Silahkan Download Makalahnya
Ini Untuk Power point Presentasinya
Makalah Pajak Negara Dan Pajak Daerah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pajak adalah iuran rakyat
kepada kas negara berdasarkan Undang-undang dan dapat di paksakan dengan tidak
mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang
digunakan untuk membayar pengeluara umum. Karena berdasarkan Undang-undang,
maka rakyat wajib membayar pajak dan mau tidak mau harus memenuhi kewajiban
itu.Pemerintah dapat memaksa wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dengan
menggunakan surat paksa dan sita. Kelalaian dan pelanggaran yang dilakukan oleh
wajib pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda, maupun kurungan penjara.
Pajak dibagi menjadi dua
bagian yaitu, pajak negara dan pajak daerah. Pajak negara merupakan pajak yang
dipungut oleh pemerintah pusat yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh
departemen keuangan dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan rumah tangga Negara
pada umumnya. Sedangkan pajak daerah merupakan pajak yang dikelola oleh
pemerintah daerah TK.II dan hasil dipergunakan untuk membiayai pengeluaran
rutin dan pembangunan daerah (APBD).
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka
rumusan masalah tersebut adalah :
1.
Pajak negara
apa saja yang digunakan saat ini?
2.
Dasar hukum
apa yang digunakan dalam pajak daerah?
3.
Apa saja
pengertian pajak daerah?
4.
Jenis pajak
dan objek pajak apa saja?
5.
Bagaimana
tata cara pemungutan pajak?
6.
Bagaimana
kedaluwarsa penagihan pajak?
7.
Apa itu
retribusi daerah?
8.
Apa saja
objek retribusi daerah?
9.
Apa saja
subjek retribusi daerah?
10.
Apa prinsip
dan sasaran penetapan tarif retribusi daerah?
11.
Bagaimana
tatacara pemungutan retribusi daerah?
12.
Bagaimana
pemanfaatan retribusi?
13.
Bagaimana kedaluwarsa
penagihan retribusi?
C.
Tujuan Penulisan
Berdasarkan
rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan adalah :
1.
Pembaca dapat mengetahui pajak negara
apa saja yang digunakan saat ini
2.
Pembaca dapat mengetahui dasar hukum apa
yang digunakan dalam pajak daerah
3.
Pembaca dapat mengetahui apa saja
pengertian pajak daerah
4.
Pembaca dapat mengetahui jenis pajak dan
objek pajak apa saja
5.
Pembaca dapat mengetahui bagaimana tata
cara pemungutan pajak
6.
Pembaca dapat mengetahui bagaimana
kedaluwarsa penagihan pajak
7.
Pembaca dapat mengetahui apa itu
retribusi daerah
8.
Pembaca dapat mengetahui apa saja objek
retribusi daerah
9.
Pembaca dapat mengetahui apa saja subjek
retribusi daerah
10.
Pembaca dapat mengetahui apa prinsip dan
sasaran penetapan tarif retribusi daerah
11.
Pembaca dapat mengetahui bagaimana
tatacara pemungutan retribusi daerah
12.
Pembaca dapat mengetahui bagaimana
pemanfaatan retribusi
13.
Pembaca dapat mengetahui bagaimana
kedaluwarsa penagihan retribusi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pajak Negara
Pajak negara yang sampai saat ini masih berlaku adalah :
1. Pajak
Penghasilan ( PPh )
Dasar
hukum pengenaan pajak penghasilan adalah Undang-undang No.7 Tahun 1984
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.36 Tahun 2008. Undang-undang pajak
penghasilan berlaku mulai tahun 1984 damn merupakan pengganti UU pajak
perseroan 1925, UU pajak pendapatan 1944, UU PBDR 1970.
2. Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah(PPN & PPn BM )
Dasar
hukum pengenaan PPN & PPn BM adalah Undang-undang No.8 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.42 Tahun 2009.
Undang-undang PPN & PPn BM efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1985
dan merupakan pengganti UU Pajak Penjualan 1951.
3.
Bea Materai
Dasar
hukum pengenaan Bea Materai adalah Undang-undang No.13 tahun 1985.
Undang-undang Bea Materai berlaku mulai tanggal 1 Januari 1986 menggantikan
peraturan dan Undang-undang Bea Materai yang lama (Aturan Bea Materai 1921).
4.
Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
Dasar
hukum pengenaan pajak bumi adalah Undang-undang No.12 tahun 1985. Sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang No.12 Tahun 1994. Undang-undang PBB berlaku
mulai tanggal 1 anuari 1986 dan merupakan pengganti:
a. Ordonansi
pajak rumah tangga tahun 1908.
b. Ordonansi
verponding Indonesia tahun 1923.
c. Ordonansi
pajak kekayaan tahun 1932.
d. Ordonansi
verponding tahun 1928.
e. Ordonansi
pajak jalan tahun 1942.
f. Undang-undang
darurat nomor 11 tahun 1957 khususnya pasal 14 huruf j, k, l.
g. Undang-undang
nomor 11 Prp.Tahun 1959 pajak hasil bumi.
5. Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan bengunan ( BPHTB )
Dasar
hukum pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Undang-undang
No.21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.20
Tahun 2000. Undang-undang BPHTB berlaku sejak tanggal 1 anuari 1998
menggantikan Ordonasi Bea Balik Nama Staatsblad 1924 No.291.
B.
PAJAK DAERAH
DAN RETRIBUSI DAERAH
1.
Dasar Hukum
Dasar hukum pemungutan Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah adalah Undang-undang No.28 tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah.
2.
Pajak Daerah
Beberapa
pengertian atau istilah yang terkait dengan pajak daerah antara lain :
a. Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang
megatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
b. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak,
adalah kontribusi wajib kepada daerah yang tertuang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
c. Badan, adalah sekumpulan orang dan/atau
modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak
melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, BUMN, BUMD, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi,
koperasi, dana pensiun, yayasan dsb.
d. Subjek Pajak, adalah orang prbadi atau badan
yang dapat dikenakan Pajak.
e. Wajib Pajak, adalah orang pribadi atau badan,
meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak
dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah.
3.
Jenis Pajak
dan Objek Pajak
Pajak daerah
dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
a. Pajak
Provinsi, terdiri dari :
1) Pajak
Kendaraan Bermotor
2) Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor
3) Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor
4) Pajak Air
Permukaan dan
5) Pajak Rokok.
b. Pajak
Kabupaten/Kota, terdiri dari :
1) Pajak Hotel
2) Pajak
Restoran
3) Pajak
Hiburan
4) Pajak
Reklame
5) Pajak
Penerangan Jalan
6) Pajak
Mineral Bukan Logam Dan Batuan
7) Pajak Parkir
8) Pajak Air
Tanah
9) Pajak Sarang
Burung Walet
10) Pajak Bumi
Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
11) Bea
Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah Provinsi, tetapi tidak
terbagi dalam daerah Kabupaten/Kota otonom, seperti Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, jenis pajak yang dapat dipungut6 merupakan gabungan dari pajak untuk
daerah Provinsi dan pajak untuk daerah Kabupaten/Kota.
4.
Tarif Pajak
Tarif untuk
setiap jenis pajak adalah :
a.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan
sebagai berikut :
1) Untuk
kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling rendah sebesar 1 % dan paling
besar 2 %.
2) Untuk
kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan
secara progresif paling rendah sebesar 2 % dan paling tinggi sebesar 10 %.
b.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum,
ambulans, pemadam kebakaran,sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan,
Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan
dengan Peraturan daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5 % dan paling
tinggi sebesar 1 %.
c.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat alat berat dan alat – alat besar
ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% dan paling tinggi sebesar 0,2%.
d.
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan
paling tinggi masing-masing sebagai berikut :
a.
Penyerahan pertama sebesar 20 %
b.
Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 %.
e.
Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan
alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling
tinggi masing – masing sebagai berikut :
a. Penyerahan
pertama sebesar 0,75 %
b. Penyerahan
kedua dan seterusnya sebesar 0,075 %.
f.
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan
paling tinggi sebesar 10%. Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% lebih
rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi.
g.
Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi
sebesar 10%.
h.
Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai
rokok.
i.
Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar
10%.
j.
Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar
10%.
k.
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar
35%.
l.
Tarif Pajak Rekalame ditetapkan paling tinggi sebesar
25%.
m. Tarif Pajak
Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
n.
Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan
paling tinggi sebesar 25%.
o.
Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar
30%.
p.
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar
20%.
q.
Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling
tinggi sebesar 10%.
r.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan paling tinggi
sebesar 0,3%.
s.
Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ditetapkan paling tinggi sebesar 5%.
5.
Tata Cara
Pemungutan Pajak
Pemungutan Pajak dilarang
diborongkan. Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan
surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan
berdasarkan penetapan Kepala Daerah dibayar dengan menggunakan Surat ketetapan
Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis dan nota
perhitungan.
Wajib Pajak yang memenuhi
kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan Surat Pemberitahuan
Pajak Daerah (SPTPD), Surat Daerah urang Bayar (SPDKB), dan/atau Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT).
6.
Kedaluwarsa
Penagihan Pajak
Hak untuk melakukan
penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampui waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan
tindak pidana dibidang perpajakan daerah.
7.
Retribusi
Daerah
Beberapa pengertian istilah
yang terkait dengan Retribusi Daerah antara lain:
a.
Retribusi Daerah, yang
selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas
jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan
oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
b.
Jasa, adalah
kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang,
fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi
atau badan.
c.
Jasa umum, adalah jasa
yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan
dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
d.
Jasa usaha, adalah jasa
yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip
komersial karena dpada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
e.
Perizinan
tertentu, adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin
kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan,
pengendaliaan dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan
sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna
melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
8.
Objek
Retribusi Daerah
Yang menjadi Objek Retribusi Daerah adalah:
a.
Jasa Umum
b.
Jasa Usaha
c.
Perizinan Tertentu
9.
Retribusi
Jasa Umum
Retribusi yang dikenakan tas
jasa umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Objek Retribusi jasa Umum
adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan
kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau
Badan. Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
a.
Retribusi Pelayanan Kesehatan
b.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
c.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
dan Akta Catatan Sipil
d.
Retribusi Pelayanan Pemakaman Pengabuan Mayat
e.
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
f.
Retribusi Pelayanan Pasar
g.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
h.
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
i.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
j.
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
k.
Retribusi Pengolahan Limbah Cair
l.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
m. Retribusi
Pelayanan Pendidikan
n.
Retribusi Pengendaliaan Menara Telekomunikasi
10.
Retribusi
Jasa Usaha
Retribusi yang dikenakan atas
jasa usaha digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Objek Retribusi Jasa Usaha
adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip
komersial yang meliputi:
a.
Pelayan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan
Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal.
b.
Pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum
disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Jenis Retribusi Jasa Usaha
adalah:
a.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
b.
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
c.
Retribusi Tempat Pelelangan
d.
Retribusi Terminal
e.
Retribusi Tempat Khusus Parkir
f.
Retribusi Tempat Penginapan /Pesanggrahan/Villa
g.
Retribusi Rumah Potong Hewan
h.
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
i.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
j.
Retribusi Penyebrangan di Air
k.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
11.
Retribusi
Perizinan Tertentu
Retribusi yang dikenakan atau
perizinan tertentu digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Objek
Retribusi Perizinan tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh
Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk
pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber
daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi
kepentingan dan menjaga kelestarian lingkungan. Jenis Retribusi Perizinan
Tertentu adalah:
a.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
b.
Retribusi Izin Tempat Penjualan Beralkohol
c.
Retribusi Izin Gangguan
d.
Retribusi Izin Trayek
e.
Retribusi Izin Usaha Perikanan
12.
Subjek
Retribusi Daerah
Subjek Retribusi Daerah adalah
sebagai berikut:
a.
Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau badan
yang mnggunakan menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
b.
Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau badan
yang menggunakan menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.
c.
Retribusi Perizinan Daerah adalah orang pribadi atau
badan yang memeproleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah.
13.
Prinsip Dan
Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Prinsip dan sasaran penetapan
tarif retribusi adalah sebagai berikut:
a.
Retribusi Jasa Umum, ditetapkan dengan memperhatikan
biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan
dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Yang dimaksud dengan
biaya disaini meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya
modal.
b.
Retribusi Jasa Usaha, didasarkan pada tujuan untuk
memperoleh keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yang diperoleh apabila
pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada
harga pasar.
c.
Retribusi Perizinan tertentu, didasarkan pada tujuan
untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang
bersangkutan yang bersangkutan yang dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin
disini meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan dilapangan, penegakkan
hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian ijin tersebut.
14.
Tata Cara
Pemungutan Retribusi
Retribusi dipungut dengan
menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang
dipersamakan berupa Karcis, kupon, dan karrtu langganan. Dalam hal Wajib
Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar,
dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari
Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan
menggunakan Surat Retribusi Daerah (STRD). Penagihan Retribusi terutang
sebagaimana didahului dengan Surat Teguran. Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
15.
Pemanfaatan
Retribusi
Pemanfaatan dari penerimaan
masing-masing Jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan
langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Ketentuan mengenai
alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
16.
Kedaluwarsa
Penagihan Retribusi
Hak untuk melakukan penagihan
Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampui waktu 3 tahun terhitung sejak
saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak
pidana di bidang retribusi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kesimpulan
yang dapat kami tarik dari pembahasan di atas dalah bahwa pajak daerah dan retribusi
daerah merupakan salah satu cara meningkatkan APBD tapi pajak dan retribusi
daerah itu harus dilaksanakan dengan benar dan adil oleh pemerintah maupun
pembayar pajak, di kenakannya sanksi terhadap orang yang menunggak ataun
menyalahkan aturan adalah hal yang benar, seperti yang terdapat pada
Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Seperti juga dijelaskan di atas bahwa terdapat kategori-kategori atau
kriteria-kriteria pajak. Berapa tarif pajak yang di tetapkan yang harus sesuai
tidak menjadi beban bagi pembayar pajak, di jelaskan juga jenis-jenis pajak apa
saja yang di ambil sseperti pajak perhotelan, pajak hiburan, pajak restoran,
pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan galian golongan
C dan pajak parkir. Di harapkan dengan adanya pembayaran pajak dan retribusi
daerah yang tidak membebani masyarakat pembayar pajak dapat berpran mengatur
perekonomian masyarakat agar dapat bertumbuh kembang yang pada gilirannya dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
B.
Saran
Kami
harapkan bagi pihak yang berwenang dalam pemungutan pajak agar pajak yang
didapat dari pemungutan wajib pajak tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan
dengan sebaik-baiknya.
DAFTAR
PUSTAKA
https://Daniearabas.blogspot.com/2013/10/perpajakan.html?m=1 (diakses pada hari Kamis, 19 Februari 2015
pada pukul 11.29 WIB)
https://jhohandewangga.wordpress.com/2012/02/27/pengertian-dan-macam-macam-pajak-daerah/ (diaKses pada hari Kamis, 19 Februari 2015
pada pukul 11.44 WIB)
http://tulisantangankudi.blogspot.com/2012/07/makalah-pajak-dan-retribusi-daerah.html (diakses pada hari Kamis, 19 Februari 2015
pada pukul 12.21 WIB)
http://saputradoe.blogspot.com/2012/03/makalah-hukum-pajak.html (diakses pada hari Kamis, 19 Februari 2015
pada pukul 12.27 WIB)
Mardiasmo, Perpajakan edisi revisi, Yogyakarta : Andi
mas gak bisa didownload
ReplyDelete