Silahkan download Makalahnya
Ini untuk Power Point Presentasinya
KARAKTERISTIK DAN RUANG LINGKUP
PERPAJAKAN
Disusun oleh
:
ASEP RUDIANSAH 5130211
NORMA WIDIARTI 5130211247
TRI INDRAWATI 5130211249
RINA EKA SAPUTRI 5130211233
Untuk
melaksanakan pemeriksaan pajak , perlu diketahui mengenai ruang lingkup
pemeriksaan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak membedakan jenis pemeriksaan, ruang lingkup
dan criteria pemeriksaan.
v Jenis Pemeriksaan Pajak,
meliputi berikut ini.
1. Pemeriksaan Kantor adalah
pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Direktorat Jendral Pajak.
2. Pemeriksaan Lapangan
adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan
oleh Direktur Jendaral Pajak.
Ruang lingkup pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa,
atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian
tahun pajak, atau taun pajak pada tahun-tahun lalumaupun tahun berjalan.
Pemeriksaan pajak dapat dilakukan berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak, sebagai mana dimaksud Undang-Undang KPU Pasal 17B, demikian
juga dalam Peraturan Mentri Keuangan menyatakan bahwa pemeriksaan pajak dengan
kriteria pemeriksaan pajak terhadap Wajib pajak Yang mengajukan permohonan
pengembalian pembayan pajak dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor atau
pemeriksaan lapangan.
Kriteria pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan wajib pajak dapat dilakukan dalam hal-hal sebagai berikut.
1. Menyampaikan surat
pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar,termasuk yang telah diberikan
pengembalianpendahuluan kelebihan pajak; pemeriksaan dengan kriteria ini
dilakukan dengan jenis Pemeriksan Kantor atau Periksaan Lapangan.
2. Menyampaikan surat
pemberitahuan yang menyatakan rugi , pemeriksaan dengan kriteria ini telah
dilakukan demgan jenis Pemeriksaan Lapangan.
3. Tidak menyampaikan atau
menyampekan surat pemberitahuan tetapi melampuin jangka waktu yang di tetapkan
dalam Surat Teguran, pemeriksaan dengan kriteria ini dilakukan dengan jenis
Pemeriksaan Lapangan.
4. Melakukan penggabungan,
peleburan, pemekaran, likudasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia
untuk selama-lamanya, pemeriksaan dengan kriteria ini dilakukan dengan jenis
Pemeriksaan Lapangan.
5. Menyampaikan surat
pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis resiko
( risk based selection ) mengidikasi
adanya kewajiban perpajakan wajib pajak yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undang perpajakan pemeriksaan dengan kriteria ini dilakukan
dengan jenis Pemeriksaan Lapangan.
Dalam hal tersebut,
pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam butir 2,3,4, dan 5 di
atas, dapat juga dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor yang ketentuannya
diatur dengan peraturan Direktur Jendral Pajak. Apabila dalam periksaan kantor
ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer princing dan transaksi khusus lain yang berindikasi adanya
rekayasa transaksi keuangan, pelaksanaanpemeriksaan kantor yang diubah menjadi
Pemeriksaan Lapangan.
vDEFINISI dan UNSUR PAJAK
Definisi pajak adalah iuran kepada Negara ( yang dapat
dipaksakan ) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung
dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
umum berhubungan dengan tugas Negara yang menyelenggarakan pemerintahan.
·
Unsur-Unsur Pajak
1. Iuran dari rakyat kepada
Negara
Yang berhak memungut pajak
hanyalah Negara. Iuran ter sebut berupa uang (bukan barang).
2.Berdasarkan undang-undang
Pajak
dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
3.
Tanpa
jasa timbang atau kontraprestasi dari Negara yang secara langsung dapat
ditujuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkanadanya kontraprestasi
individual oleh pemerintah.
4.
Digunakan
untuk membiayai rumah tangga Negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang
bermanfaat bagi masyarakat luas.
·
Ciri-Ciri
Yang Melekat Pada Pengertian Pajak
1.
Pajak
dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya yang sifatnya
dapat dipaksakan.
2.
Dalam
pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh
pemerintah.
3.
Pajak
dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
4.
Pajak
diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari
pemasukanya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public infestment.
5.
Pajak
dapat pula mempunyai tujuan selain budgeter,
yaitu mengatur.
·
Tinjauan
Pajak Dari Berbagai Aspek
o
Aspek
Ekonomi
Dari sudut
pandang ekonomi, pajak merupakan penerimaan Negara yang digunakan untuk
mengarahkan kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan.
o
Aspek
Hukum
Hukum pajak
di Indonesia mempunyai hierarki yang jelas dengan urutan, yaitu undang-undang dasar
1945,undang-undang,peraturan pemerintah , keputusan presiden ,dan sebagainya.
o
Aspek
Keuangan
Pendekatan dari
aspek keuangan ini tercakup dalam aspek ekonomi hanya lebih menitikberatkan
pada aspek keuangan.
o
Aspek
Sosiologi
Pada aspek
sosiologi ini bahwa pajak ditinjau dari segi masyarakat yaitu menyangkut akibat
atau dampak terhadap masyarakaty atas pungutan dan hasil apakah yang dapat
disampeikan pada masyarakat.
·
Fungsi
Pajak
1.
Fungsi
Penerimaan (Budgeter)
Pajak
sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran.
2.
Fungsi
Pengatur (Reguler)
Pajak
sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang social dan ekonomi.
Contoh :
a.
Pajak
yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman
keras.
b.
Pajak
yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup
konsumtif.
c.
Tarik
pajak untuk ekspor sebesar 0% untuk mendorong ekspor produk Indonesia di
pasaran dunia.
·
Teori-Teori
Yang Mendukung Pemungutan Pajak
Atas dasar
apakah Negara mempunyai pajak? Terdapat beberapa teori yang menjelaskan atau
memberikan justifikasi pemberian hak kepada Negara untuk memungut pajak. Teori
tersebut antara lain.
1.
Teori
Ansuransi
Negara
melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena
itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan
perlindungan tersebut.
2.
Teori
Kepentingan
Pembagian
beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan
( misalnya perlindungan ) masing-masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap Negara,
makin tinggi pajak yang harus dibayar.
3.
Teori
Daya Pikul
Beban pajak
untuk semua orang harus sama beratnya. Artinya pajak harus dibayar sesuai
dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat
digunakan 2 pendekatan yaitu:
o
Unsur obyektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan
yang dimiliki oleh seseorang.
o
Unsur subyektif, dengan memperhatikan besarnya kebutuhan material
yang harus dipenuhi.
·
Pengelompokan
Pajak
1.
Menurut
golongan
a.
Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib
pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh:
Pajak Penghasilan .
b.
Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat
dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh:
Pajak Pertambahan Nilai.
2.
Menurut
sifatnya
a.
Pajak subyektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada
subyektif, dalam arti memperhatikan kepada diri wajib pajak.
Contoh:
Pajak Penghasilan
b.
Pajak obyektif, yaitu pajak yang berpangkal pada obyeknya, tanpa
memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh:
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3.
Menurut
lembaga pemungutnya
a.
Pajak
pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga biaya Negara.
Contoh:
Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah , dan Bea Material.
b.
Pajak
Daerah,yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga daerah.
Pajak Daerah
terdiri atas:
o
Pajak
Propinsi, contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor.
o
Pajak
Kabupaten/Kota, contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.
·
Tata
Cara Pemungutan Pajak
1.
Stelsel
Pajak
Pemungutan
pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel:
a.
Stelses
nyata (riel stelses)
Pengenaan
pajak didasarkan pada obyek (penghasilan yang nyata),sehingga pemungutanya baru
dapat dilakukan pada akhir tahun pajak,yakni setelah penghasilan yang
sesungguhnya diketahui.
b.
Stelsel
anggapan (fictieve stelsel)
Pengenaan
pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang.Misalnya,
penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya sehingga pada
awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk
tahun pajak berjalan.
c.
Stelsel
campuran
Stelsel ini
merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan.Pada awal tahun
,besarnya pajak dihitung berdasarkan
suatu anggapan, kemedian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan
keadaan yang sebenarnya.
2.
Asas
Pemungutan Pajak
a.
Asas
domisili (asas tempat tinggal)
Negara
berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat
tinggal diwilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar
negri.
b.
Asas
sumber
Negara
berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa
memperhatikan tempat tinggal Wajib
Pajak.
c.
Asas
kebangsaan
Pengenaan
pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.
3.
Sistem
Pemungutan Pajak
a.
Official Assessment System
Adalah suatu
sistem pemungutan yang member wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk
menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Ciri-cirinya:
1)
Wewenang
untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus.
2)
Wajib
pajak bersifat pasif
3)
Utang
pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
b.
Self Assessment system
Adalah suatu
sistem pemungutan pajak yang member
wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang
terutang.
Ciri-cirinya:
1)
Wewenang
untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak sendiri.
2)
Wajib
Pajak aktif,mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang
terutang.
3)
Fiskus
tidal ikut campur dan hanya mengawasi.
c.
With Holding System
Adalah suatu
system pemungutan pajak yang member wewenang kepada pihak ketiga (bukan fikus
dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang
terutang oleh Wajib Pajak.
Ciri-cirinya:wewenang
menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga,pihak selain
fiskus dan Wajib Pajak.
·
Timbul
Dan Hapusnya Hutang Pajak
Ada dua
ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak:
1.
Ajaran
Formil
Utang pajak
timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus.Ajaran ini
diterapkan pada official assessment
system.
2.
Ajaram
Materiil
Utang pajak
timbul karena berlakunya undang-undang.Seseorang dikenai pajak karena suatu
keadaan dan perbuatan.
Hapusnya
utang pajak dapat disebabkan beberapa hal:
1.
Pembayaran
2.
Kompensasi
3.
Pembebasan
dan penghapusan.
·
Hambatan
Pemungutan Pajak
Hambatan
terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokan menjadi:
1.
Perlawanan
Pasif
Masarakat
enggan (pasif) membayar pajak, yang dapat disebabkan antara lain:
a.
Pengembangan
intelektual dan moral masyarakat.
b.
Sistem
perpajakan yang (mungkin)sulit dipahami masyarakat.
c.
Sistem
control tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.
2.
Perlawanan
aktif
Perlawanan
aktif meliputi semua usaha dan perubahan yang secara langsung ditunjukan kepada
fiskus dengan tujun untuk menghindari pajak.
Bentuknya
antara lain:
a.
Tax avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar
undang-undang.
b.
Tax evacion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar
undang-undang (menggelapkan pajak).
·
Tarif
Pajak
Ada empat
tarif pajak:
1.
Tarif
Sebanding/proposional
Tarif berupa
persentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga
besarnya pajak yang terutang proprosional terhadap besarnya nilai yang dikenai
pajak.
Contoh:
Untuk
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean akan dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai sebesar 10%.
2.
Tarif tetap
Tarif berupa
jumlah yang tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga
besarnya pajak yang terutang tetap.
Contoh:
Besarnya
tarif Bea Meterai utuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominal berapapun
adalah Rp.3.000.00
3.
Tarif
progresif
Presentase
tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin
besar.
Contoh:
pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam
Negara.
Menurut
kenaikan presentase tarifnya, tariff progresif dibagi:
a.
Tarif
progresif progresif : kenaikan
presentase semakin besar
b.
Tarif
progresif tetap : kenaikan
presentase tetap
c.
Tarif
progresif degresif : kenaikan
presentase semakin kecil
4.
Tarif
degresif
Presentase tariff
yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
No comments:
Post a Comment