Bantu Kami Share Info Menarik dan Dapatkan Rp350.00 per Kunjungannya Menarik Mudah dan Asik Kunjungi 8Share.co.id

Makalah IJTIHAD SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM

Friday, 20 November 2015

Ini Untuk Makalahnya

IJTIHAD SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM
MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah: Pendidikan Agama Islam
Dosen: Mustaqim Pabajah,Dr.





Sumber Pembuat 
Oleh:

Siti Humairoh
513 0211 241
Novia Agustina Mara
513 0211
Nia Nuur Fitriana.T
513 0211 260
Abu rizal bahri
513 0211 267


KELAS D
Prodi Manajemen S1



UNIVERSITAS TEKNOLOGI YOGYAKARTA
2013
I.PENDAHULUAN
Kita telah mengetahui bersama bahwa sumber hukum tertinggi dalam Islam adalah Al-Qur’an dan Hadits.Yang mana telah kita ketahui bersama didalam keduanya terdapat hukum-hukum yang relevan dalam kehidupan kita bermasyarakat, beragama dan menjalani kehidupan kita sebagai khalifah di muka bumi ini.Sejarah yang terkandung dalam keduanya memberi kita contoh dalam bermasyarakat untuk meneladaninya, dalam segi beragama kita dituntut untuk bisa mengungkap isinya agar ibadah kita di dunia ini tidak sia-sia dan hanya berupa formalitas semata.Sedangkan dalam mengerjakan tugas hidup kita sebagi khalifah, Al-Quran dan as-Sunnah punya ilmu yang sangat melimpah dari ilustrasi dasar lampu, dan banyak lagi.
Semua muslimin sepakat bahwa sumber hukum pertama yang tertinggi adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Rasul-Nya, yang disebut Al-Quran.Sumber hukum peringkat selanjutnya adalah kejelasan yang tersurat maupun yang tersirat dari kehidupan Rasul Allah, disebut as-Sunnah.
Kedua dasar dan sumber hukum ini saling kait dan terikat.Apa yang ada di dalam Al-Quran adalah sumber awal yang melegitimasi segala hukum sesudahnya. Darinya tersurat dan tersirat rangkaian hukum atas sandaran hukum yang lain. Sementara landasan selain Al-Quran adalah semua yang sudah mencukupi ruang batas ketentuan yang dibenarkan Al-Quran, sehingga tidak ada ketentuan yang berada di luar ketentuan yang sudah ditetapkan Allah.Dengan landasan ini, muslimin sependapat bahwa barang siapa yang menentang dan mengubah ketentuan Allah dan Rasul-Nya, maka dinyatakan sebagai kufur.
Tanpa disadari, keterikatan muslimin untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan dengan kekhawatiran akan jatuh dalam kekufuran, menjadikan setiap muslim berjanji untuk mengikuti Al- Quran dan Hadits/Sunnah. Mereka mencoba mengekspresikan semua yang ada dari keduanya dalam kehidupan keseharian. Tapi, ada hal yang tidak dapat ditolak, yakni adanya perubahan persepsi di kalangan muslim dalam memahami keduanya. Dari dasar sumber yang sama, ternyata, muslimin memahami dengan berbeda. Dari sumber yang sama (Al-Quran dan Hadits), dipahami secara berbeda, sehingga beramal pun dengan praktik yang berbeda. Karena, memang bukan mustahil bahwa dari ungkapan yang sama tetapi muatannya berbeda.
Awal perbedaan ini, nampak jelas ketika Rasulullah SAW wafat.Al-Quran, dalam artian wahyu atau kalam Ilahi dan penjelas dalam praktik kehidupan sehari-hari Nabi SAW itu terhenti.Sebagian muslimin berpandangan bahwa periode dasar hukum telah terhenti, sehingga mereka berpandangan hanya Al-Quran dan Sunnah Nabi saja sebagai sumber hukum yang mutlak.
Sebagian muslimin yang lain memiliki pandangan dan keyakinan berbeda. Wafat Nabi Muhammad SAW tidak berarti terhentinya nash Ilahi dalam bentuk Sunnah. Karena, Sunnah dalam pemahaman kelompok ini tidak terbatas pada Nabi Muhammad SAW, tetapi juga ada pada tiga belas orang maksum setelah beliau. Yaitu, dimulai dari Ali bin Abi Thalib AS sampai dengan Muhammad bin Hasan al-Mahdi AS (termasuk Fatimah az-Zahra AS), hingga akhir zaman. Kedua pandangan inilah yang menjadi pemilah kesatuan muslimin yang telah dibina Rasulullah SAW. Hinggalah sekarang, pengaruh dan bara tersebut masih saja menyala.
Akibat lain yang ditimbulkan dari perbedaan pandangan itu adalah telah terbentuknya ideologi yang menjadi dasar cara pandang muslim dalam melihat Islam. Dengan dasar perspektif pandangan masing-masing, Islam akan tampak berbeda, dan motif pada tindakan pun menjadi berbeda pula. Perbedaan inilah yang mendasari lemahnya kekuatan muslimin dalam menghadapi tantangan zaman, baik dari nilai ideologi maupun tantangan fisik.
Permasalahan di atas, juga menjadi faktor yang melahirkan generasi muslim zaman ini. Generasi kini adalah hasil dari generasi terdahulu, karena unsur sejarah mendominasi pandangan muslim dalam menilai Islam. Dengan kenyataan yang terjadi, dan pandangan yang tercipta dari waktu ke waktu, serta informasi yang diterima untuk dipelajari hari ini, telah membentuk opini keislaman seseorang.
Hal lain yang tak kalah pentingnya adalah bahwa dengan cara memandang pada fenomena sejarah yang berbeda akan didapatkan nilai keislaman yang berbeda pula. Sehingga i'tiqad dasar keislaman pun akan berbeda. Sementara itu, semua muslim sepakat bahwa Islam adalah agama Ilahi yang satu dan merupakan hamparan jalan tunggal menuju kepada Allah. Karena itu, muslimin, mau tak mau, harus memilih juga, yang konsekuensinya adalah i'tiqad dasar dari pandangan di atas harus ditimbang kembali untuk mendapatkan nilai yang benar, sehingga seseorang dapat memastikan keberadaan setiap personal di jalan yang lurus dan tunggal tersebut.
Namun seiring berjalannya waktu, permasalahan-permasalahan yang ditemui umat islam pun kian berkembang. Ketika permasalahan-permasalahan tersebut tidak dapat lagi diselesaikan hanya melalui nash Al-Qur’an dan Hadist secara eksplisit, timbul istilah ijtihad.

II.PEMBAHASAN
1.      PENGERTIAN IJTIHAD
Dalam sejarah pemikiran Islam, ijtihad telah banyak digunakan. Hakikat ajaran Al-Qur’an dan hadis memang menghendaki digunakannya ijtihad. Dari ayat Al-Qur’an yang jumlahnya ± 6300, hanya ±500 ayat, menurut perkiraan ulama, yang berhubungan dengan akidah, ibadah, dan muamalah. Ayat-ayat tersebut pada umumnya berbentuk ajaran-ajaran dasar tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai maksud, rincian, cara pelaksanaannya dsb. Untuk itu, ayat-ayat tersebut perlu dijelaskan oleh orang-orang yang mengetahui Al-Qur’an dan hadis, yaitu pada mulanya Sahabat Nabi dan kemudian para ulama. Penjelasan oleh para Sahabat Nabi dan para ulama itu diberikan melalui ijtihad.
Kata ijtihad menurut bahasa berarti ‘daya upaya” atau “usaha keras”. Dengan demikian ijtihad berarti “berusaha keras untuk mencapai atau memperoleh sesuatu”. Dalam istilah fikih, ijtihad berarti “berusaha keras untuk mengetahui hukum sesuatu melalui dalil-dalil agama : Al-Qur’an dan hadis” (Badzl al-wus’i fi nail hukm syar’i bi dalil syar’i min al-kitab wa al-sunnah). Ijtihad dalam istilah fikih inilah yang banyak dikenal dan digunakan di Indonesia.
Dalam arti luas atau umum, ijtihad juga digunakan dalam bidang-bidang lain agama. Misalnya Ibn Taimiyah yang menyebutkan bahwa ijtihad juga digunakan dalam bidang tasawuf dan lain-lain, mengatakan:”Sebenarnya mereka (kaum sufi) adalah mujtahid-mujtahid dalam masalah kepatuhan,sebagaimana mujtahid-mujtahid lain.
Dan pada hakikatnya mereka (kaum sufi di Bashrah) dalam masalah ibadah dan ahwal (hal ihwal) ini adalah mujtahid-mujtahid, seperti halnya dengan tetangga mereka di Kufah yang juga mujtahid-mujtahid dalam masalah hukum, tata negara, dan lain-lain.
1.      Menurut Ahmad bin Ali al-Mugri al-Fayumi menjelaskan bahwa Itihad secara bahasa adalah : “Pengerahan kesanggupan dan kekuatan (mujtahid) dalam melakukan pencarian suatu upaya sampai kepada ujungyang ditujunya”.
2.      Menurut al-Syaukani, arti ethimologi Ijtihad adalah : “Pembicaraan mengenai pengerahan kemampuan dalam pekerjaan apa saja.“
3.      Menurut al-Qur’an, arti Ijtihad dalam artian jahada terdapat di dalam al-Qur’an surat al-Nahl ayat 38, surat al-Nur ayat 53 dan surat Fathir ayat 42. Semua kata itu berarti pengerahan segala kemampuan dam kekuatan (badzl al-wus’I wa al-thaqoh), atau juga berarti berlebihan dalam besumpah (al-mubalaghat fi al-yamin).
4.      Menurut al-Sunnah, kata Ijtihad terdapat sabda nabi yang artinya “pada waktu sujud, bersungguh-sungguhlah (yajtahid) pada sepuluh hari terakhir (bulan ramadhan).
5.      Menurut para ulama pengertian Ijtihad secara bahasa mempunyai pendapat yang sama tetapi istilah yang meliputi hubungan Ijtihad dengan fiqih, Ijtihad dengan al-Qur’an, Ijtihad dengan al-Sunnah, dan Ijtihad dengan dalalah nash.
6.      Menurut Abu Zahirah, secara istilah, arti Ijtihad adalah “Upaya seorang ahli fiqih dengan kemampuannya dalam mewujudkan hukum-hukum amaliah yang diambil dari dalil-dalil yang rinci.
7.      Menurut al-Amidi Ijtihad adalah “Pengerahan segala kemampuan untuk menentukan sesuatu yang Zhanni dari hukum-hukum syara.
8.      Menurut Ibrahim Hosen bahwa cakupan Ijtihad hanyalah bidang fiqih, dan pendapat yang menyatakan bahwa Ijtihad secara istilah juga berlaku dibidang akidah atau akhlak, jelas tidak bisa dibenarkan.
9.      Menurut Harun Nasution, pengertian Ijtihad hanya dalam lapangan fiqih adalah Ijtihad dalam pengertian sempit. Dalam arti luas, menurutnya, Ijtihad juga berlaku dalam bidang politik, akidah, tasawuf, dan filsafat.
10.  Ahli tahqiq mengemukakan bahwa ijtihad adalah qiyas untuk mengeluarkan ( istinbat ) hukum dari kaidah-kaidah syara’ yang umum.
11.  Hasby Ash-Sidiqy mengemukakan bahwa ijtihad adalah :”menggunakan segala kemampuan untuk mencari suatu hukum dengan hukum Syara’ dengan jalan zhan.
Orang yang berijtihad disebut Mujtahid, sedangkan jika kita tidak berijtihad atau tidak mencari orang yang mampu berijtihad maka kita termasuk orang yang taqlid. Taqlid berarti “Mengambil suatu pendapat tanpa mengetahui dalil (landasannya)”


2. PERKEMBANGAN IJTIHAD
1.      Bidang Politik
Untuk pertama kalinya ijtihad dilakukan terhadap yang pertama timbul dalam Islam : siapa pengganti nabi Muhammad sebagai khalifah atau kepala negara setelah beliau wafat? Kaum Anshar berijtihad bahwa pengganti beliau haruslah salah seorang dari mereka, dengan alasan merekalah yang menolong beliau ketika dikejar-kejar Kaum Quraisy Makkah. Sedangkan menurut ijtihad Abu Bakar, yang berhak menjadi khalifah pengganti Nabi adalah orang Quraisy, dengan alasan Nabi Muhammad bersabda “para pemuka/ al-aimmah adalah dari golongan Quraisy”. Selama lebih 900 tahun ijtihad Abu Bakarlah yang dipegang oleh ummat Islam, yang dikenal dengan ‘Sunni’. Adapun menurut ijtihad Ali, yang berhak menjadi khalifah pengganti Nabi ialah keluarga Nabi Muhammad. Ijtihad ini di kemudian hari melahirkan madzhab Syi’ah. Di dalam madzhab ini terdapat perbedaan pendapat, sehingga melahirkan Syi’ah Zaidiyah, Syi’ah Ismailiyah, dan Syi’ah 12. Dan kaum khawarij tidak menyetujui hasil ijtihad kaum Anshar, kaum Sunni, dan kaum Syi’ah. Mereka (kaum khawarij) berijtihad bahwa muslim manapun, asal memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, dapat menjadi khalifah dan tidak ada ketentuan bahwa ia harus orang Arab, Quraisy, ataupun keturunan Nabi.
Tidak lama setelah menjadi khalifah, Abu Bakar menghadapi satu masalah; sebagian orang Islam tidak mau membayarkan zakatnya setelah Nabi Muhammad wafat. Ia menyelesaikan masalah itu melalui ijtihad. Begitu pula Umar ibn al-Khattab. Melalui ijtihad ia menyelesaikan masalah-masalah yang ditimbulkan oleh meluasnya daerah yang dikuasai oleh tentara Islam. Berlainan dengan ketentuan dan Al-Qur’an dan sunah Nabi Muhammad, Umar tidak membagi-bagikan tanah itu kepada tentara yang menaklukkannya.

2.      Bidang Akidah
Pada zaman Ali ibn Abi Thalib timbul satu masalah: bagaimana kedudukan orang yang berbuat dosa besar, apakah masih mukmin atau sudah kafir? Kaum Khawarij berijtihad bahwa orang yang berbuat dosa besar itu keluar dari Islam, dan karena itu ia adalah kafir. Kaum Murji’ah berijtihad bahwa ia masih mukmin. Sedangkan menurut Kaum Mu’tazilah, ia tidak mukmin dan tidak pula kafir, tetapi muslim.
Dalam bidang akidah ini selanjutnya timbul masalah: apakah perbuatan manusia itu ciptaan Tuhan atau ciptaan manusia itu sendiri? Mengenai masalah ini, ijtihad kaum Muktazilah dan Maturidiah Samarkand sama: Perbuatan manusia terjadi terjadi berkat kehendak dan daya yang diciptakan oleh Tuhan dalam diri manusia. Hal ini bertentangan dengan ijtihad Asy’ari dan Bazdawi dari Maturidian Bukhara :perbuatan manusia adalah ciptaan Tuhan. Menurut Asy’ari, manusia hanya memperoleh perbuatan yang diciptakan oleh Tuhan/ al-kasb. Sedang menurut al-Bazdawi, manusia hanya melakukan perbuatan yang diciptakan oleh Tuhan, dan untuk ini ia menggunakan istilah maf’ul Tuhan dan fi’il manusia.
Mengenai sifat-sifat Tuhan dalam ajaran Al-Qur’an yang menggambarkan bentuk jasmani, Asy’ari berijtihad bahwa ayat-ayat yang berkenaan dengan sifat-sifat Tuhan itu harus diartikan secara harfiah; kursi Tuhan harus diartika kursi pula, tetapi tidak sama dengan kursi manusia. Sedang menurut ijtihad kaum Muktazilah ayat-ayat tersebut harus diambil arti tersiratnya, bukan arti tersuratnya. Dengan demikian, kursi Tuhan berarti kekuasaan Tuhan.
Hasil ijtihad yang berbeda-beda dalam bidang akidah ini melahirkan 5 mazhab ilmu kalam : Khawarij, Murji’ah, Muktazilah, Asy’ariyah, dan Maturudiah. Dan ajaran masing-masing mazhab ini mengikat pengikut masing-masing.
3.     Bidang Filsafat
Setelah terjadi kontak dengan filsafat Yunani, para ulama Islam mempelajari pemikiran-pemikiran para filosof Barat. Karena Al-Qur’an tidak merinci tentang penciptaan alam timbullah ijtihad di kalangan para filosof Islam tentang penciptaan alam. Menurut al-farabi dan Ibn Sina, Tuhan menciptakan alam ini dari sesuatu yang telah ada, bukan dari ketidakadaan, melalui pancaran (al-faid) dari Tuhan. Unsur ini (pancaran) bersifat qadim karena ia diciptakan oleh Tuhan sejak qidam. Dengan demikian, alam menurut ijtihad mereka adalah qadim ditinjau dari segi unsurnya. Menciptakan sesuatu dari ketidakadaan menurut filsafat adalah mustahil. Sedangkan menurut ijtihad al-Ghazali, Tuhan itu Maha Kuasa dan dapat saja menciptakan alam ini dari ketiadaan, dan memang alam ini diciptakan oleh Tuhan dari ketidakadaan, dan bukan melalui pancaran. Selanjutnya al-Ghazali mengatakan bahwa karena unsur itu tidak qadim, maka alam pun bukan qadim, tetapi hadis (baru). Adapun Ibn Rusyd memperkuat ijtihad golongan al-Farabi dengan mengutip dua ayat Al-Qur’an, sebagai berikut:
Description: http://dc251.4shared.com/doc/xe7vTrhl/preview_html_m4260e441.png
Dan Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, dan adalah singgasana-Nya (sebelum itu) di atas air, agar Dia menguji siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya, dan jika kamu berkata (kepada penduduk Mekah): "Sesungguhnya kamu akan dibangkitkan sesudah mati", niscaya orang-orang yang kafir itu akan berkata: "Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata". (Hud, 11:7).

Description: http://dc251.4shared.com/doc/xe7vTrhl/preview_html_6f989443.png
Kemudian Dia menuju kepada penciptaan langit dan langit itu masih merupakan asap, lalu Dia berkata kepadanya dan kepada bumi: ”Datanglah kamu keduanya menurut perintah-Ku dengan suka hati atau terpaksa”. Keduanya menjawab: “Kami datang dengan suka hati” (Hamim, 41:11)
Ibn Rusyd berijtihad, kedua ayat itu menjelaskan bahwa sebelum bumi dan langit diciptakan oleh Tuhan, air dan uap itu telah ada. Dari kedua unsur inilah Tuhan menciptakan alam. Kedua ayat di atas tidak mendukung pendapat al-Ghazali yang menyatakan bahwa alam diciptakan dari ketidakadaan, dalam arti bahwa sebelum bumi dan langit diciptakan tak ada sesuatupun selain Tuhan.

3. HUKUM IJTIHAD
Nabi Muhammad SAW.memberikan izin kepada orang yang hendak melakukan ijtihad, bahkan Nabi memberikan dorongan kepada mereka.alau ijtihad itu dilakukan tepat mengenai sasaran maka orang yang berijtihad mendapat dua pahala, apabila tidak dia mendapat satu pahala. Nabi Saw. Bersabda: ”Hakim apabila berijtihad kemudian dapat mencari kebenaran, maka ia mendapat dua pahala . Apabila ia berijtihad kemudian ia tidak mencapai kebenaran, maka ia mendapat satu pahala ( HR. Bukhori dan Muslim )
Berdasarkan ayat dan hadits tersebut, maka ulama membagi hukum ijtihad dalam tiga macam sebagai berikut :
1.      Wajib ‘Ain , bagi seseorang yang ditanya tentang satu peristiwa yang hilang sebelum diketahui hukumnya. Begitu pula apabila peristiwa tersebut dialami sendiri oleh seseorang dan ia ingin mengetahui hukumnya.
2.      Wajib Kifayah, bagi seseorang yang ditanya tentang suatu peristiwa yang tidak dikhawatirkan akan hilang sementara mujtahid lain selain dirinya.
3.      Sunnah, yaitu ijtihad terhadap suatu peristiwa yang belum terjadi baik ditanyakan atau tidak.
Dr. Muhammad Madkur di dalam kitabnya Manahiju al-Ijtihad Fi Al-Islam menjelaskan bahwa ijtihad dan berijtihad hukumnya adalah wajib bagi yang telah mengetahui keahlian dan memenuhi syarat-syarat ijtihad.

4. FUNGSI IJTIHAD
Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detail oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan turunan dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.

5. KEDUDUKAN IJTIHAD
Berbeda dengan al-Qur'an dan as-Sunnah, ijtihad terikat dengan ketentuan-ketentuan sebagi berikut :
1.      Pada dasarnya yang ditetapkan oleh ijtihad tidak dapat melahirkan keputusan yang mutlak absolut. Sebab ijtihad merupakan aktifitas akal pikiran manusia yang relatif. Sebagai produk pikiran manusia yang relatif maka keputusan daripada suatu ijtihad pun adalah relatif.
2.      Sesuatu keputusan yang ditetapkan oleh ijtihad, mungkin berlaku bagi seseorang tapi tidak berlaku bagi orang lain. Berlaku untuk satu masa / tempat tapi tidak berlaku pada masa / tempat yang lain.
3.      Ijtihad tidak berlaku dalam urusan penambahan ibadah mahdhah. Sebab urusan ibadah mahdhah hanya diatur oleh Allah dan Rasulullah.
4.      Keputusan ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur'an dan as-Sunnah.
5.      Dalam proses berijtihad hendaknya dipertimbangkan faktor-faktor motifasi, akibat, kemaslahatan umum, kemanfaatan bersama dan nilai-nilai yang menjadi ciri dan jiwa daripada ajaran Islam.

6. MACAM-MACAM IJTIHAD
Secara garis besar ijtihad dibagi kedalam dua bagian, yaitu:
1.      Ijtihad fardhi adalah : ”Setiap ijtihad yang dilakukan oleh perseorangan atau beberapa orang, namun tidak ada keterangan bahwa semua mujtahid lain menyetujuinya dalam suatu perkara ( Tasyri’ Islami: 115)
Ijtihad yang semacam inilah yang pernah dibenarkan oleh Rasul kepada Mu’adz ketika Rasul mengutus beliau untuk menjadi qodhi di Yaman.
2.      Ijtihad Jami’i adalah : ”Semua ijtihad dalam suatu perkara yang disepakati oleh semua mujtahidin.” ( Ushulu Tasyri’ :116 )
Ijtihad semacam ini yang dimaksud oleh hadits Ali bin Abi Thalib pada waktu beliau menanyakan kepada Rasul tentang suatu urusan yang menimpa masyarakat yang tidak diketemukan hukumnya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Ketika itu Nabi bersabda : ”Kumpulkanlah orang-orang yang berilmu dari orang-orang mukmin untuk memecahkan masalah itu dan jadikanlah hal itu masalah yang dimusyawarahkan diantara kamu dan janganlah kamu memutuskan hal itu dengan pendapat orang seorang.” ( H.R. Ibnu Abdil Barr )
Disamping itu, Umar bin Khatab juga pernah berkata kepada Syuraikh : ”Dan bermusyawarahlah ( bertukar pikiran ) dengan orang-orang yang saleh.”

6. JENIS-JENIS IJTIHAD
1.      Ijma'
Ijma' artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
2.      Qiyâs
Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya.
Beberapa definisi qiyâs (analogi):
·         Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan di antara keduanya.
·         Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan di antaranya.
·         Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam [Al-Qur'an] atau [Hadis] dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).
3.      Istihsân
Beberapa definisi Istihsân:
·         Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
·         Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya.
·         Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
·         Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
·         Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumnya.
4.      Maslahah murshalah
Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskhnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.
5.      Sududz Dzariah
Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat.
6.      Istishab
Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya.
7.      Urf
Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Al-Qur’an dan Hadits.



7. SYARAT – SYARAT MUJTAHID
1.      Mengetahui isi Al-Qur’an dan hadits yang bersangkutan denagn hokum itu, meskipun tidak hapal diluar kepala.
2.      Harus mengetahui bahasa arab dengan alat-alat yang berhubungan dengan itu seperti Nahwu, Shorof, Ma’ani, Bayan, Bad’i, agar dengan ini mentafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an atau As-Sunnah dengan cara berfikir dengan benar.
3.      Harus mengetahui ilmu usul fiqh dan qoidah-qoidah fiqh yang seluas-luasnya, karena ilmu sebagai dasar berijtihad.
4.      Harus mengetahui soal-soal ijma’, hingga tiada timbul pendapat yang bertentangan dengan ijma’ itu.
5.      Harus mengetahui nasikh mansukh dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
6.      Mengetahui ilmu riwayat dan dapat membedakan: mana hadits yang sahih dan hasan, mana yang dhoif, mana yang maqbul dan mardud.
7.      Mengetahui rahasia-rahasia tasyri’i ( asrarusy syari’ah) yaitu qoidah-qoidah yang menerangkan tujuan syara’ dalam meletakan beban taklif kepada mukallaf.

8. TINGKAT KEKUATAN IJTIHAD
Al-‘Allamah Abdullah Darraz mengatakan bahwa : “Ijtihad adalah menghabiskan seluruh kemampuan dan memeberikan segala kekuatan pikiran. Hal itu dilaksanakan untuk memperoleh hukum syar’i dan menerapkannya yakni menetapkan hukum yang telah ditetapkan atas tiap-tiap kaidah, seperti menetapkan kaidah segala yang tidak dilarang syara’. Ijtihad ( memperoleh hukum ) hanya dapat dilaksanakan oleh ulama – ulama yang mempunyai keahlian yang sempurna dalam urusan ijtihad. Ijtihad mentatbiqkan hukum dan seluruh orang yang memiliki ilmu yang sudah dalam tentu dapat mengerjakannya. Dan disepakati bahwa ijtihad ini tiada putus – putusnya sepanjang zaman.”
Seorang ahli fiqh yang menghabiskan tenaga dan pikirannya untuk memperoleh persangkaan kuat terhadap suatu hukum agama dengan jalan istinbat dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, atau dari suatu dalil yang dibenarkan syara’, dinamai mujtahid.
Jadi ijtihad itu ada dua tingkatan :
·         Ijtihad Darakil Ahkam (menghasilkan hukum yang belum ada)
·         Ijtihad Tatbiqil Ahkam (menerapkan hukum atau kaidah atas tempat yang menerimanya)


III.PENUTUP
Kesimpulan
Maka ijtihad adalah satu-satunya cara untuk mengungkap hukum syara’ yang dalilnya tidak. Dan ijtihad sendiri merupakan sumber hukum yang ketiga setelah Al – Qur’an dan As-Sunah.

IV.REFERENSI (Sumber Bacaan)


No comments:

Post a Comment