Bantu Kami Share Info Menarik dan Dapatkan Rp350.00 per Kunjungannya Menarik Mudah dan Asik Kunjungi 8Share.co.id

Manajemen Sumber Daya Manusia

Thursday, 12 November 2015

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA



Undang – Undang K3

                      Undang – Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Occupational Safety and Health Act – OSHA) adalah hukum yang memberikan hak kepada pemerintah pusat untuk menetapkan dan menegakkan standar-standar keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh tempat pekerjaan yang terlibat pada perdagangan antarnegara.

                     OSHA memberikan hak kepada pemerintah pusat untuk menetapkan dan menegakkan standar – standar keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh tempat pekerjaan yang terlibat pada perdagangan antarnegara.

 Tanggungjawab untuk meninjau para pengusaha, menerapkan standar – standar, dan mengenakan retribusi di tugaskan kepada Departemen Tenaga Kerja. Departemen Kesehatan diberi tanggungjawab untuk melakukan penelitian agar dapat menentukan criteria berbagai oprasi atau pekerjaan tertentu serta melatih para pengusaha agar dapat mematuhi undang – undang.

Hak – hak Karyawan Menurut OSHA

Ketentuan dari Undang – undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang menyatakan  bahwa seorang pengusaha wajib menyediakan tempat pekerjaan bagi para karyawan yang bebas dari berbagai bahaya yang dikenali, hal ini disebut Klausul Tugas Umum (General duty Clause).

Beberapa hak khusus yang di berikan kepada para pekerja menurut Undang – undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan para pengusaha di wajibkan mematuhi seluruh standar keselamatan dan kesehatan kerja.

 Hak tersebut  adalah sebagai berikut :
1.      Mengajukan pemeriksaan.
2.      Memiliki wakil yang hadir pada waktu pemeriksaan.
3.      Mengidentifikasi zat – zat yang berbahaya.
4.      Segera diberi tahu tentang paparan berbagai bahaya dan diberikan akses terhadap data – data yang akurat mengenai berbagai paparan tersebut.
5.      Mengumumkan pelanggran yang di lakukan oleh pengusaha di tempat kerja.

Meskipun telah mengeluarkan berbagai standar, para pengelola jelas tidak dapat menduga seluruh kemungkinan bahaya yang daoat terjadi di tempat kerja. Dengan demikian, klausul tugas utama mensyaratkan para pengusaha agar dapat terus waspada terhadap sumber – sumber potensi bahaya di tempat kerja.

Pemeriksaan OSHA
              
                   Pemeriksaan OSHA dilakukan oleh para agen yang terlatih khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang di sebut para petugas kepatuhan. Pemeriksaan tersebut biasanya mengikuti “naskah” yang ketat. Petugas kepatuhan biasanya dating tanpa pemberitahuan. Petugas mengatakan kepada pengusaha tentang berbagai alas an untuk pemeriksaan dan menguraikan prosedur – prosedur yang di perlukan untuk melakukan penyelidikan secara umum.

               Suatu pemeriksaan OSHA mempunyai empat unsur utama, yaitu :
1)      Petugas kepatuhan meninjau catatan kematian, cedera, dan penyaki dari pengusaha.
2)      Petugas yang biasanya didampingi oleh perwakilan dari pengusaha (dan mungkin oleh perwakilan karyawan) melaksanakan perjalanan “keliling” ke tempat pengusaha.
3)      Wawancara kepada karyawan yang mungkin terjadi selama perjalanan.
4)      Petugas kepatuhan membaahas berbagai temuan dengan pengusaha, dan mencatat pelanggran apa pun yang terjadi.
              
Pengusaha di berikan waktu yang wajar untuk memperbaiki berbagai pelanggaran tersebut. Jika ada pelanggaran yang mewakili bahaya yang akan terjadi (yaitu dapat menimbulkan cedera serius atau kematian sebelum dihilangka melalui berbagai prosedur pelaksaan yang normal), melalui Departemen Tenaga Kerja, petugas mungkin melakukan perintah penahanan dari pengadilan daerah setempat. Perintah semacam itu memaksa pengusaha untuk segera memperbaiki masalah.

Bukti Pelanggaran dan Hukuman
               Jika seorang petugas kepatuhan percaya bahwa pelanggaran telah terjadi, dia menerbitkan bukti pelanggaran kepada pengusaha sehingga dapat menentukan praktek yang tepat atau situasi yang malanggar undang – undang. 
              
               Berbagai pelanggaran serius terhadap undang – undang yang disengaja dan pelanggaran berulang – ulang dapat di denda.Denda terhadap berbagai pelanggaran keamanan tidak pernah dikenakan terhadap para karyawan nya sendiri. Asumsinya adalah keselamatan merupakan tanggung jawab utama dari pengusaha yang perlu bekerja sama dengan para karyawan agar dapat memastikan bahwa mereka menggunakan berbagai prosedur kerja yang aman. 

               Selain hukuman perdata tersebut, sanksi pidana juga dapat dinilai untuk berbagai pelanggran yang disengaja, yaitu membunuh seorang karyawan. Denda bias mencapai puluhan ataupun ratusan juta dan pengusaha atau wakil pengusaha dapat di penjara. Gugatan pidana juga dapat diajukan terhadap siapapun yang memalsukan data yang tunduk pada pemeriksaan OSHA atau siapa pun yang memberikan pemberiyauan awal terhadap pemeriksaan OSHA tanpa izin dari Departemen Tenaga Kerja.

Dampak OSHA

               Tidak di raguakan lagi bahwa OSHA telah berhasil meningkatkan tingkat kesadaran terhadap keselamatan pekerjaan. Tetapi undang – undang saja tidak dapat menyelesaikan seluruh maslah keamanan di tempat kerja. Banyak kecelakaan industri merupakan hasil dari berbagai perilaku yang tidak aman dan berbagai kondisi kerja yang tidak aman. Karena undang – undang tersebut tidak mengatur perilaku karyawan secara langsung, sedikit perubahan perilaku dapat di harapkan, kecuali para karyawan dapat di yakinkan tentang penting nya standar.


Program – program Kesadaran dan Keselamatan.

Program – program kesadaran akan keselamatan (Safety Awareness Program) adalah program – program dari pengusaha yang berusaha menanamkan perubahan simbolis dan nyata dalam organisasi yang menekan kan pada keselamatan.

Program akan kesadaran tersebut memiliki tiga unsur utama, yaitu :
Ø  Mengidentifikasikan dan mengkomunikasikan berbagai bahaya di tempat kerja.
Para karyawan, dan sumber – sumber lainnya yang berpengetahuan perlu duduk bersama serat membahas masalah – masalah potensial yang berkaitan dengan keselamatan.
·         Teknik analisis bahaya di tempat kerja .
Yaitu suatu perincian dari setiap pekerjaan menjadi unsure – unsure dasar dan setiap unsure dinilai potensinya terhadap kerusakan atau cedera.
·         Teknik Peninjauan Operasi.
Yaitu suatu metode untuk menentukan berbagai masalah keselamatan melalui analisi kecelakaan yang terjadi di masa lalu.
Ø  Melakukan praktek – praktek yang aman.
Adalah melaksanakan program insentif keselamatan agar dapat menghargai para pekerja atas dukungan dan komitmen mereka terhadap berbagi sasaran keselamatan.
Ø  Memajukan keselamatan internasional.
Adalah meningkatkan fokus pada manajemen internasioanl, organisasi – organisasi yang perlu mempertibangkam cara terbaik agar dapat memastikan keselamatan orang – orang tanpa memandang bangsa tempat mereka bekerja.

 Terima Kasih



No comments:

Post a Comment