MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Undang – Undang
K3
Undang
– Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Occupational Safety and Health Act –
OSHA) adalah
hukum yang memberikan hak kepada pemerintah pusat untuk menetapkan dan
menegakkan standar-standar keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh tempat
pekerjaan yang terlibat pada perdagangan antarnegara.
OSHA memberikan hak kepada
pemerintah pusat untuk menetapkan dan menegakkan standar – standar keselamatan
dan kesehatan kerja bagi seluruh tempat pekerjaan yang terlibat pada
perdagangan antarnegara.
Tanggungjawab untuk meninjau para pengusaha,
menerapkan standar – standar, dan mengenakan retribusi di tugaskan kepada
Departemen Tenaga Kerja. Departemen Kesehatan diberi tanggungjawab untuk
melakukan penelitian agar dapat menentukan criteria berbagai oprasi atau
pekerjaan tertentu serta melatih para pengusaha agar dapat mematuhi undang –
undang.
Hak – hak Karyawan Menurut OSHA
Ketentuan dari Undang – undang Kesehatan
dan Keselamatan Kerja yang menyatakan
bahwa seorang pengusaha wajib menyediakan tempat pekerjaan bagi para
karyawan yang bebas dari berbagai bahaya yang dikenali, hal ini disebut Klausul
Tugas Umum (General duty Clause).
Beberapa hak khusus yang di berikan
kepada para pekerja menurut Undang – undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
dan para pengusaha di wajibkan mematuhi seluruh standar keselamatan dan
kesehatan kerja.
Hak tersebut
adalah sebagai berikut :
1.
Mengajukan
pemeriksaan.
2.
Memiliki
wakil yang hadir pada waktu pemeriksaan.
3.
Mengidentifikasi
zat – zat yang berbahaya.
4.
Segera
diberi tahu tentang paparan berbagai bahaya dan diberikan akses terhadap data –
data yang akurat mengenai berbagai paparan tersebut.
5.
Mengumumkan
pelanggran yang di lakukan oleh pengusaha di tempat kerja.
Meskipun telah mengeluarkan berbagai
standar, para pengelola jelas tidak dapat menduga seluruh kemungkinan bahaya
yang daoat terjadi di tempat kerja. Dengan demikian, klausul tugas utama
mensyaratkan para pengusaha agar dapat terus waspada terhadap sumber – sumber
potensi bahaya di tempat kerja.
Pemeriksaan OSHA
Pemeriksaan
OSHA dilakukan oleh para agen yang terlatih khusus dari Departemen Tenaga Kerja
yang di sebut para petugas kepatuhan. Pemeriksaan tersebut biasanya mengikuti
“naskah” yang ketat. Petugas kepatuhan biasanya dating tanpa pemberitahuan.
Petugas mengatakan kepada pengusaha tentang berbagai alas an untuk pemeriksaan
dan menguraikan prosedur – prosedur yang di perlukan untuk melakukan
penyelidikan secara umum.
Suatu pemeriksaan OSHA mempunyai
empat unsur utama, yaitu :
1)
Petugas
kepatuhan meninjau catatan kematian, cedera, dan penyaki dari pengusaha.
2)
Petugas
yang biasanya didampingi oleh perwakilan dari pengusaha (dan mungkin oleh
perwakilan karyawan) melaksanakan perjalanan “keliling” ke tempat pengusaha.
3)
Wawancara
kepada karyawan yang mungkin terjadi selama perjalanan.
4)
Petugas
kepatuhan membaahas berbagai temuan dengan pengusaha, dan mencatat pelanggran
apa pun yang terjadi.
Pengusaha di berikan waktu yang wajar untuk
memperbaiki berbagai pelanggaran tersebut. Jika ada pelanggaran yang mewakili
bahaya yang akan terjadi (yaitu dapat menimbulkan cedera serius atau kematian
sebelum dihilangka melalui berbagai prosedur pelaksaan yang normal), melalui
Departemen Tenaga Kerja, petugas mungkin melakukan perintah penahanan dari
pengadilan daerah setempat. Perintah semacam itu memaksa pengusaha untuk segera
memperbaiki masalah.
Bukti Pelanggaran dan Hukuman
Jika seorang petugas kepatuhan
percaya bahwa pelanggaran telah terjadi, dia menerbitkan bukti pelanggaran
kepada pengusaha sehingga dapat menentukan praktek yang tepat atau situasi yang
malanggar undang – undang.
Berbagai pelanggaran serius
terhadap undang – undang yang disengaja dan pelanggaran berulang – ulang dapat
di denda.Denda terhadap berbagai pelanggaran keamanan tidak pernah dikenakan
terhadap para karyawan nya sendiri. Asumsinya adalah keselamatan merupakan
tanggung jawab utama dari pengusaha yang perlu bekerja sama dengan para karyawan
agar dapat memastikan bahwa mereka menggunakan berbagai prosedur kerja yang
aman.
Selain hukuman perdata tersebut,
sanksi pidana juga dapat dinilai untuk berbagai pelanggran yang disengaja,
yaitu membunuh seorang karyawan. Denda bias mencapai puluhan ataupun ratusan
juta dan pengusaha atau wakil pengusaha dapat di penjara. Gugatan pidana juga
dapat diajukan terhadap siapapun yang memalsukan data yang tunduk pada
pemeriksaan OSHA atau siapa pun yang memberikan pemberiyauan awal terhadap
pemeriksaan OSHA tanpa izin dari Departemen Tenaga Kerja.
Dampak OSHA
Tidak
di raguakan lagi bahwa OSHA telah berhasil meningkatkan tingkat kesadaran
terhadap keselamatan pekerjaan. Tetapi undang – undang saja tidak dapat
menyelesaikan seluruh maslah keamanan di tempat kerja. Banyak kecelakaan
industri merupakan hasil dari berbagai perilaku yang tidak aman dan berbagai
kondisi kerja yang tidak aman. Karena undang – undang tersebut tidak mengatur
perilaku karyawan secara langsung, sedikit perubahan perilaku dapat di
harapkan, kecuali para karyawan dapat di yakinkan tentang penting nya standar.
Program –
program Kesadaran dan Keselamatan.
Program – program kesadaran akan
keselamatan (Safety Awareness Program) adalah program – program dari pengusaha yang berusaha
menanamkan perubahan simbolis dan nyata dalam organisasi yang menekan kan pada
keselamatan.
Program akan kesadaran tersebut memiliki tiga unsur
utama, yaitu :
Ø Mengidentifikasikan dan
mengkomunikasikan berbagai bahaya di tempat kerja.
Para karyawan, dan sumber – sumber
lainnya yang berpengetahuan perlu duduk bersama serat membahas masalah –
masalah potensial yang berkaitan dengan keselamatan.
·
Teknik
analisis bahaya di tempat kerja .
Yaitu suatu
perincian dari setiap pekerjaan menjadi unsure – unsure dasar dan setiap unsure
dinilai potensinya terhadap kerusakan atau cedera.
·
Teknik
Peninjauan Operasi.
Yaitu suatu
metode untuk menentukan berbagai masalah keselamatan melalui analisi kecelakaan
yang terjadi di masa lalu.
Ø Melakukan praktek – praktek yang aman.
Adalah melaksanakan program insentif
keselamatan agar dapat menghargai para pekerja atas dukungan dan komitmen
mereka terhadap berbagi sasaran keselamatan.
Ø
Memajukan
keselamatan internasional.
Adalah meningkatkan fokus pada manajemen
internasioanl, organisasi – organisasi yang perlu mempertibangkam cara terbaik
agar dapat memastikan keselamatan orang – orang tanpa memandang bangsa tempat
mereka bekerja.
Terima Kasih
No comments:
Post a Comment