Bantu Kami Share Info Menarik dan Dapatkan Rp350.00 per Kunjungannya Menarik Mudah dan Asik Kunjungi 8Share.co.id

Makalah Keuangan |Bisnis pengantar

Friday, 18 December 2015



TUGAS BISNIS PENGENTAR
DOSEN PENGAMPU : DRA. PUJIASTUTI

MATERI KEUANGAN
  

Sumber Disusun Oleh :

                                    Fibri Wulandari                       513-0211-118
                                    Elri Javier Normadi P              513-0211-120
                                    Rina Ristiani                           513-0211-121
                                    Alfian Erdiyansah                   513-0211-122
                                    Annisa Zahra Shofiyana         513-0211-123
                                    Yuninda Dwi Nurfamesti       513-0211-124


Universitas Teknologi Yogyakarta
Jalan Glagahsari No.63 Umbulharjo, Yogyakarta 55164



A.    Pengertian Keuangan / Finance
Keuangan (bahasa Inggris: finance) mempelajari bagaimana individu, bisnis, dan organisasi meningkatkan, mengalokasi, dan menggunakan sumber daya moneter sejalan dengan waktu, dan juga menghitung resiko dalam menjalankan proyek mereka. Istilah keuangan dapat berarti:
·         Ilmu keuangan dan asset lainnya
·         Manajemen asset tersebut
·         Menghitung dan mengatur resiko proyek

1.       Kegiatan yang dilakukan Manajer Keuangan 

Manajemen keuangan dapat didefinisikan dari tugas dan tanggung jawab manajer keuangan. Tugas pokok manajemen keuangan antara lain meliputi keputusan berinvestasi, pembiayaan kegiatan usaha dan pembagian deviden suatu perusahan, dengan demikian tugas manajer keuangan adalah merencanakan untuk memaksimumkan nilai perusahaan. Kegiatan penting lainnya yang harus dilakukan manajer keuangan menyangkut empat aspek yaitu :

a)      Manajer keuangan harus bekerjasama dengan para manajer lainnya yang bertanggung jawab atas perencanaan umum perusahaan.
b)      Manajer kuangan harus memusatkan perhatian pada berbagai keputusan investasi dan pembiayaan, dan berbagai hal yang berkaitan dengannya
c)      Manajer keuangan harus bekerjasama dengan para manajer di perusahaan agar perusahaan dapat beroperasi seefisien mungkin
d)     Manajer keuangan harus mampu menghubungkan perusahaan dengan pasar keuangan, dimana perusahaan dapat memperoleh dana dan surat berharga perusahaan dapat diperdagangkan.

2.      Tugas Manajer Keuangan
Aktivitas perusahaan ditinjau dari sudut manajemen keuangan menjadi tugas manajer keuangan. Tugasnya antara lain adalah sebagai berikut :
a)      Perolehan dana dengan biaya murah.
b)      Penggunaan dana efektif dan efisien
c)      Analisis laporan keuangan
d)     Analisis lingkungan Internal dan eksternal yang berhubungan dengan keputusan rutin dan khusus.
B.     Tujuan Manajemen Keuangan

Tujuan manajemen keuangan adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Dengan demikian apabila suatu saat perusahaan dijual, maka harganya dapat ditetapkan setinggi mungkin. Seorang manajer juga harus mampu menekan arus peredaran uang agar terhindar dari tindakan yang tidak diinginkan.

3.      Pengertian Manajemen Keuangan
Manajemen Keuangan adalah aktivitas pemilik dan manajemen perusahaan untuk memperoleh sumber modal yang semurah-murahnya dan menggunakannya se-efektif, se-efisien, seproduktif mungkin untuk menghasilkan laba.

4.      Tujuan Manajemen Keuangan
Untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Dengan demikian apabila suatu saat perusahaan dijual, maka harganya dapat ditetapkan setinggi mungkin. Seorang manajer juga harus mampu menekan arus peredaran uang agar terhindar dari tindakan yang tidak diinginkan.

C.    Kegiatan Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan dapat didefinisikan dari tugas dan tanggung jawab manajer keuangan. Tugas pokok manajemen keuangan antara lain meliputi keputusan berinvestasi, pembiayaan kegiatan usaha dan pembagian deviden suatu perusahan, dengan demikian tugas manajer keuangan adalah merencanakan untuk memaksimumkan nilai perusahaan.

5.      Manajemen Modal Kerja
Adalah pengaturan total dan jumlah masing-masing komponen modal kerja dan pembelanjaan yang di butuhkan untuk mendukung aktiva lancar manajemen modal kerja penting karena beberapa alasan. Pertama, sebagian waktu manajer keuangan banyak digunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah modal kerja. Kedua, keputusan-keputusan modal kerja dapat berpengaruh secara berarti terhadap risiko, return, dan harga saham perusahaan.

Kegunaan Modal kerja :
a)      Melindungi perusahaan dari krisis Modal kerja karena turunnya nilai dari aktiva lancar.
b)      Memungkinkan untuk dapat membayar semua kewajiban tepat waktu.
c)      Memungkinkan untuk memiliki persediaan dalam jumlah yang cukup untuk melayani para konsumennya.

6.      Pengelolaan Sumber Dana
Dana hibah dalam negeri yang dulu dikenal sebagai dana usaha kesejahteraan sosial merupakan sumber yang dapat dimanfaatkan untuk menjangkau permasalahan kesejahteraan sosial yang tidak dapat disentuh oleh APBN yang alokasinya terbatas. Hal ini dilaksanakan oleh Direktorat Pengumpulan dan Pengelonaan Sumber Dana Sosial. Oleh karena itu, pengumpulan dan pengelolaannya perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel. Upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan pengumpulan dan pengelolaan sumber dana sosial tersebut adalah sebagai berikut:
a)      Meningkatkan pelayanan dan pemrosesan Surat Keputusan izin Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB);
b)      Pengelolaan dan pemanfaatan dana hibah dalam negeri bagi kemanfaatan PMKS yang berisiko sosial;
c)      Meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

A.    Jenis Dana / Modal

Ø  Jenis-Jenis Dana
            Terdapat berbagai jenis Dana Unit Amanah yang perlu diketahui dan difahami oleh para pelabur sebelum membuat keputusan untuk membeli unit-unit amanah ini. Ini kerana setiap dana mempunyai objektifnya sendiri bagi memenuhi matlamat kewangan yang ingin dicapai oleh para pelabur yang mempunyai pelbagai profil risiko tersendiri terhadap pelaburan.
1.      Dana Pengembangan dan Pendapatan (Growth & Income Fund)
            Dana jenis ini melaburkan sebahagian besar modalnya dalam sekuriti pasaran saham di Bursa Saham manakala sebahagian lagi dilaburkan dalam instrumen pasaran wang tempatan. Dana jenis ini paling digemari oleh orang ramai kerana pelabur dapat menikmati pulangan daripada pelaburan mereka menerusi dua cara iaitu pengembangan modal hasil daripada kenaikan harga unit ataupun dividen apabila diisytiharkan. Prestasi dana ini sebahagian besar bergantung kepada prestasi Bursa Saham kerana kebanyakan pelaburan dibuat ke atas saham-saham yang diniagakan di situ.
2.      Dana Pengembangan atau Dana Pertumbuhan (Growth Fund)
            Dari segi pelaburan dana, ia menyerupai Dana Pengembangan dan Pendapatan. Perbezaannya hanya dari segi pulangan di mana dana jenis ini lebih mengutamakan pengembangan modal berbanding pembahagian dividen. Pelabur yang melabur dalam dana ini dapat mengharapkan pulangan yang lebih menarik dari segi pengembangan modal terutama apabila pasaran saham meningkat tetapi pulangan daripada dividen adalah terhad.
3.      Dana Seimbang (Balanced Fund)
            Dana unit amanah  enis ini adalah bandingan antara Dana Pengembangan dan Pendapatan dengan Dana Pasaran Wang. Ia secara amnya melabur sebahagian daripada modal di pasaran saham manakala sebahagian lagi  dilaburkan dalam instrumen pasaran wang. Antara kelebihan Dana Seimbang adalah berupaya memberi pulangan yang lebih tinggi daripada Dana Pasaran Wang manakala risikonya pula adalah lebih rendah daripada Dana Pengembangan & Pendapatan. Pemegang unit dana jenis ini dapat mengharapkan pulangan yang terletak antara pulangan instrumen pasaran wang dan pulangan di Bursa Saham.
4.      Dana Pendapatan Seimbang (Balanced Income Fund)
            Dana jenis ini hampir serupa dengan Dana Seimbang dari segi pelaburan yang dibuat. Apa yang membezakannya adalah hampir keseluruhan pendapatan yang diperoleh oleh dana jenis ini dalam sesuatu tahun kewangan dibayar kepada pemegang unit dalam bentuk dividen. Oleh itu, secara amnya dana jenis ini memberikan pulangan pengembangan modal yang lebih rendah tetapi pulangan daripada dividen mungkin lebih menarik berbanding Dana Seimbang.
5.      Dana Islamik atau Dana Syariah (Islamic/Syariah Fund)
            Dana ini menghadkan pelaburan dana dalam saham-saham dan instrumen pelaburan yang halal serta berlandaskan prinsip-prinsip syariah sahaja. Bagi memastikan pelaburan dana tidak melanggar prinsip Islam, setiap dana syariah dimestikan mempunyai panel penasihat syariah yang terdiri daripada individu yang mempunyai pengetahuan, kepakaran dan pengalaman terutamanya dalam bidang fiqh muamalah. Panel penasihat syariah ini bertanggungjawab memastikan pelaburan dana sentiasa menepati prinsip-prinsip syariah dan tidak dibuat dalam sekuriti syarikat yang mempunyai operasi berteraskan riba, perjudian, mengeluarkan dan menjual barangan haram serta mempunyai operasi melibatkan kegiatan yang mempunyai unsur gharar atau ketidakpastian seperti perniagaan insurans konvensional.
6.      Dana Pasaran Wang (Money Market Fund)
            Dana jenis ini menghadkan pelaburannya dalam instrumen pasaran wang yang dibenarkan sahaja dan tidak membuat pelaburan dalam sekuriti ataupun ekuiti di bursa saham seperti kebanyakan dana saham amanah yang lain. Dana jenis ini mempunyai risiko paling rendah berbanding dana saham amanah lain yang membuat pelaburan di pasaran saham. Namun begitu, pulangan daripada dana jenis ini juga adalah rendah kerana lazimnya pelaburan dalam instrumen pasaran wang memberikan pulangan yang rendah berbanding pelaburan di bursa saham.
7.      Dana Bon (Bond Fund)
            Dana Bon pula menghadkan pelaburannya dalam bon dan Sekuriti Hutang Persendirian (Private Debt Securities) atau lain-lain produk kewangan yang menyerupai bon dan tidak membuat pelaburan dalam sekuriti ataupun ekuiti di bursa saham seperti kebanyakan dana saham amanah yang lain. Dari segi profil risiko dan pulangan pula, ia mirip Dana Pasaran Wang di mana risiko dan pulangannya lebih rendah daripada dana saham amanah yang melabur di bursa saham.
8.      Dana Syarikat Kecil Berkembang (Small Cap Fund)
            Dana jenis ini mendefinasikan dan mengambil kira saiz syarikat di mana modal dana itu dapat dilaburkan. Sebagai contoh, terdapat dana yang menghadkan pelaburan dalam sekuriti syarikat yang mempunyai permodalan saham (market capitalization) tidak melebihi RM800 juta. Dana jenis ini lazimnya berisiko lebih tinggi berbanding dana saham amanah yang lain. Ini kerana dana ini melabur dalam sekuriti ataupun ekuiti syarikat kecil yang sedang berkembang dan selalunya masih belum stabil berbanding syarikat besar.
9.      Dana Indeks Ekuiti (Equity Index Tracking Fund)
            Dana jenis ini juga dikenali sebagai dana pasif di mana portfolio dana dirangka supaya prestasi dana itu seiring dan mencerminkan prestasi sesuatu indeks di bursa saham. Sebagai contoh, terdapat beberapa dana saham amanah yang objektifnya adalah bagi mengikut prestasi Indeks Komposit Bursa Saham. Dana jenis ini membuat pelaburan di beberapa saham (kaunter) yang terdapat dalam sesuatu indeks.
10.  Dana Modal Dijamin/Dilindungi (Guaranteed/Protected Fund)
            Dana ini bertujuan memberi jaminan pada modal permulaan semasa melabur buat kali pertama. Ia bersifat tertutup iaitu selepas selesai satu jangka masa ataupun apabila sejumlah unit tertentu sudah dibeli, dana ini akan ditutup. Apabila hendak menjual balik, pelabur kadangkala dikenakan yuran yang dipanggil exitfee. Apabila pelabur ingin menebus dana sebekum sampai masa matang, yuran penalti dikenakan.
11.  Dana Global (Global Fund)
            Seperti namanya, dana ini cuba memberikan peluang kepada pelabur yang ingin mempelbagaikan portfolio mereka dari segi negara dan ekonomi yang berbeza dengan situasi tempatan.
12.  Dana Informasi & Teknologi (Info and Tech Fund)
            Sesuai dengan namanya, dana jenis ini melaburkan aset dalam ekuiti syarikat industri teknologi dan informasi seperti infrastuktur internet, pengeluar komputer, pengeluar semikonduktor dan telekomunikasi.
13.  Dana Hartanah (Property Trust Fund)
            Dana ini agak baru berbanding dana-dana di atas. Pengurus dana melabur dalam sektor hartanah dan keuntungan yang diperoleh daripada kenaikan nilai hartanah serta kutipan sewa. Jangan keliru dengan REIT (Real Estate Investment Trust), di mana REIT bukan unit amanah sebaliknya ia diniagakan seperti saham biasa.
Dengan peredaran masa, berbagai dana akan direka bentuk dan dijual kepada pelabur. Sebagai pelabur, kita tidak perlu mengetahui secara mendalam semua jenis dana di atas, malah mungkin ada di antaranya yang kita tidak akan beli sepanjang hayat. Apa yang penting adalah, tidak kira apa juga dana, ia besar kemungkinan salah satu ataupun kombinasi gabungan lima jenis dana berikut:
a.       Dana Pengembangan - Risiko tinggi maka potensi pulangan tinggi.
b.      Dana Pendapatan – Risiko rendah maka potensi pulangan rendah.
c.       Dana Pasaran Wang – Risiko rendah maka potensi pulangan juga rendah.
d.      Dana Bon – Risiko rendah tetapi ada situasi membolehkan pulangan menjadi sederhana.
e.       Dana Indeks – Risiko sederhana dan tinggi tetapi kosnya paling rendah.
Ada pelabur yang hanya menumpukan kepada tiga jenis dana sahaja iaitu dana pengembangan, dana pendapatan dan dana pasarn wang. Falsafah mereka berdasarkan pada sifat asas pelaburan iaitu sebarang pelaburan dapat dipecahkan kepada yang berisiko tinggi, sederhana dan rendah. Ini kerana, lebih sedikit bilangan dana, maka lebih mudah kita memantau dan memahami sifat-sifatnya.
Ø  Jenis-jenis Modal

1.      Modal investasi
·         Modal Investasi digunakan untuk jangka panjang dan dapat digunakan berulang-ulang,biasanya umurnya lbh dari 1 thn.
·         Penggunaan modal investasi jangka panjang untuk membeli aktiva tetap seperti tanah,bangunan,mesin-mesin,peralatan,kendaraan,bersumber dari perbankan.

2.      Modal kerja
·         Modal kerja adalah modal yang digunakan untuk membiayai operasional perusahaan pada saat sedang beroperasi.
·         Modal kerja digunakan untuk jangka pendek dan beberapa kali pakai dlm satu proses produksi.
B.     Sumber-Sumber Penawaran Modal
1.      Sumber Intern (intern sources)
Modal ini dihasilkan sendiri dalam perusahaan. Sumber intern yang utama dalam perusahaan adalah laba yang ditahan dan akumulasi penyusutan.

2.      Sumber Ekstern ( exteren sources )
Modal ini berasal dari luar perusahaan yakni dari para kreditur yang merupakan hutang bagi perusahaan dan disebut modal asing. Modal ini berasal pula dari pemilik perusahaan yang di sebut modal sendiri. Maka modal dari sumber ekstern terdiri dari modal asing dan modal sendiri.

D.     Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
7.      Pengertian Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang  Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Lembaga keuangan
Perusahaan merupakan kombinasi dan berbagai sumber daya ekonorni (resources) seperti alam, tenaga kerja, modal, dan manajemen (managerial skill) dalam memproduksi barang dan jasa untuk mencapai hijuan tertentu. Berbagai tujuan perusahaan antara lain: untuk memperol eh keuntungan maksimal, menjamin kelangsungan hidup perusahaan, memenuhi kehutuhan masyarakat, menciptakan kesempatan kerja, dan heberapa ahli manajemen keuangan mengemukakan tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan atau memaksimumkan kemakmuran pemegang saham.

Secara umum perusahaan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
Ñ     Pertama perusahaan keuangan (financial enterprise) dan
Ñ     Kedua, perusahaan bukan keuangan (non financial enterprise). Perusahaan bukan keuangan merupakan perusahaan manufaktur yang menghasilkan produk berupa barang rnisalnya: mobil, baja. komputer dan atau perusahaan yang menyediakan jasa-jasa non keuangan misalnya: transportasi dan pembuatan program komputer. Sedangkan perusahaan keuangan, umurnnya lebih dikenal dengan istilah lembaga keuangan (financial institution), yaitu perusahaan yang menyediakan jasa-jasa yang berkaitan dengan keuangan
Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
8.      Jenis-Jenis Bank
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.

Jenis-Jenis Bank :
1.      Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2.      Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
3.      Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
1.       Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usahausaha bank umum yang utama antara lain:
a.       menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan.
b.      memberikan kredit.
c.       menerbitkan surat pengakuan hutang.
d.      memindahkan uang.
e.       menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain
f.       menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
g.      menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.

Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
a.       Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
b.      Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
c.       Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
d.      Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
e.       Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f.       Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.

Bank umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
a.       Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri.
b.      Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.
2.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
g.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan.
h.      Memberi kredit
i.        Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah dan
j.        Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)

Pembagian bank selain didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:
1.   Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah:
a.   Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
- mengatur dan mengawasi bank.
b.   Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara  khusus dan tidak berlaku secara umum).
2.   Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat
E.     Bank Sentral
Bank Sentral yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.

F.     Bank Umum
Bank Umum yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.

G.    Bank Pembangunan
Bank Pembangunan Daerah adalah salah satu potensi yang dimiliki daerah yang  seharusnya memiliki peranan yang besar dalam meningkatkan perekonomian daerah. Sebagai bank yang didirikan oleh pemerintah daerah propinsi yang didasari pada peraturan daerah  (Perda) yang besangkutan maka kinerja Bank Pembangunan Daerah tidak lepas dari kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka perlu adanya evaluasi yang lebih mendalam tentang kinerja Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk menilai kesiapannya dalam era otonomi daerah.

Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) berawal dari Bank Industri Negara (BIN), sebuah Bank Industri yang didirikan pada tahun1951. Misi Bank Industri Negara adalah mendukung pengembangan sektor – sektor ekonomi tertentu, khususnya perkebunan, industri, dan pertambangan. Bapindo dibentuk sebagai bank milik negara pada tahun 1960 dan BIN kemudian digabung dengan Bank Bapindo. Pada tahun 1970, Bapindo ditugaskan untuk membantu pembangunan nasional melalui pembiayaan jangka menengah dan jangka panjang pada sektor manufaktur, transportasi dan pariwisata.


H.    Bank Tabungan
Bank Tabungan adalah mutual savings bank yaitu bank yang diorganisasi berdasarkan piagam negara untuk kepemilikan dan keuntungan penabungnya biasanya, pendapatan didistribusikan kepada penyimpan dana setelah seluruh biaya diperhitungkan dewasa ini banyak bank tabungan bersama yang mulai menerbitkan saham dan menawarkan jasa konsumen, seperti kartu kredit dan giro, di samping jasa komersial lain seperti kredit komersial untuk realestat bank tabungan bersama lazim terdapat di AS.

I.       Bank Desa
Bank Desa adalah bank yg mengatur pemberian kredit, lalu lintas transaksi keuangan, pembayaran, dan peredaran uang di desa-desa.
9.      Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
10.  Pasar Modal / Jenis-jenis Pasar Modal
Pengertian Pasar Modal
Manajemen Investasi. Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta. Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan.
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.
Jenis Pasar Modal

Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
a. Pasar Perdana ( Primary Market )

      Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para         pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum       saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka    waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan             oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis       fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan.             Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan        memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat    juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan           usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin    emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan        melalui agen penjualan.

b. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu   selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus          dicatatkan di bursa. Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli     dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder    berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
      Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak        yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan          pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:        
      a.   Bursa reguler
            Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan                       Bursa Efek Surabaya (BES).

b.   Bursa Paritel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.

No comments:

Post a Comment