertama, sebagian
waktu manajer keuangan banyak digunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah
modal kerja. Kedua, keputusan-keputusan modal kerja dapat berpengaruh secara
berarti terhadap risiko, return, dan harga saham perusahaan.
Kegunaan
Modal kerja :
a) Melindungi
perusahaan dari krisis Modal kerja karena turunnya nilai dari aktiva lancar.
b) Memungkinkan
untuk dapat membayar semua kewajiban tepat waktu.
c) Memungkinkan
untuk memiliki persediaan dalam jumlah yang cukup untuk melayani para
konsumennya.
6. Pengelolaan Sumber Dana
Dana hibah dalam negeri yang dulu
dikenal sebagai dana usaha kesejahteraan sosial merupakan sumber yang dapat
dimanfaatkan untuk menjangkau permasalahan kesejahteraan sosial yang tidak
dapat disentuh oleh APBN yang alokasinya terbatas. Hal ini dilaksanakan oleh
Direktorat Pengumpulan dan Pengelonaan Sumber Dana Sosial. Oleh karena itu,
pengumpulan dan pengelolaannya perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan pengumpulan dan pengelolaan sumber
dana sosial tersebut adalah sebagai berikut:
a) Meningkatkan
pelayanan dan pemrosesan Surat Keputusan izin Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan
Pengumpulan Uang dan Barang (PUB);
b) Pengelolaan
dan pemanfaatan dana hibah dalam negeri bagi kemanfaatan PMKS yang berisiko
sosial;
c) Meningkatkan
partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan
sosial.
A. Jenis Dana / Modal
Ø Jenis-Jenis Dana
Terdapat berbagai jenis Dana Unit
Amanah yang perlu diketahui dan difahami oleh para pelabur sebelum membuat
keputusan untuk membeli unit-unit amanah ini. Ini kerana setiap dana mempunyai
objektifnya sendiri bagi memenuhi matlamat kewangan yang ingin dicapai oleh
para pelabur yang mempunyai pelbagai profil risiko tersendiri terhadap
pelaburan.
1.
Dana
Pengembangan dan Pendapatan (Growth & Income Fund)
Dana jenis ini melaburkan sebahagian
besar modalnya dalam sekuriti pasaran saham di Bursa Saham manakala sebahagian
lagi dilaburkan dalam instrumen pasaran wang tempatan. Dana jenis ini paling
digemari oleh orang ramai kerana pelabur dapat menikmati pulangan daripada
pelaburan mereka menerusi dua cara iaitu pengembangan modal hasil daripada
kenaikan harga unit ataupun dividen apabila diisytiharkan. Prestasi dana ini
sebahagian besar bergantung kepada prestasi Bursa Saham kerana kebanyakan
pelaburan dibuat ke atas saham-saham yang diniagakan di situ.
2.
Dana
Pengembangan atau Dana Pertumbuhan (Growth Fund)
Dari segi pelaburan dana, ia
menyerupai Dana Pengembangan dan Pendapatan. Perbezaannya hanya dari segi
pulangan di mana dana jenis ini lebih mengutamakan pengembangan modal
berbanding pembahagian dividen. Pelabur yang melabur dalam dana ini dapat
mengharapkan pulangan yang lebih menarik dari segi pengembangan modal terutama
apabila pasaran saham meningkat tetapi pulangan daripada dividen adalah terhad.
3.
Dana
Seimbang (Balanced Fund)
Dana unit amanah enis ini adalah bandingan antara Dana
Pengembangan dan Pendapatan dengan Dana Pasaran Wang. Ia secara amnya melabur
sebahagian daripada modal di pasaran saham manakala sebahagian lagi dilaburkan dalam instrumen pasaran wang.
Antara kelebihan Dana Seimbang adalah berupaya memberi pulangan yang lebih
tinggi daripada Dana Pasaran Wang manakala risikonya pula adalah lebih rendah
daripada Dana Pengembangan & Pendapatan. Pemegang unit dana jenis ini dapat
mengharapkan pulangan yang terletak antara pulangan instrumen pasaran wang dan
pulangan di Bursa Saham.
4.
Dana
Pendapatan Seimbang (Balanced Income Fund)
Dana jenis ini hampir serupa dengan
Dana Seimbang dari segi pelaburan yang dibuat. Apa yang membezakannya adalah
hampir keseluruhan pendapatan yang diperoleh oleh dana jenis ini dalam sesuatu
tahun kewangan dibayar kepada pemegang unit dalam bentuk dividen. Oleh itu,
secara amnya dana jenis ini memberikan pulangan pengembangan modal yang lebih
rendah tetapi pulangan daripada dividen mungkin lebih menarik berbanding Dana
Seimbang.
5.
Dana
Islamik atau Dana Syariah (Islamic/Syariah Fund)
Dana ini menghadkan pelaburan dana
dalam saham-saham dan instrumen pelaburan yang halal serta berlandaskan
prinsip-prinsip syariah sahaja. Bagi memastikan pelaburan dana tidak melanggar
prinsip Islam, setiap dana syariah dimestikan mempunyai panel penasihat syariah
yang terdiri daripada individu yang mempunyai pengetahuan, kepakaran dan
pengalaman terutamanya dalam bidang fiqh muamalah. Panel penasihat syariah ini
bertanggungjawab memastikan pelaburan dana sentiasa menepati prinsip-prinsip
syariah dan tidak dibuat dalam sekuriti syarikat yang mempunyai operasi
berteraskan riba, perjudian, mengeluarkan dan menjual barangan haram serta
mempunyai operasi melibatkan kegiatan yang mempunyai unsur gharar atau
ketidakpastian seperti perniagaan insurans konvensional.
6.
Dana
Pasaran Wang (Money Market Fund)
Dana jenis ini menghadkan
pelaburannya dalam instrumen pasaran wang yang dibenarkan sahaja dan tidak
membuat pelaburan dalam sekuriti ataupun ekuiti di bursa saham seperti
kebanyakan dana saham amanah yang lain. Dana jenis ini mempunyai risiko paling
rendah berbanding dana saham amanah lain yang membuat pelaburan di pasaran
saham. Namun begitu, pulangan daripada dana jenis ini juga adalah rendah kerana
lazimnya pelaburan dalam instrumen pasaran wang memberikan pulangan yang rendah
berbanding pelaburan di bursa saham.
7.
Dana
Bon (Bond Fund)
Dana Bon pula menghadkan
pelaburannya dalam bon dan Sekuriti Hutang Persendirian (Private Debt
Securities) atau lain-lain produk kewangan yang menyerupai bon dan tidak
membuat pelaburan dalam sekuriti ataupun ekuiti di bursa saham seperti
kebanyakan dana saham amanah yang lain. Dari segi profil risiko dan pulangan
pula, ia mirip Dana Pasaran Wang di mana risiko dan pulangannya lebih rendah
daripada dana saham amanah yang melabur di bursa saham.
8.
Dana
Syarikat Kecil Berkembang (Small Cap Fund)
Dana jenis ini mendefinasikan dan
mengambil kira saiz syarikat di mana modal dana itu dapat dilaburkan. Sebagai
contoh, terdapat dana yang menghadkan pelaburan dalam sekuriti syarikat yang
mempunyai permodalan saham (market capitalization) tidak melebihi RM800 juta.
Dana jenis ini lazimnya berisiko lebih tinggi berbanding dana saham amanah yang
lain. Ini kerana dana ini melabur dalam sekuriti ataupun ekuiti syarikat kecil
yang sedang berkembang dan selalunya masih belum stabil berbanding syarikat
besar.
9.
Dana
Indeks Ekuiti (Equity Index Tracking Fund)
Dana jenis ini juga dikenali sebagai
dana pasif di mana portfolio dana dirangka supaya prestasi dana itu seiring dan
mencerminkan prestasi sesuatu indeks di bursa saham. Sebagai contoh, terdapat
beberapa dana saham amanah yang objektifnya adalah bagi mengikut prestasi
Indeks Komposit Bursa Saham. Dana jenis ini membuat pelaburan di beberapa saham
(kaunter) yang terdapat dalam sesuatu indeks.
10.
Dana
Modal Dijamin/Dilindungi (Guaranteed/Protected Fund)
Dana ini bertujuan memberi jaminan
pada modal permulaan semasa melabur buat kali pertama. Ia bersifat tertutup
iaitu selepas selesai satu jangka masa ataupun apabila sejumlah unit tertentu
sudah dibeli, dana ini akan ditutup. Apabila hendak menjual balik, pelabur
kadangkala dikenakan yuran yang dipanggil exitfee. Apabila pelabur ingin
menebus dana sebekum sampai masa matang, yuran penalti dikenakan.
11.
Dana
Global (Global Fund)
Seperti namanya, dana ini cuba
memberikan peluang kepada pelabur yang ingin mempelbagaikan portfolio mereka
dari segi negara dan ekonomi yang berbeza dengan situasi tempatan.
12.
Dana
Informasi & Teknologi (Info and Tech Fund)
Sesuai dengan namanya, dana jenis
ini melaburkan aset dalam ekuiti syarikat industri teknologi dan informasi
seperti infrastuktur internet, pengeluar komputer, pengeluar semikonduktor dan
telekomunikasi.
13.
Dana
Hartanah (Property Trust Fund)
Dana ini agak baru berbanding
dana-dana di atas. Pengurus dana melabur dalam sektor hartanah dan keuntungan
yang diperoleh daripada kenaikan nilai hartanah serta kutipan sewa. Jangan
keliru dengan REIT (Real Estate Investment Trust), di mana REIT bukan unit
amanah sebaliknya ia diniagakan seperti saham biasa.
Dengan
peredaran masa, berbagai dana akan direka bentuk dan dijual kepada pelabur.
Sebagai pelabur, kita tidak perlu mengetahui secara mendalam semua jenis dana
di atas, malah mungkin ada di antaranya yang kita tidak akan beli sepanjang
hayat. Apa yang penting adalah, tidak kira apa juga dana, ia besar kemungkinan
salah satu ataupun kombinasi gabungan lima jenis dana berikut:
a. Dana Pengembangan - Risiko tinggi maka potensi
pulangan tinggi.
b. Dana Pendapatan – Risiko rendah maka potensi
pulangan rendah.
c. Dana Pasaran Wang – Risiko rendah maka potensi
pulangan juga rendah.
d. Dana Bon – Risiko rendah tetapi ada situasi membolehkan pulangan
menjadi sederhana.
e. Dana Indeks – Risiko sederhana dan tinggi tetapi
kosnya paling rendah.
Ada
pelabur yang hanya menumpukan kepada tiga jenis dana sahaja iaitu dana
pengembangan, dana pendapatan dan dana pasarn wang. Falsafah mereka berdasarkan
pada sifat asas pelaburan iaitu sebarang pelaburan dapat dipecahkan kepada yang
berisiko tinggi, sederhana dan rendah. Ini kerana, lebih sedikit bilangan dana,
maka lebih mudah kita memantau dan memahami sifat-sifatnya.
Ø Jenis-jenis
Modal
1. Modal investasi
·
Modal
Investasi digunakan untuk jangka panjang dan dapat digunakan berulang-ulang,biasanya
umurnya lbh dari 1 thn.
·
Penggunaan
modal investasi jangka panjang untuk membeli aktiva tetap seperti
tanah,bangunan,mesin-mesin,peralatan,kendaraan,bersumber dari perbankan.
2. Modal kerja
·
Modal
kerja adalah modal yang digunakan untuk membiayai operasional perusahaan pada
saat sedang beroperasi.
·
Modal
kerja digunakan untuk jangka pendek dan beberapa kali pakai dlm satu proses
produksi.
B. Sumber-Sumber
Penawaran Modal
1. Sumber
Intern (intern sources)
Modal ini dihasilkan sendiri dalam
perusahaan. Sumber intern yang utama dalam perusahaan adalah laba yang ditahan
dan akumulasi penyusutan.
2. Sumber
Ekstern ( exteren sources )
Modal ini berasal dari luar
perusahaan yakni dari para kreditur yang merupakan hutang bagi perusahaan dan
disebut modal asing. Modal ini berasal pula dari pemilik perusahaan yang di
sebut modal sendiri. Maka modal dari sumber ekstern terdiri dari modal asing
dan modal sendiri.
D. Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya
7.
Pengertian Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya
Bank adalah sebuah lembaga
intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca
berarti tempat penukaran uang Sedangkan menurut Undang-undang Negara
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Lembaga
keuangan
Perusahaan
merupakan kombinasi dan berbagai sumber daya ekonorni (resources) seperti alam,
tenaga kerja, modal, dan manajemen (managerial skill) dalam memproduksi barang
dan jasa untuk mencapai hijuan tertentu. Berbagai tujuan perusahaan antara
lain: untuk memperol eh keuntungan maksimal, menjamin kelangsungan hidup
perusahaan, memenuhi kehutuhan masyarakat, menciptakan kesempatan kerja, dan
heberapa ahli manajemen keuangan mengemukakan tujuan perusahaan adalah untuk
memaksimumkan nilai perusahaan atau memaksimumkan kemakmuran pemegang saham.
Secara
umum perusahaan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
Ñ Pertama
perusahaan keuangan (financial enterprise) dan
Ñ Kedua,
perusahaan bukan keuangan (non financial enterprise). Perusahaan bukan keuangan
merupakan perusahaan manufaktur yang menghasilkan produk berupa barang
rnisalnya: mobil, baja. komputer dan atau perusahaan yang menyediakan jasa-jasa
non keuangan misalnya: transportasi dan pembuatan program komputer. Sedangkan
perusahaan keuangan, umurnnya lebih dikenal dengan istilah lembaga keuangan
(financial institution), yaitu perusahaan yang menyediakan jasa-jasa yang
berkaitan dengan keuangan
Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama
dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama
guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun
1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu
permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
8. Jenis-Jenis Bank
Secara umum bank adalah
suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana
masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut
di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia
beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank
yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki
tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur
perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan
pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral
hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga
keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat
dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam
berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan,
jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek,
menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
3. Bank Perkreditan Rakyat
/ BPR
Bank perkreditan rakyat
adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana
yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit
pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum,
menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi /
sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga,
tabungan, dan lain sebagainya.
Sejak diberlakukannya
Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum
dan Bank Perkreditan Rakyat.
1.
Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut Bank
Komersial. Usahausaha bank umum yang utama antara lain:
a.
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito,
sertifikat deposito, tabungan.
b.
memberikan kredit.
c.
menerbitkan surat pengakuan hutang.
d.
memindahkan uang.
e.
menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain
f.
menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
g.
menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Bank umum di Indonesia
dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
a.
Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
b.
Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
c.
Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
d.
Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
e.
Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f.
Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
Bank umum ada yang disebut
Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
a.
Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya
sampai ke luar negeri.
b.
Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di
dalam negeri saja.
2.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut Undang-Undang
Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat
adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka,
tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha-usaha Bank
Perkreditan Rakyat, diantaranya:
g.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
deposito berjangka, dan tabungan.
h.
Memberi kredit
i.
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah dan
j.
Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembagian bank selain
didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank
menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:
1. Bank Primer yaitu bank yang dapat
menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank
yang termasuk kelompok ini adalah:
a.
Bank Sentral atau Bank Indonesia
sebagai pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya:
- menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran; dan
- mengatur dan mengawasi
bank.
b. Bank Umum sebagai
pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum).
2. Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan
alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang
tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat
E.
Bank Sentral
Bank Sentral
yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat
pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang
dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
F.
Bank Umum
Bank Umum yaitu
bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis
tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari
menciptakan sendiri uang giral.
G.
Bank Pembangunan
Bank Pembangunan Daerah adalah salah satu potensi yang dimiliki
daerah yang seharusnya memiliki peranan yang besar dalam meningkatkan
perekonomian daerah. Sebagai bank yang didirikan oleh pemerintah daerah
propinsi yang didasari pada peraturan daerah (Perda) yang besangkutan maka
kinerja Bank Pembangunan Daerah tidak lepas dari kebijaksanaan yang dikeluarkan
oleh pemerintah daerah yang bersangkutan. Sehubungan dengan hal tersebut di
atas maka perlu adanya evaluasi yang lebih mendalam tentang kinerja Bank
Pembangunan Daerah (BPD) untuk menilai kesiapannya dalam era otonomi daerah.
Bank Pembangunan Indonesia
(Bapindo) berawal dari Bank Industri Negara (BIN), sebuah Bank Industri yang
didirikan pada tahun1951. Misi Bank Industri Negara adalah mendukung
pengembangan sektor – sektor ekonomi tertentu, khususnya perkebunan, industri,
dan pertambangan. Bapindo dibentuk sebagai bank milik negara pada tahun 1960
dan BIN kemudian digabung dengan Bank Bapindo. Pada tahun 1970, Bapindo
ditugaskan untuk membantu pembangunan nasional melalui pembiayaan jangka
menengah dan jangka panjang pada sektor manufaktur, transportasi dan
pariwisata.
H.
Bank Tabungan
Bank Tabungan adalah mutual
savings bank yaitu bank yang diorganisasi berdasarkan piagam
negara untuk kepemilikan dan keuntungan penabungnya biasanya, pendapatan didistribusikan kepada penyimpan
dana setelah seluruh biaya diperhitungkan dewasa ini banyak bank
tabungan bersama yang mulai menerbitkan saham dan menawarkan jasa konsumen, seperti kartu kredit dan giro, di samping jasa komersial lain
seperti kredit komersial untuk realestat bank tabungan bersama lazim
terdapat di AS.
I.
Bank Desa
Bank Desa adalah bank yg mengatur
pemberian kredit, lalu lintas transaksi keuangan, pembayaran, dan peredaran
uang di desa-desa.
9.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga
Keuangan Bukan Bank ( LKBB) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di
bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
10.
Pasar Modal / Jenis-jenis Pasar
Modal
Pengertian Pasar Modal
Manajemen Investasi. Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk
berbagai instrumen keuangan jangka
panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal
sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun
perusahaan swasta. Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang
diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat
hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat
hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan
dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi
adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti
penyertaan dari perusahaan.
Pengertian pasar modal secara
umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya
adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta
keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal
adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan
saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai
jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4). Dilihat dari
pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga
merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak
kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.
Jenis Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
a. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar
perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan
dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas
barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga
digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha.
Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi
dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui
agen penjualan.
b. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar
sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham
di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin
emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di
bursa. Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan
menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna
sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
a. Bursa
reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES).
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES).
b. Bursa Paritel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
No comments:
Post a Comment