Bantu Kami Share Info Menarik dan Dapatkan Rp350.00 per Kunjungannya Menarik Mudah dan Asik Kunjungi 8Share.co.id

Makalah Karakteristik dan Ruang Lingkup Perpajakan

Sunday, 22 November 2015

Silahkan download Makalahnya

Ini untuk Power Point Presentasinya

KARAKTERISTIK DAN RUANG LINGKUP PERPAJAKAN

                           

Disusun oleh :
ASEP RUDIANSAH  5130211
NORMA WIDIARTI 5130211247
TRI INDRAWATI 5130211249
RINA EKA SAPUTRI 5130211233





Untuk melaksanakan pemeriksaan pajak , perlu diketahui mengenai ruang lingkup pemeriksaan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak membedakan jenis pemeriksaan, ruang lingkup dan criteria pemeriksaan.
v Jenis Pemeriksaan Pajak, meliputi berikut ini.
1.     Pemeriksaan Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Direktorat Jendral Pajak.
2.     Pemeriksaan Lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jendaral Pajak.
Ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau taun pajak pada tahun-tahun lalumaupun tahun berjalan. Pemeriksaan pajak dapat dilakukan berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, sebagai mana dimaksud Undang-Undang KPU Pasal 17B, demikian juga dalam Peraturan Mentri Keuangan menyatakan bahwa pemeriksaan pajak dengan kriteria pemeriksaan pajak terhadap Wajib pajak Yang mengajukan permohonan pengembalian pembayan pajak dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan.
   Kriteria pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dapat dilakukan dalam hal-hal sebagai berikut.
1.     Menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar,termasuk yang telah diberikan pengembalianpendahuluan kelebihan pajak; pemeriksaan dengan kriteria ini dilakukan dengan jenis Pemeriksan Kantor atau Periksaan Lapangan.
2.     Menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan rugi , pemeriksaan dengan kriteria ini telah dilakukan demgan jenis Pemeriksaan Lapangan.
3.     Tidak menyampaikan atau menyampekan surat pemberitahuan tetapi melampuin jangka waktu yang di tetapkan dalam Surat Teguran, pemeriksaan dengan kriteria ini dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan.
4.     Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likudasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, pemeriksaan dengan kriteria ini dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan.
5.     Menyampaikan surat pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis resiko ( risk based selection ) mengidikasi adanya kewajiban perpajakan wajib pajak yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undang perpajakan pemeriksaan dengan kriteria ini dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan.

Dalam hal tersebut, pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam butir 2,3,4, dan 5 di atas, dapat juga dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor yang ketentuannya diatur dengan peraturan Direktur Jendral Pajak. Apabila dalam periksaan kantor ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer princing dan transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, pelaksanaanpemeriksaan kantor yang diubah menjadi Pemeriksaan Lapangan.

vDEFINISI dan UNSUR PAJAK
Definisi pajak adalah iuran kepada Negara ( yang dapat dipaksakan ) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara yang menyelenggarakan pemerintahan.
·        Unsur-Unsur Pajak
1.     Iuran dari rakyat kepada Negara
Yang berhak memungut pajak hanyalah Negara. Iuran ter sebut berupa uang (bukan barang).
      2.Berdasarkan undang-undang
        Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang  serta   aturan pelaksanaannya.
3.     Tanpa jasa timbang atau kontraprestasi dari Negara yang secara langsung dapat ditujuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkanadanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4.     Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

·        Ciri-Ciri Yang Melekat Pada Pengertian Pajak
1.     Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan.
2.     Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
3.     Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
4.     Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukanya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public infestment.
5.     Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgeter, yaitu mengatur.

·        Tinjauan Pajak Dari Berbagai Aspek
o   Aspek Ekonomi
Dari sudut pandang ekonomi, pajak merupakan penerimaan Negara yang digunakan untuk mengarahkan kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan.
o   Aspek Hukum
Hukum pajak di Indonesia mempunyai hierarki yang jelas dengan  urutan, yaitu undang-undang dasar 1945,undang-undang,peraturan pemerintah , keputusan presiden ,dan sebagainya.
o   Aspek Keuangan
Pendekatan dari aspek keuangan ini tercakup dalam aspek ekonomi hanya lebih menitikberatkan pada aspek keuangan.
o   Aspek Sosiologi
Pada aspek sosiologi ini bahwa pajak ditinjau dari segi masyarakat yaitu menyangkut akibat atau dampak terhadap masyarakaty atas pungutan dan hasil apakah yang dapat disampeikan pada masyarakat.
·        Fungsi Pajak
1.     Fungsi Penerimaan (Budgeter)
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran.
2.     Fungsi Pengatur  (Reguler)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang social dan ekonomi.

Contoh :
a.     Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras.
b.     Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif.
c.      Tarik pajak untuk ekspor sebesar 0% untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia.
·        Teori-Teori Yang Mendukung Pemungutan Pajak
Atas dasar apakah Negara mempunyai pajak? Terdapat beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan justifikasi pemberian hak kepada Negara untuk memungut pajak. Teori tersebut antara lain.
1.     Teori Ansuransi
Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
2.     Teori Kepentingan
Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan ( misalnya perlindungan ) masing-masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap Negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar.
3.     Teori Daya Pikul
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya. Artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan yaitu:
o   Unsur obyektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
o   Unsur subyektif, dengan memperhatikan besarnya kebutuhan material yang harus dipenuhi.
·        Pengelompokan Pajak
1.     Menurut golongan
a.     Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: Pajak Penghasilan .
b.     Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.
2.     Menurut sifatnya
a.     Pajak subyektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subyektif, dalam arti memperhatikan kepada diri wajib pajak.
Contoh: Pajak Penghasilan
b.     Pajak obyektif, yaitu pajak yang berpangkal pada obyeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3.     Menurut lembaga pemungutnya
a.     Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga biaya Negara.
Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah , dan Bea Material.
b.     Pajak Daerah,yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Pajak Daerah terdiri atas:
o   Pajak Propinsi, contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
o   Pajak Kabupaten/Kota, contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.

·        Tata Cara Pemungutan Pajak
1.     Stelsel Pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel:
a.     Stelses nyata (riel stelses)
Pengenaan pajak didasarkan pada obyek (penghasilan yang nyata),sehingga pemungutanya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak,yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui.
b.     Stelsel anggapan (fictieve stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang.Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan.
c.      Stelsel campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan.Pada awal tahun ,besarnya  pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemedian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.
2.     Asas Pemungutan Pajak
a.     Asas domisili (asas tempat tinggal)
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal diwilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar negri.
b.     Asas sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal  Wajib Pajak.
c.      Asas kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.
3.     Sistem Pemungutan Pajak
a.     Official Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan yang member wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Ciri-cirinya:
1)    Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus.
2)    Wajib pajak bersifat pasif
3)    Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
b.     Self Assessment system
Adalah suatu sistem pemungutan  pajak yang member wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Ciri-cirinya:
1)    Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak sendiri.
2)    Wajib Pajak aktif,mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
3)    Fiskus tidal ikut campur dan hanya mengawasi.
c.      With Holding System
Adalah suatu system pemungutan pajak yang member wewenang kepada pihak ketiga (bukan fikus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Ciri-cirinya:wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga,pihak selain fiskus dan Wajib Pajak.
·        Timbul Dan Hapusnya Hutang Pajak
Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak:
1.     Ajaran Formil
Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus.Ajaran ini diterapkan pada official assessment system.
2.     Ajaram Materiil
Utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang.Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan.
Hapusnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal:
1.     Pembayaran
2.     Kompensasi
3.     Pembebasan dan penghapusan.
·        Hambatan Pemungutan Pajak
Hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokan menjadi:
1.     Perlawanan Pasif
Masarakat enggan (pasif) membayar pajak, yang dapat disebabkan antara lain:
a.     Pengembangan intelektual dan moral masyarakat.
b.     Sistem perpajakan yang (mungkin)sulit dipahami masyarakat.
c.      Sistem control tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.
2.     Perlawanan aktif
Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perubahan yang secara langsung ditunjukan kepada fiskus dengan tujun untuk menghindari pajak.
Bentuknya antara lain:
a.     Tax avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang.
b.     Tax evacion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang (menggelapkan pajak).
·        Tarif Pajak
Ada empat tarif pajak:
1.     Tarif Sebanding/proposional
Tarif berupa persentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proprosional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.
Contoh:
Untuk penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%.
2.     Tarif tetap
Tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
Contoh:
Besarnya tarif Bea Meterai utuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominal berapapun adalah Rp.3.000.00
3.     Tarif progresif
Presentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
Contoh: pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam Negara.
Menurut kenaikan presentase tarifnya, tariff progresif dibagi:
a.     Tarif progresif progresif  : kenaikan presentase semakin besar
b.     Tarif progresif tetap         : kenaikan presentase tetap
c.      Tarif progresif degresif    : kenaikan presentase semakin kecil
4.     Tarif degresif

Presentase tariff yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.

No comments:

Post a Comment