Bantu Kami Share Info Menarik dan Dapatkan Rp350.00 per Kunjungannya Menarik Mudah dan Asik Kunjungi 8Share.co.id

Makalah Pajak Negara Dan Pajak Daerah

Thursday, 26 November 2015

Silahkan Download Makalahnya


Ini Untuk Power point Presentasinya


Makalah Pajak Negara Dan Pajak Daerah

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang dan dapat di paksakan dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluara umum. Karena berdasarkan Undang-undang, maka rakyat wajib membayar pajak dan mau tidak mau harus memenuhi kewajiban itu.Pemerintah dapat memaksa wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dengan menggunakan surat paksa dan sita. Kelalaian dan pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda, maupun kurungan penjara.
Pajak dibagi menjadi dua bagian yaitu, pajak negara dan pajak daerah. Pajak negara merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh departemen keuangan dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan rumah tangga Negara pada umumnya. Sedangkan pajak daerah merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah TK.II dan hasil dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD).

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah tersebut adalah :
1.         Pajak negara apa saja yang digunakan saat ini?
2.         Dasar hukum apa yang digunakan dalam pajak daerah?
3.         Apa saja pengertian pajak daerah?
4.         Jenis pajak dan objek pajak apa saja?
5.         Bagaimana tata cara pemungutan pajak?
6.         Bagaimana kedaluwarsa penagihan pajak?
7.         Apa itu retribusi daerah?
8.         Apa saja objek retribusi daerah?
9.         Apa saja subjek retribusi daerah?
10.     Apa prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi daerah?
11.     Bagaimana tatacara pemungutan retribusi daerah?
12.     Bagaimana pemanfaatan retribusi?
13.     Bagaimana kedaluwarsa penagihan retribusi?
C.    Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan adalah :
1.         Pembaca dapat mengetahui pajak negara apa saja yang digunakan saat ini
2.         Pembaca dapat mengetahui dasar hukum apa yang digunakan dalam pajak daerah
3.         Pembaca dapat mengetahui apa saja pengertian pajak daerah
4.         Pembaca dapat mengetahui jenis pajak dan objek pajak apa saja
5.         Pembaca dapat mengetahui bagaimana tata cara pemungutan pajak
6.         Pembaca dapat mengetahui bagaimana kedaluwarsa penagihan pajak
7.         Pembaca dapat mengetahui apa itu retribusi daerah
8.         Pembaca dapat mengetahui apa saja objek retribusi daerah
9.         Pembaca dapat mengetahui apa saja subjek retribusi daerah
10.     Pembaca dapat mengetahui apa prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi daerah
11.     Pembaca dapat mengetahui bagaimana tatacara pemungutan retribusi daerah
12.     Pembaca dapat mengetahui bagaimana pemanfaatan retribusi
13.     Pembaca dapat mengetahui bagaimana kedaluwarsa penagihan retribusi






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pajak Negara
Pajak negara yang sampai saat ini masih berlaku adalah :
1.    Pajak Penghasilan ( PPh )
          Dasar hukum pengenaan pajak penghasilan adalah Undang-undang No.7 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang  No.36 Tahun 2008. Undang-undang pajak penghasilan berlaku mulai tahun 1984 damn merupakan pengganti UU pajak perseroan 1925, UU pajak pendapatan 1944, UU PBDR 1970.
2.    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah(PPN & PPn BM )
          Dasar hukum pengenaan PPN & PPn BM adalah Undang-undang No.8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.42 Tahun 2009. Undang-undang PPN & PPn BM efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1985 dan merupakan pengganti UU Pajak Penjualan 1951.
3.    Bea Materai
          Dasar hukum pengenaan Bea Materai adalah Undang-undang No.13 tahun 1985. Undang-undang Bea Materai berlaku mulai tanggal 1 Januari 1986 menggantikan peraturan dan Undang-undang Bea Materai yang lama (Aturan Bea Materai 1921).
4.    Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
          Dasar hukum pengenaan pajak bumi adalah Undang-undang No.12 tahun 1985. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.12 Tahun 1994. Undang-undang PBB berlaku mulai tanggal 1 anuari 1986 dan merupakan pengganti:
a.     Ordonansi pajak rumah tangga tahun 1908.
b.    Ordonansi verponding Indonesia tahun 1923.
c.     Ordonansi pajak kekayaan tahun 1932.
d.    Ordonansi verponding tahun 1928.
e.     Ordonansi pajak jalan tahun 1942.
f.     Undang-undang darurat nomor 11 tahun 1957 khususnya pasal 14 huruf j, k, l.
g.    Undang-undang nomor 11 Prp.Tahun 1959 pajak hasil bumi.
5.    Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan bengunan ( BPHTB )
          Dasar hukum pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Undang-undang No.21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.20 Tahun 2000. Undang-undang BPHTB berlaku sejak tanggal 1 anuari 1998 menggantikan Ordonasi Bea Balik Nama Staatsblad 1924 No.291.

B.     PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
1.      Dasar Hukum
          Dasar hukum pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah adalah Undang-undang No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah  Dan Retribusi Daerah.
2.      Pajak Daerah
          Beberapa pengertian atau istilah yang terkait dengan pajak daerah antara lain :
a.    Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang megatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.    Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
c.    Badan, adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN, BUMD, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, yayasan dsb.
d.   Subjek Pajak, adalah orang prbadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak.
e.    Wajib Pajak, adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

3.    Jenis Pajak dan Objek Pajak
            Pajak daerah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
a.    Pajak Provinsi, terdiri dari :
1)   Pajak Kendaraan Bermotor
2)   Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
3)   Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
4)   Pajak Air Permukaan dan
5)   Pajak Rokok.

b.    Pajak Kabupaten/Kota, terdiri dari :
1)   Pajak Hotel
2)   Pajak Restoran
3)   Pajak Hiburan
4)   Pajak Reklame
5)   Pajak Penerangan Jalan
6)   Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
7)   Pajak Parkir
8)   Pajak Air Tanah
9)   Pajak Sarang Burung Walet
10)    Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
11)    Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah Provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah Kabupaten/Kota otonom, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis pajak yang dapat dipungut6 merupakan gabungan dari pajak untuk daerah Provinsi dan pajak untuk daerah Kabupaten/Kota.

4.    Tarif Pajak
       Tarif untuk setiap jenis pajak adalah :
a.         Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut :
1)   Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling rendah sebesar 1 % dan paling besar 2 %.
2)   Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2 % dan paling tinggi sebesar 10 %.
b.        Tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran,sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5 % dan paling tinggi sebesar 1 %.
c.         Tarif Pajak Kendaraan Bermotor  alat alat berat dan alat – alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% dan paling tinggi sebesar 0,2%.
d.        Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut :
a.    Penyerahan pertama sebesar 20 %
b.    Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 %.
e.         Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi masing – masing sebagai berikut :
a.  Penyerahan pertama sebesar 0,75 %
b.  Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075 %.
f.         Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% lebih rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi.
g.        Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
h.        Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.
i.          Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
j.          Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
k.        Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35%.
l.          Tarif Pajak Rekalame ditetapkan paling tinggi sebesar 25%.
m.      Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
n.        Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25%.
o.        Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30%.
p.        Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20%.
q.        Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
r.          Tarif Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3%.
s.         Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi      sebesar 5%.

5.    Tata Cara Pemungutan Pajak
          Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Kepala Daerah dibayar dengan menggunakan Surat ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis dan nota perhitungan.
          Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Daerah urang Bayar (SPDKB), dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT).

6.    Kedaluwarsa Penagihan Pajak
          Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah.

7.    Retribusi Daerah
          Beberapa pengertian istilah yang terkait dengan Retribusi Daerah antara lain:
a.         Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
b.        Jasa, adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
c.         Jasa umum, adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
d.        Jasa usaha, adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena dpada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
e.         Perizinan tertentu, adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendaliaan dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

8.    Objek Retribusi Daerah
Yang menjadi Objek Retribusi Daerah adalah:
a.         Jasa Umum
b.        Jasa Usaha
c.         Perizinan Tertentu




9.    Retribusi Jasa Umum
       Retribusi yang dikenakan tas jasa umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Objek Retribusi jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
a.         Retribusi Pelayanan Kesehatan
b.        Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
c.         Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
d.        Retribusi Pelayanan Pemakaman Pengabuan Mayat
e.         Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
f.         Retribusi Pelayanan Pasar
g.        Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
h.        Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
i.          Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
j.          Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
k.        Retribusi Pengolahan Limbah Cair
l.          Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
m.      Retribusi Pelayanan Pendidikan
n.        Retribusi Pengendaliaan Menara Telekomunikasi

10.    Retribusi Jasa Usaha
       Retribusi yang dikenakan atas jasa usaha digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
a.         Pelayan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal.
b.        Pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
       Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
a.         Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
b.        Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
c.         Retribusi Tempat Pelelangan
d.        Retribusi Terminal
e.         Retribusi Tempat Khusus Parkir
f.         Retribusi Tempat Penginapan /Pesanggrahan/Villa
g.        Retribusi Rumah Potong Hewan
h.        Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
i.          Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
j.          Retribusi Penyebrangan di Air
k.        Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

11.    Retribusi Perizinan Tertentu
       Retribusi yang dikenakan atau perizinan tertentu digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Objek Retribusi Perizinan tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan dan menjaga kelestarian lingkungan. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
a.         Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
b.        Retribusi Izin Tempat Penjualan Beralkohol
c.         Retribusi Izin Gangguan
d.        Retribusi Izin Trayek
e.         Retribusi Izin Usaha Perikanan

12.    Subjek Retribusi Daerah
       Subjek Retribusi Daerah adalah sebagai berikut:
a.         Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau badan yang mnggunakan menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
b.        Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.
c.         Retribusi Perizinan Daerah adalah orang pribadi atau badan yang memeproleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah.

13.    Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
       Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi adalah sebagai berikut:
a.         Retribusi Jasa Umum, ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Yang dimaksud dengan biaya disaini meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
b.        Retribusi Jasa Usaha, didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
c.         Retribusi Perizinan tertentu, didasarkan pada tujuan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan yang bersangkutan yang dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin disini meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan dilapangan, penegakkan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian ijin tersebut.

14.    Tata Cara Pemungutan Retribusi
       Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan berupa Karcis, kupon, dan karrtu langganan. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Retribusi Daerah (STRD). Penagihan Retribusi terutang sebagaimana didahului dengan Surat Teguran. Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.





15.    Pemanfaatan Retribusi
       Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing Jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

16.    Kedaluwarsa Penagihan Retribusi
       Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampui waktu 3 tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
                                                                                                
















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
             Kesimpulan yang dapat kami tarik dari pembahasan di atas dalah bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu cara meningkatkan APBD tapi pajak dan retribusi daerah itu harus dilaksanakan dengan benar dan adil oleh pemerintah maupun pembayar pajak, di kenakannya sanksi terhadap orang yang menunggak ataun menyalahkan aturan adalah hal yang benar, seperti yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Seperti juga dijelaskan di atas bahwa terdapat kategori-kategori atau kriteria-kriteria pajak. Berapa tarif pajak yang di tetapkan yang harus sesuai tidak menjadi beban bagi pembayar pajak, di jelaskan juga jenis-jenis pajak apa saja yang di ambil sseperti pajak perhotelan, pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan galian golongan C dan pajak parkir. Di harapkan dengan adanya pembayaran pajak dan retribusi daerah yang tidak membebani masyarakat pembayar pajak dapat berpran mengatur perekonomian masyarakat agar dapat bertumbuh kembang yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
B.     Saran
          Kami harapkan bagi pihak yang berwenang dalam pemungutan pajak agar pajak yang didapat dari pemungutan wajib pajak tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya.







DAFTAR PUSTAKA

https://Daniearabas.blogspot.com/2013/10/perpajakan.html?m=1 (diakses pada hari Kamis, 19 Februari 2015 pada pukul 11.29 WIB)
https://jhohandewangga.wordpress.com/2012/02/27/pengertian-dan-macam-macam-pajak-daerah/ (diaKses pada hari Kamis, 19 Februari 2015 pada pukul 11.44 WIB)
http://tulisantangankudi.blogspot.com/2012/07/makalah-pajak-dan-retribusi-daerah.html (diakses pada hari Kamis, 19 Februari 2015 pada pukul 12.21 WIB)
http://saputradoe.blogspot.com/2012/03/makalah-hukum-pajak.html (diakses pada hari Kamis, 19 Februari 2015 pada pukul 12.27 WIB)
Mardiasmo, Perpajakan edisi revisi, Yogyakarta : Andi















                                                                                                                 

1 comment